Adalah pandangan filsafat mengenai negara. Ajaran ini sering disebut dengan
idiologi. Idiologi adalah nilai-nilai dasar (hasil konsensus) yang ingin
diwujudkan di dalam negara tersebut.Idiologi selalu berupa gagasan-gagasan yang
memiliki sifat-sifat pokok :
Gagasan-gagasan dalam idiologi bersifat sistematis Gagasan-gagasan itu
berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan
bernegara.Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah idiologi masih berupa gagasan
dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan.
·
Marxisme
Kebebasan manusia adalah nilai utama dalam ajaran
Liberalisme. Ajaran moral Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi
manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup
manusia. Ajaran politik Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak
asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak
mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis, hak
partisipasi. Ajaran ekonomi Liberalisme adalah kebebasan semaksimal mungkin
bagi perjuangan kepentingan masing-masing individu.
manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup
manusia. Ajaran politik Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak
asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak
mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis, hak
partisipasi. Ajaran ekonomi Liberalisme adalah kebebasan semaksimal mungkin
bagi perjuangan kepentingan masing-masing individu.
Ajaran moral Sosialisme adalah bahwa manusia pada dasarnya adalah mahluk
kreatif dan dapat memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melalui kerjasama.
Ajaran ekonomi sosialisme adalah:
Penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambilalihan alat-alat produksi oleh negara.
Perlindungan bagi kaum buruh terhadap penghisapan, kemiskinan.
Pengawasan negara terhadap perusahaan-perusahaan monopoli, pengembangan perusahaan-perusahaan milik negara.
Ajaran politik sosialisme adalah bahwa demokrasi dengan sistem satu partai masih berlaku karena ajaran ini memang menerima kemungkinan terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
Ada 2 aliran sosialime yaitu sosialisme yang dipengaruhi Marxisme dan sosialisme non Marxis (sosialisme demokratis).
Ajaran ekonomi sosialisme adalah:
Penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambilalihan alat-alat produksi oleh negara.
Perlindungan bagi kaum buruh terhadap penghisapan, kemiskinan.
Pengawasan negara terhadap perusahaan-perusahaan monopoli, pengembangan perusahaan-perusahaan milik negara.
Ajaran politik sosialisme adalah bahwa demokrasi dengan sistem satu partai masih berlaku karena ajaran ini memang menerima kemungkinan terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
Ada 2 aliran sosialime yaitu sosialisme yang dipengaruhi Marxisme dan sosialisme non Marxis (sosialisme demokratis).
Nilai-nilai yang terkandung dalam komunisme adalah :
Monisme, yaitu pandangan yang menolak adanya golongan-golongan atau keanekaragaman dalam masyarakat. Kekerasan merupakan alat yang sah untuk mencapai tujuan negara, yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme sehingga semua alat negara dipergunakan untuk mewujudkan komunisme.Prinsip moral utama komunisme adalah bahwa segala jalan dianggaphalal, asal membantu mencapai tujuan. Setiap bentuk asli komunisme pasti atheis, karena komunisme berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan.
Monisme, yaitu pandangan yang menolak adanya golongan-golongan atau keanekaragaman dalam masyarakat. Kekerasan merupakan alat yang sah untuk mencapai tujuan negara, yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme sehingga semua alat negara dipergunakan untuk mewujudkan komunisme.Prinsip moral utama komunisme adalah bahwa segala jalan dianggaphalal, asal membantu mencapai tujuan. Setiap bentuk asli komunisme pasti atheis, karena komunisme berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan.
Pada hakikatnya manusia sebagai mahluk individu maupun mahluk sosial. Yang
artinya kebebasan individu tidak merusak semangat kerjasama antarwarga, namun
kerjasama antarwarga juga tidak boleh mematikan kebebasan individu. Sistem
demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Sistem ekonomi kerakyatan,
dimana kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama.
·
Dasar berdiri dan
tegaknya negara
·
Dasar kegiatan
penyelenggaraan negara
·
Dasar partisipasi
warga negara
·
Dasar pergaulan
antarwarga negara
·
Dasar dan sumber
hukum nasional
PENGERTIAN KONSTITUSI
Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata
negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan
sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum
dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu
atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
KEDUDUKAN KONSTITUSI
·
Konstitusi sebagai
dasar negara
·
Konstitusi sebagai
hukum tertinggi
SIFAT KONSTITUSI
1.
Kaku, apabila
konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan
undang-undang biasa.
2.
Supel, jika dapat
diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-undang.
FUNGSI KONSTITUSI
·
Menentukan dan
membatasi kekuasaan pemerintah
·
Menjamin hak-hak
asasi warga negara.
SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI
·
Pernyataan tentang
gagasan-gagasan politik, moral, dan keagamaan.
·
Ketentuan tentang
struktur organisasi negara
·
Ketentuan tentang
perlindungan hak-hak asasi manusia
·
Ketentuan tentang
prosedur mengubah undang-undang dasar
·
Larangan mengubah
sifat tertentu dari undang-undang dasar
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Prinsip-prinsip dasar yang ada di negara agar menjadi operasional maka
harus dijabarkan ke dalam berbagai aturan hukum di negara yang bersangkutan.
Penjabaran dasar negara itu dilakukan melalui konstitusi.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang
ada dalam Pembukaan UUD 1945. Contoh :
·
Sila pertama,
dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
·
Sila kedua,
dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
·
Sila ketiga,
dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
·
Sila keempat
dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945.
·
Sila kelima
dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945
ISI DAN KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
·
Kemerdekaan adalah
hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa
Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
·
Perjuangan bangsa
Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan
kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi
kemerdekaan.
·
Kemerdekaan yang
yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa
kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa
yang bebas dari penjajahan.
·
Terdapat tujuan
negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah fundamental sehingga Pembukaan
tsb merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Karena muatannya yang begitu
penting itulah maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari batang
tubuhnya. Dalam proses amandemen UUD
1945 MPR sepakat tidak merubah Pembukaan UUD 1945 yang tertuang dalam
kesepakatan dasar sbb :
·
Tidak merubah
Pembukaan UUD 1945
·
Tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
·
Mempertegas sistem
pemerintahan presidensial
·
Penjelasan UUD 1945
ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam
pasal-pasal
·
Perubahan UUD 1945
dilakukan dengan cara adendum (mempertahankan naskah aslinya).
TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
Sebagai warga negara, kita, seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab
untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan
melalui hal-hal sbb :
·
Memahami Pancasila
dan UUD 1945.
·
Berperan serta
aktif dalam menegakkan dasar negara dan konstitusi.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.