hai saya Jimmy ingin memberikan informasi tentang memperoleh kewarganegaraan di Republik Indonesia...
biasanya ada pertanyaan seperti ini :
Sudah berapa tahun anda tinggal di Indonesia? apakah berturut-turut atau tidak? apakah anda masuk ke indonesia secara Legal atau Ilegal? pertanyaan diatas adalah warga negara asing yang ingin menjadiwarga negara indonesia...
Menurut UU No. 12 Tahun 2006
a. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia
b. Anak yang
lahirdari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing
d. Anak yang
lahirdari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 haris etelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
f. Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g. Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapanbelas ) tahun atau belum kawin
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapanbelas ) tahun atau belum kawin
h. Anak
yang lahir di wilayah NRI yang padawaktulahirtidakjelas status
kewarganegaraan ayah danibunya
kewarganegaraan ayah danibunya
i.
Anak yang barulahirditemukan di wilayah NRI selama ayah
danibunyatidak
diketahui
diketahui
j.
Anak yang lahir di wilayah NRI apabila ayah
danibunyatidakmempunyai
kewarganegaraanatautidakdiketahuikeberadaannya
kewarganegaraanatautidakdiketahuikeberadaannya
k. Anak
yang dilahirkandiluarwilayah NRI dariseorang ayah danibu WNI yang
karenaketentuandari Negara tempataanaktersebutdilahirkantidak
memberikankewarganegaraankepadaanak yang bersangkutan.
karenaketentuandari Negara tempataanaktersebutdilahirkantidak
memberikankewarganegaraankepadaanak yang bersangkutan.
l.
Anak WNI yang lahirdiluar perkawinan yang sah,
belum berusia 18 ( delapan
belas ) tahun atau belum kawin diakui secara saholeh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
m. Anak WNI yang belumberusia 5 ( lima ) diangkatsecarasahsebagaianakoleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI
belas ) tahun atau belum kawin diakui secara saholeh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
m. Anak WNI yang belumberusia 5 ( lima ) diangkatsecarasahsebagaianakoleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI
a. Diangkat sebagai anak oleh
WNI
b. Pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur
5 tahun
c. Pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
a. Telah berusia
18 tahun atau sudah kawin
b. Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal
di wilayah NRI
paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut – turut.
paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut – turut.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan
RI, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda
ganda
g. Mempunyai pekerjaan dan/
atau penghasilan tetap
h. Membayar uang pewarganegaraan keKas
Negara
i.
Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alasan kepentingan
Negara.
Negara.
a. Warga Negara
asing yang kawin secara sah dengan WNI
b. Menyampaikan pernyataan menjadi warga
Negara di hadapan pejabat
http://jimmydj81.blogspot.com/2012/08/memperoleh-kewarganegaraan-ri.html
http://jimmydj81.blogspot.com/2012/08/memperoleh-kewarganegaraan-ri.html
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.