Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah
terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah
barang tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan
kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh.
Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa
Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup
sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan
berbudaya tinggi. Untuk itulah kalian diharapkan dapat menjelaskan Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi negara, menunjukkan sikap positif terhadap
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap
positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang
kalian peroleh dalam bab ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan
menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara negara yang
menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.
1. Perlunya Ideologi Bagi Suatu Negara
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan,
pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata
“logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi
Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang
ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian
dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya
dengan citacita. Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang
dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh
Destutt de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu
‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa
perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan
berdasarkan kepenti-ngan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang
politik atau sosial ekonomi. Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi
adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang
dijadikan pedoman dan cita-cita hidup. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua
pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan Ideologi secara
struktural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang
kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik.
Ideologi secara fungsional inidigolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang
doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana
ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu dirumuskan secara
sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau
aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme. Sedangkan Ideologi yang
pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi tersebut
tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum
hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional
melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama
dan sistem politik. Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis tidak diawasi oleh
aparat partai atau aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan
(internalization), contohnya individualisme atau liberalisme. Ideologi secara
struktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula
politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
Dengan demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah
kumpulan gagasan- gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan
sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro
sebagaimana dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti
cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan
untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan
asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri:
1)
Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2)
Mewujudkan
suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang
dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban. Ideologi merupakan
cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang
atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang
dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas
membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran
ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk
melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini
ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam kehidupannya,
baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat. Ideologi berintikan
seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan
dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan
hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaiman cara yang
paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam
bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan, membangun
kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang demikian
itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat
bangsa.
Jika menengok sejarah kemerdekaan negaranegara dunia
ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika maupun Amerika Latin yang pada umumnya
cukup lama berada di bawah cengkeraman penjajahan negara lain, ideologi
dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang
ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Ideologi dalam artian ini
sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan
kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan
semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang
selanjutnya mewujudkannya dalam kehidupan penyelenggaraan negara. Pentingnya
ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri.
Adapun fungsi ideologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau
bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka.
Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan
agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup
bahkan dari berbagai ideologi. Sebaliknya ideologi mempersatukan orang dari
berbagai agama. Oleh karena itu ideologi juga berfungsi untuk mengatasi
berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi
berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat
berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu
dilakukan dengan memenyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya
dengan memakai semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam
kesatuan”.
c.
Pengertian
Dasar Negara
Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus
mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi
suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dasar
negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa
dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam
penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak
memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.
Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan
negara, norma bernegara.
2. Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
a.
Sejarah
Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Ideologi dan dasar negara
kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu
adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia
dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa
di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling
lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa
asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang
merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore.
Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan
dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa
Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun
1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajahan Belanda berakhir
pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki
oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia.
Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu.
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam
melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian
hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September
1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945
Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu
janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan
(Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
No. 23.
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah
menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada
pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan
sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini
yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka
nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya
adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon
dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai
dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri
Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan
Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga
terdiri atas lima hal, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2.
Persatuan
Indonesia
3.
Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni
1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas
lima hal, yaitu:
1.
Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme
(Perikemanusiaan)
3.
Mufakat atau
Demokrasi
4.
Kesejahteraan
Sosial
5.
Ketuhanan yang
Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung
Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila,
yaitu:
1.
Sosio
nasionalisme
2.
Sosio demokrasi
3.
Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu
Gotong Royong. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota
BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah
menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang
pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota
panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu ;
1.
Ir. Soekarno
2.
Ki Bagus
Hadikusumo
3.
K.H. Wachid
Hasjim
4.
Mr. Muh. Yamin
5.
M. Sutardjo
Kartohadikusumo
6.
Mr. A.A.
Maramis
7.
R. Otto
Iskandar Dinata
8.
Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil,
dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang
dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik
Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1.
Ir. Soekarno
2.
Drs. Muh. Hatta
3.
Mr. A.A.
Maramis
4.
K.H. Wachid
Hasyim
5.
Abdul Kahar
Muzakkir
6.
Abikusno Tjokrosujoso
7.
H. Agus Salim
8.
Mr. Ahmad
Subardjo
9.
Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga
melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang
kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI
kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan
Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang
menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari
kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para
pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia,
pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan
sidang, dengan acara utama.
1)
Mengesahkan rancangan
Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya).
2)
memilih
Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum
mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada
tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada
utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia
bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata
“ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur
lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul
ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para
anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus
dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka,
akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti
dengan “Yang Maha Esa”.
Bangsa yang dijajah tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur negara. Kita
tidak mempunyai kekuasaan apa-apa. Rakyat harus tunduk dan patuh pada perintah negara
jajahan. Penjajahlah yang memerintah kita. Pokoknya kekuasaan dipegang oleh
penjajah. Enakkah dijajah itu? Tentu saja tidak enak. Penjajahan menimbulkan
penderitaan bagi bangsa yang dijajah. Penjajahan menimbulkan kerugian bagi
jiwa, raga, dan harta. Penjajahan melanggar hak asasi manusia. Penjajahan tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Menghadapi penjajahan, bangsa
Indonesia berjuang dengan mengorbankan jiwa, raga, dan harta untuk membebaskan
diri agar tidak dijajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk kemerdekaan lepas dari
penjajahan. Oleh karena itu setelah kita menyatakan kemerdekaan dan menjadi
bangsa yang merdeka, maka kekuasaan harus dipindahkan dari tangan penjajah
kepada bangsa kita sendiri yang telah merdeka. Dengan kemerdekaan yang kita
miliki, kita dapat mengatur negara sendiri. Untuk mengetahui alasan mengapa
kita harus merdeka, dan akan melakukan apa setelah merdeka, mari kita baca dan
cermati terlebih dahulu teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Nah setelah
memperhatikan bunyi teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, coba pikirkan
bagaimana hubungan antara proklamasi dengan Pancasila? Untuk memudahkan
mempelajari, cobalah cermati tiap paragraf atau alinea Pembukaan UUD 1945.
Dengan mempelajari Pembukaan kalian akan menemukan latar belakang digunakannya
Pancasila menjadi dasar negara RI.
Alinea atau paragraf pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi ”Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.” Menurut paragraf ini, kemerdekaan merupakan
hak segala bangsa. Jadi semua bangsa termasuk bangsa Indonesia harus memiliki
kemerdekaan. Jadi kalau ada bangsa yang masih dijajah dan tidak merdeka harus dimerdekakan.
Penjajahan harus dihilangkan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Jelas setiap manusia itu mempunyai hak sama. Jadi kalau menjajah
itu bertentangan dengan perikemanusiaan. Alinea kedua berbunyi, ”Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.” Jadi setelah berjuang lama, maka berhasillah perjuangan untuk merdeka
itu. Bangsa Indonesia telah siap mendirikan negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga berbunyi, ”Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Alinea
ketiga menyatakan bahwa keberhasilan perjuangan bangsa Indonesia itu atas
berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Supaya menjadi bangsa yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan atau memproklamasikan kemerdekaannya.
Alinea keempat berbunyi, ”Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea
keempat berisikan pernyataan apa yang akan dilakukan atau dikerjakan bangsa
Indonesia setelah merdeka. Pertama-tama bangsa Indonesia akan mendirikan sebuah
negara kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat yang diatur dengan Undang-
Undang Dasar dengan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Sekarang dapatkah kalian menyimpulkan uraian di atas? Dari keempat alinea
pembukaan UUD 1945 tersebut, maka secara sederhana dapat disimpulkan sebagai
berikut: Bagian pertama yang terdiri atas alinea pertama, kedua, dan ketiga
menggambarkan keadaan Indonesia sebelum merdeka sampai dengan saat kemerdekaan.
Bagian kedua yaitu alinea keempat menggambarkan keadaan Indonesia sesudah kemerdekaannya,
yang berisi:
1.
Terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Tujuan Negara.
3.
Ketentuan
adanya Undang-Undang Dasar.
4.
Ketentuan
bentuk negara, yaitu republik yang berkedaulatan rakyat.
5.
Ketentuan
adanya dasar negara/ideologi negara yaitu Pancasila.
b.
Pancasila dan
Ideologi Lain
Pada bagian terdahulu telah kalian pelajari, bahwa
ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila.
Kelima sila tersebut digunakan oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara
karena Pancasila dipandang cocok bagi bangsa Indonesia. Oleh karena Pancasila
dipandang baik dan cocok bagi bangsa Indonesia, maka kita perlu
mempertahankannya melalui pengamalan dalam berbagai bidang kehidupan seperti
bidang pemerintahan, kehidupan masyarakat, dan bidang pendidikan.
Tentu saja negara-negara lain selain Indonesia tidak menggunakan Pancasila
sebagai ideologi negara. Negara-negara lain itu mempunyai ideologi negara
sendiri yang dipandang baik dan cocok. Di dunia ini ada dua ideologi yang
terkenal yaitu liberalisme dan sosialisme. Ya, liberalisme dan sosialisme
merupakan ideologi yang terkenal di dunia. Negara-negara atau bangsa mana yang
menganut ideologi liberalisme? Negara-negara mana pula yang menganut ideologi
sosialisme? Ideologi liberalisme banyak dianut oleh negara-negara Barat.
Tahukah kamu contoh-contoh negara yang termasuk Negara Barat? Termasuk Negara
Barat adalah Amerika Serikat dan negara-negara Eropa seperti Inggris, Belanda,
Spanyol, Italia dan lain-lainnya. Sekarang, negara-negara manakah yang menganut
ideologi sosialisme? Contoh negara yang menganut paham sosialisme adalah Uni
Soviet (sekarang Rusia), Cina, Korea Utara, Vietnam.
Perbedaan pokok antara ideologi negara sosialisme dengan ideologi negara
liberalisme :
Negara
Liberalisme
|
Negara Sosialisme
|
1. Negara sebagai penjaga malam.
2. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk
berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum.
3. Kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakan
dari pada kepentingan negara.
4. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan
kepentingan warganegara.
5. Negara tidak mencampuri urusan agama.
6. Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegara.
7. Negara terpisah dengan agama.
8. Warganegara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak
beragama.
|
1.
Mementingkan
kekuasaan dan kepentingan negara.
2.
Kepentingan
negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara.
3.
Kebebasan
atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara
4.
Kehidupan
agama terpisah dengan negara.
5.
Warganegara
bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda
anti-agama.
|
Perbedaan keduanya dapat dilihat dari hubungannya antara negara dengan
warganegara. Dalam negara liberalisme, negara itu diumpamakan sebagai penjaga
malam atau polisi lalu lintas. Jadi tugas negara hanya menjaga. Rakyat atau
warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak
melanggar tertib hukum. Kalian sering melihat petugas lalulintas bukan? Coba
amati bagaimana tugas polisi lalulintas yang berjaga-jaga di pertigaan atau di
perempatan jalan. Mereka hanya mengawasi jalannya lalulintas. Asalkan
lalulintas lancar, mereka tidak berbuat apa-apa. Baru jika terjadi pelanggaran
lalulintas maka polisi berhak untuk menertibkan. Itulah perumpamaan hubungan
antara negara dengan warganegara pada negara yang menganut ideologi
liberalisme. Pada negara liberalisme, kepentingan dan hak warganegara lebih
dipentingkan daripada kepentingan negara. Negara didirikan untuk menjamin
kebebasan dan kepentingan warganegara. Sekarang bagaimana halnya dengan negara
sosialis? Paham atau ideologi sosialis merupakan kebalikan dari ideologi
liberalisme. Bagaimana hubungan antara warga negara dengan negara pada negara
sosialis? Dalam negara sosialis, kepentingan negara lebih diutamakan daripada
kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan
untuk kepentingan negara. Jadi negara yang paling utama, sedangkan kepentingan
warga negara nomor dua. Kekuasaan negara sangat besar, sedangkan kekuasaan
warganegara kecil saja. Kalian telah mempelajari Pancasila sebagai ideologi dan
dasar negara Republik Indonesi. Pancasila dianggap baik dan cocok dengan
kehidupan bangsa Indonesia. Kalian juga telah mempelajari ideologi liberalisme
dan sosialisme.
Sekarang coba
bandingkan Pancasila dengan liberalisme dan sosialisme!
Negara
Pancasila
|
1. Hubungan antara warganegara dengan negara adalah
seimbang. Apa arti seimbang? Artinya, tidak mengutamakan negara tetapi juga
tidak mengutamakan warganegara. Kepentingan negara dan kepentingan
warganegara sama-sama dipentingkan
2. Agama erat hubungannya dengan negara. Negara
memperhatikan kehidupan agama. Agama mendapatkan perhatian penting dari
negara. Setiap wargane-gara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah
satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama,
tetapi agama yang dipilih diserahkan kepada masing-masing warganegara. Atheis
atau tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan
|
Persamaannya, baik Pancasila, liberalisme, maupun sosialisme sama-sama
digunakan sebagai ideologi atau dasar negara.
NEGARA
PANCASILA MEMPERHATIKAN HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN WARGANEGARA.
Sekarang bagaimana hubungan antara agama dengan negara pada negara Republik
Indonesia yang berdasar Pancasila? Ingat sila pertama Pancasila adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa. Sesuai dengan sila tersebut, maka agama erat
hubungannya dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan agama.
Agama mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap warganegara dijamin
pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh
pemerintah. Di Indonesia setiap orang harus beragama. Tetapi agama yang
dipilih, diserahkan kepada masingmasing warganegara. Di Indonesia atheis atau
tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan. Propaganda anti-agama juga
dilarang. Di bidang pendidikan, di negara sosialis tujuan pendidikan diarahkan
untuk membentuk warganegara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah
negara. Di negara liberal, pendidikan diarahkan pada pengembangan demokrasi. Di
Indonesia, pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara yang bertanggung
jawab, memiliki akhlak mulia, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B.
NILAI-NILAI
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN DASAR NEGARA
1. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnyamerupakan nilai-nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan,Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini
yangmerupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan,kebangsaan dan
kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasilatergolong nilai kerokhanian yang
didalamnya terkandungnilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik
nilaimaterial, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilaiestetis, nilai
etis maupun nilai religius.Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi
bersifatobjektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasilaadalah
bersifat universal (berlaku di manapun), sehinggadimungkinkan dapat diterapkan
pada negara lain. Jadikalau ada suatu negara lain menggunakan prinsipfalsafah,
bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan,berPersatuan, berKerakyatan, dan
berKeadilan, makanegara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasarfilsafat dari
nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnyaadalah:
1)
Rumusan dari
sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya
sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
2)
Inti dari nilai
Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik
dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
3)
Pancasila yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar,
sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa
keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa
Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
1.
Nilai-nilai
Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai
penyebab adanya nilai-nilai tersebut;
2.
Nilai-nilai
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati
diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan,
keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3.
Nilai-nilai
Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai
kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius
yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada
kepribadian bangsa.
Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif
tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan,
menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam
kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila
sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan
bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan
bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan
berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup
bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang
tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral
dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka
nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat
Indonesia.
Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila
sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas
kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund)
dari Undang- Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum
dasar negara.
Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus partai
dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur
dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
2.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku
dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana
pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa.
Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang
memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan
Pancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari
satu bangsa terhadap bangsa yang lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk
kekerasan dari manusia satu terhadap manusia lainnya, dikarenakan Pancasila
sebagai sumber nilai merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana
kejiwaan dan watak dari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan
berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigma
pembangunan, maksudnya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar,
sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta
proses dalam suatu bidang tertentu. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai dasar, arah dan
tujuan dari proses pembangunan. Untuk itu segala aspek dalam pembangunan
nasional harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila dengan
mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan
pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia.
Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi
kesejahteraan umat manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan
keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia. Pembangunan
disegala bidang selalu mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Di bidang Politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan
politik, dan dalam prakteknya menghindarkan praktek-praktek politik tak
bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan
budi pekerti yang luhur. Segala tindakan sewenang- wenang penguasa terhadap
rakyat, penyalahgunaan kekuasaan dan pengambilan kebijaksanaan yang
diskriminatif dari penguasa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya merupakan
praktek-praktek politik yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Demikian juga sikap-sikap saling menghujat, menghalalkan segala cara dengan
mengadu domba rakyat, memfitnah, menghasut dan memprovokasi rakyat untuk
melakukan tindakan anarkhis demi kepuasan diri merupakan tindakan dari bangsa
yang rendah martabat kemanusiaannya yang tidak mencerminkan jati diri bangsa
Indonesia yang berPancasila.
Di bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundangundangan nasional
yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau
peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah merupakan cerminan
nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai Pancasila menjadi
landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Pancasila menjadi sumber nilai
dan sumber norma bagi pembangunan hukum. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila
sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling
mendasar (Staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila menjadi sumber dari tertib hukum di Indonesia. Pancasila menentukan
isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara
hierarkhis. Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional. Sebagai sumber hukum
dasar, Pancasila juga mewarnai penegakan hukum di Indonesia, dalam arti
Pancasila menjadi acuan dalam etika penegakan hukum yang berkeadilan yang
bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan
keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum
dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Dengan demikian perlu
diwujudkan suatu penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak
diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan
penggunaan hukum dengan cara yang salah sebagai alat kekuasaan dan bentukbentuk
manipulasi hukum lainnya.
Di bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan sumber normatif dalam
pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan,
nilai Ketuhanan dan nilai keberadaban. Pembangunan di bidang sosial budaya
senantiasa mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk yang beradab. Pembangunan bidang sosial budaya
menghindarkan segala tindakan yang tidak beradab, dan tidak manusiawi, sehingga
dalam proses pembangunan haruslah selalu mengangkat nilai-nilai yang dimiliki
bangsa Indonesia sendiri sebagai nilai dasar yaitu nilai-nilai Pancasila. Untuk
itulah perlu diperhatikan pula etika kehidupan berbangsa yang bertolak dari
rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling
peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling
menolong di antara sesama manusia.
Dalam pembangunan sosial budaya perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya
malu, yaitu malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral
agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Disamping itu perlu
ditumbuhkembangkan budaya keteladanan yang diwujudkan dalam perilaku para
pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat. Hal ini
akan memberikan kesadaran bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya
tinggi, sehingga dapat menggugah hati setiap manusia Indonesia untuk mampu
melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan mampu melakukan tindakan
proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi dengan penghayatan dan pengamalan
agama yang benar serta melakukan kreativitas budaya yang lebih baik.
Di bidang Ekonomi, Pancasila juga menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan
pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang berdasarkan atas nilai-nilai
Pancasila selalu mendasarkan pada nilai kemanusiaan, artinya pembangunan
ekonomi untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh karenanya pembangunan ekonomi
tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata melainkan demi kemanusiaan dan
kesejahteraan seluruh bangsa, dengan menghindarkan diri dari pengembangan
ekonomi yang hanya berdasarkan pada persaingan bebas, monopoli yang dapat
menimbulkan penderitaan rakyat serta menimbulkan penindasan atas manusia satu
dengan lainnya. Disamping itu etika kehidupan berbangsa yang mengacu pada
nilai-nilai Pancasila juga harus mewarnai pembangunan di bidang ekonomi, agar
prinsip dan perilaku ekonomi dari pelaku ekonomi maupun pengambil kebijakan
ekonomi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan
persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi,
daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, serta terciptanya suasana yang kondusif
untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan
secara berkesinambungan, sehingga dapat dicegah terjadinya praktek-praktek
monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi,
kolusi, dan nepotisme, diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efisiensi,
persaingan sehat, dan keadilan serta menghindarkan perilaku yang menghalalkan
segala cara dalam memperoleh keuntungan.
C.
SIKAP POSITIF
TERHADAP PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik dalam
menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap
yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam
Pancasila, maksudnya dalam setiap tindakan dan perilaku seharihari selalu
berpedoman atau berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia. Seseorang yang memiliki sikap positif
terhadap nilainilai Pancasila berarti orang tersebut konsisten dalam ucapan dan
perbuatan serta tingkah lakunya sehari-hari yang selalu menjunjung tinggi etika
pergaulan bangsa yang luhur, serta menjaga hubungan baik antar sesama warga
masyarakat Indonesia dan bangsa lain, dengan tetap mempertahankan dan
menunjukkan jati diri bangsa yang cinta akan perdamaian dan keadilan sosial.
1. Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik yang dimaksud di sini adalah ciri khas yang dimiliki oleh
Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi
yang lain. Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif bangsa Indonesia
yang memiliki Pancasila Adapun karakteristik tersebut adalah:
Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan
eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai
kausa prima. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan
sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan
bahasanya. Sebagai umat manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab
berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, dan
beradab berarti perlakuan yang sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas
dasar perlakuan ini maka kita menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang
dengan kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban
adalah penjelmaan dari kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini
adalah seimbang antara hak dan kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena
adanya kewajiban.
Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam
persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini,
maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri.
Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan
untuk kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari.
Sebagai umat yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka kehidupan pribadi
adalah utama. Namun demikian tidak berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu
kepentingan bangsa dikorbankan.
Keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara
berdasarkan atas sistem demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi
Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam rangka
pelaksanaan demokrasi kita mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak
didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas. Keputusan dihasilkan oleh
musyawarah itu sendiri. Kita menolak demokrasi liberal.
Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam
kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan
yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Itulah sebabnya disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja keras dan
menghargai prestasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan.
Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu
tidak dapat dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila itu merupakan suatu
kesatuan, keutuhan yang saling berkaitan. Namun demikian keseluruhan itu
bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan
bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara
golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap golongan dan
kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia de-ngan bingkai Pancasila.
Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya untuk memecah
belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, misalnya lewat pemberontakan Madiun
1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat
digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan bangsa Indonesia untuk tetap
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan landasan
dasar dan ideologi Pancasila.
3. Upaya Mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara Pancasila
Mengapa Pancasila harus dipertahankan? Bagaimana upaya-upaya yang harus
kita lakukan untuk mempertahankan Pancasila? Untuk menjawab pertanyaan
tersebut, pertama-tama ingatlah kembali latar belakang digunakannya Pancasila
sebagai dasar negara. Kemudian ingat pula keunggulan sila-sila dalam Pancasila.
Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar atau pondasi berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dasar negara Pancasila dapat memenuhi
keinginan semua pihak. Dasar negara Pancasila dapat mempersatukan bangsa
Indonesia yang terdiri dari banyak suku, agama, dan adat istiadat atau
kebudayaan. Dasar negara Pancasila sangatlah lengkap, berisikan sila-sila
sesuai keinginan atau kebutuhan bangsa Indonesia seperti kebutuhan akan
kehidupan yang berketuhanan atau beragama, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan
atau demokrasi, dan kebutuhan akan keadilan sosial.
Apakah yang dimaksud dengan mempertahankan Pancasila?
Mempertahankan berarti mengusahakan agar silasila dalam Pancasila
dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Dengan
kata lain, mempertahankan Pancasila berarti mengusahakan agar dasar negara
Republik Indonesia tidak diganti dengan dasar negara lain. Ya, usaha pertama
adalah dengan jalan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
Pemerintah dalam semua tindakannya hendaknya didasarkan atas Pancasila.
Secara rinci, pemerintah Republik Indonesia hendaknya memperhatikan kehidupan
beragama, memperhatikan hak-hak setiap warganegara, menekankan pentingnya
persatuan, memperhatikan suara rakyat dan memperhatikan keadilan sosial. Usaha
kedua adalah dengan jalan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat hendaknya senantiasa memperhatikan
kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak orang lain, mementingkan persatuan,
menjunjung tinggi demokrasi, dan memperhatikan keadilan sosial bagi semua
anggota masyarakat.
Di lingkungan sekolah antara lain misalnya, seorang siswa harus dapat menerima
pendapat siswa lain yang berbeda dengan dirinya, siswa saling menghormati
hakhak siswa lain sebagai anggota masyarakat sekolah, siswa harus selalu
menghindarkan diri dari perkelahian dengan siswa lain demi rasa persatuan
bangsa, seorang guru tidak boleh bertindak dengan kekerasan kepada siswanya.
Usaha ketiga melalui bidang pendidikan. Pendidikan memegang peranan penting
untuk mempertahankan Pancasila. Dalam setiap jenjang pendidikan perlu diajarkan
Pancasila. Perlu dicamkan kepada anak didik pentingnya Pancasila sebagai
ideologi negara dan dasar negara. Dalam kehidupan di sekolah misalnya,
pembelajaran Pancasila di sekolah harus dilakukan dengan wujud perbuatan yang
sesuai nilai-nilai Pancasila dan tidak hanya hafalan pada materi pembelajaran
Pancasila. Materi pembelajaran Pancasila harus dapat menyentuh dan berpengaruh
pada sikap dan perbuatan nyata dari siswa.
http://jimmydj81.blogspot.com/2012/08/pancasila-sebagai-ideologi-dan-dasar.html
http://jimmydj81.blogspot.com/2012/08/pancasila-sebagai-ideologi-dan-dasar.html
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.