A.
Makna HukumInternasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B.
Asas – Asas HukumInternasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1.
Setiap Negara
tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara
lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman
dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
piagam PBB.
2.
setiap Negara
harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini
setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan
yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3.
Tidak melakukan
intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan
setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi,
social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4.
Negara wajib
menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu
dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang
Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5.
Asas persaman
hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara
ditentukan oleh rakyat.
6.
Asas persamaan
kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum
sebagai berikut :
a.
Memilki
persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b.
Memilikimhak
penuh terhadap kedaulatan
c.
Setiap Negara
menghormati kepribadian Negara lain.
d.
Teritorial dan
kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e.
Setap Negara
bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
bansanya.
f.
Seiap Negara
wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap
Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban
itu harus sesuai dengan ketentuan hukum Internasional.
C.
Subyek HukumInternasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
·
Negara, negara
sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum
international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum
antarnegara.
·
Tahta Suci
(Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan
duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena
itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai
Negara termasuk di Indonesia.
·
Palang Merah
Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional
dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
·
Organisasi
Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam
konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
·
Orang
persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas,
sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang
perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase
Internasional.
·
Pemberontak dan
pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh
kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan
sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO
(Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
D.
Sumber-Sumber
Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1.
Perjanjian
Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat
bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2.
Kebiasaan
Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan
internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus
bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3.
Asas-asas hukum
umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system
hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan
pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum
Romawi.
4.
Keputusan-keputusan
hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan
(subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum
internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer
atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas
hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
E.
Lembaga
Peradilan Internasional
1.
Mahkamah
Internasional :
Mahkamah
internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan
pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai
pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·
Negara anggota
PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
·
Negara bukan
anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan
wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah
internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
·
Negara bukan
wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk
tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
·
Memutuskan
perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
·
Memberikan
opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi
menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa
Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
·
Perjanjian
khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang
berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan
Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·
Penundukan diri
dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada
perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para
peserta perjanjian.
·
Pernyataan
penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk
pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
·
Keputusan
Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai
yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan
Mahkamah Internasional sendiri.
·
Penafsiran
Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa.
Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
·
Perbaikan
putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru
(novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2.
Mahkamah Pidana
Internasional :
Bertujuan untuk
mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan
internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli
dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki
oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku
kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta
Mahkamah.
3.
Panel Khusus
dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga
peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat
internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti
setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau
kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah
menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa
melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap
statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court
for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun
2000.
F.
Sebab-sebab
terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1.
Salah satu
pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2.
Perbedaan
penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3.
Perebutan
sumber-sumber ekonomi
4.
Perebutan
pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5.
Adanya
intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6.
Penghinaan
terhadap harga diri bangsa.
G.
Cara
penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
-
Penyelesaian
secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1.
Masing-masing
Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
berasal dari warga negaranya sendiri.
2.
Para arbitrator
tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
Arbitrase tersebut.
3.
Putusan melalui
suara terbanyak.
Penyelesaian
Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan
internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
·
Penyelesaian
secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1.
Intervensi
kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2.
Intervesi untuk
melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3.
Pertahanan
diri.
4.
Negara yang
menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
berat terhadap hukum internasional.
H.
Penyelesaian
melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
·
Mekanisme
Normal :
1.
Penyerahan
perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2.
Pembelaan
tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas
fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3.
Presentasi
pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4.
Keputusan
bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa
bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
·
Mekanisme
Khusus :
1.
Keberatan awal
karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap
tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2.
Ketidak hadiran
salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau
respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3.
Keputusan sela,
untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak
sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan
Mahkamah internasional.
4.
Beracara
bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi
sama terhadap lawan yang sama.
5.
Intervensi,
mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat
dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan
bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut
dirugikan.
I.
Contoh
Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·
Amerika serikat
di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina,
membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di
pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
·
Amerika serikat
di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu
warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah
disidang dan dihukum.
·
Amerika serikat
di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat
Bom Atom.
·
Pembersihan
etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah
Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
·
Jepang banyak
membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia
hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para
penjahatnya.
·
Serbia di
Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh
Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat
perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den
Haag,Belanda.
·
Pemerintah
Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai
1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB
menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29
penjahat perangnya.
·
Indonesia
dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah
internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah
pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
·
Kasaus Timor
TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999
Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor
Leste.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.