BAB 4
Keterkaitan
Dasar Negara dengan Konstitusi
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata ³dasar´ (filsafat)
berarti asal yang pertama. Bila dihubungkandengan negara (dasar negara), kata
³dasar´ berarti pedoman dalam mengatur kehidupanpenyelenggaraan ketatanegaraan
negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.Bagi bangsa Indonesia, dasar
negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridiskonstitusional,
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan
normatertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum
sebagaimana tertuang di dalamTAP.MPRS No.
XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPRNo.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978. Penegasan
kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam
TAP.MPRNo.XVIII/MPR/1998.
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar? Dalam kehidupan
sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi)
dengan Undang-Undang Dasar. Kesulitan pemakaian istilah “Undang-Undang Dasar”
adalah bahwa kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis, karena semua
Undang-Undang dasar adalah suatu naskah tertulis. Padahal istilah ‘constitution’
lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan-
baik yang tertulis maupun tidak tertulis- yangmengatur secara mengikat cara
suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.Undang-Undang Dasar
adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturantertulis
maupun tidak tertulis. Para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama;
dalampenjelasan UUD 1945 dikatakan : ³Undang-Undang Dasar suatu negara ialah
hanya sebagianhukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar
yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga
Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaituaturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipuntidak tertulis´.
Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.Keterkaitan antara dasar negara
dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dantujuan negara yang
tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatunegara. Dari
dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturanperundang-undangan
diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur danmenyelenggarakan
kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi
atauUndang-Undang Dasar.
KONSTITUSI NEGARA
1. PENGERTIAN
KONSTITUSI
Secara etimologis, istilah konstotusi berasal dari
bahasa perancis ³ Constituer´ yang artinyamembentuk. Dalam kaitan ini,
konstitusi diartikan sebagai pembentuk Negara. Dalam bahasabelanda Konstitusi
disamakan denganistilah Grundwet (Grund = Dasar, Wet = Undang-undang)Berikut
ini endapat beberapa ahli mengenai pengertia kunstitusi, Yaitu ;
a. Herman Heller Konstitusi mempunyai arti yang
lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanya bersifat
yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologis dan politis.
b. Oliver CromwellUndang-undang Dasar itu merupakan
³instrumen of govermen´, yaitu bahwa Undang-undang dibuatsebagai pegangan untuk
memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undangdasar.
c.
F. Lassalle Konstitusi
sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat
didalammasyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam
masyarakat, misalnyakepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani,
pegawai, dan sebagainya.
d. Prayudi AtmosudirdjoKonstitusi adalah hasil atau
produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan,Konstitusi
merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu
bangsa.Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan
kebudayaan suatu bangsa.Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa
konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :
1.
Konstitusi
dalam arti sempti, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang
Dasar.
2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar
yang tertulis atau undang-undang Dasar danhukum dasar yang tidak tertulis /
Konvensi.Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraanbearnegara mempunyai sifat ;
a. Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek
penyelenggaaraan Negara.
b. Tidak beartentangan dengan hukum dasar
tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.
c.
Diterima oleh
rakyat negara.
d. Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai
aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.Konstitusi sebagai
hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara,
yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih
lanjutkedalam norma hukum dibawahnya. Apabila dikaitkan dengan teori jenjang
norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar negarapancasila sebagai
Staatfundamentalnorm/norma fundamental negara, dan undang-undang
dasar negara 1945 sebagai staatgrundgesetz / aturan dasar / pokok negara.
ISI KONSTITUSI NEGARA
1.
SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes)
dan rigit (kaku). Konstitusi negara memilikisifat fleksibel / luwes apabila
konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuaiperkembangan
jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit /
kakuapabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.Fungsi pokok konstitusi
adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu
kumpulankegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh
beberapa pembatasandalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan
yang dipergunakan untuk memerintahitu tidak disalahgunakan. Dengan demikian
diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.Sesuai dengan istilah
konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai :
1)
Segala
ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2)
Undang-undang
Dasar suatu negara.Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan
tonggak atau awal terbentuknya suatunegara dan menjadi dasar utama bagi
penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempatiposisi penting dan
strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga
menjaditolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti
sejarah perjuangan parapendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan
oleh pendiri negara ( the foundingfathers ). Konstitusi memberikan arahan
kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikannegara menuju tujuannya.
2.
ISI / SUBSTANSI KONSTITUSI
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan
pokok, hana memuat garis-garis besar sebagaiinstruksi kepada pusat dan
lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupannegara dan
kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan pengaturannya
kepadaundang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk
dibuat, diperbaharui,maupun dicabut.Menurut Miriam Budiardjo, setiap
Undang-undang Dasar / Konstitusimemuat ketentuan-ketentuansebagai berikt :1.
Organisasi Negara. Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif,
Legeslatif danYudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat /
pemerintah federal denganpemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur
penyelesaian masalah pelanggaranyurisdiksi lembaga negara.2. Hak-hak asasi
manusia3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar 4. Adakalanya memuat
larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.
BAB 5
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
I.
Kewarganegaraan RI )
a.
Rakyat Dalam
Suatu Negara
Yaitu meliputi semua orang yg bertempat tinggal di dlm
wilayah kekuasaan negara & tunduk padakekusaan negara ituSecara sosiologis,
rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, danyang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.Secara hukum, rakyat merupakan
warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukumdengan pemerintah.
-
Rakyat,
berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk &
bukan penduduk .
1.
Penduduk,
adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah
negara(menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status
kewarganegaraan, disebutsebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara
Asing (WNA) yg menetap di Indonesiakarena suatu pekerjaan, disebut juga
penduduk.
2. Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam
suatu wilayah negara hanya untuksementara waktu. Contoh : para turis
mancanegara.
-
Rakyat,
berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga
negara& bukan warga negara.
1.
Warga Negara,
adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu
negara,dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga
dapat diperolehmelalui proses naturalisasi.
2. Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang
berada pada suatu negara tetapi secarahukum tidak menjadi anggota negara yang
bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di manamereka berada (Duta Besar,
Kontraktor Asing, dsb).
b.
Asas
Kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan :
1.
Stelsel aktif,
dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
2. Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum
tertentu. Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memilikihak-hak :
1.
Hak Opsi adalah
hak untuk memilik suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
2. Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu
kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)Penentuan Kewarganegaraan dpt
dibedakanmenurut Asas :
1.
Ius Soli,
penentuan asas kewarganegaraan berdasar-kan daerah/negara tempat di mana
iadilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan
menjadi warga negara A,walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris,
Mesir, Amerika, dll).
2. Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan
ber-dasarkan pertalian darah/keturunan dari orang ybs. Contoh: Seseorang yang
dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B,maka orang tersebut
tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).
c.
Penduduk dan
Warga Negara Indonesia
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negaradan Penduduk :
1.
Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsalain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang undang.Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische
Staatsregelingtahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu :
A. Golongan Eropa, yang terdiri atas :
1.
Bangsa Belanda,
2. Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari
Eropa
3. Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan
hukum keluargaBelanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan
keturunannya.
B. Golongan Timur Asing, yang terdir atas :
1.
Golongan Cina
(Tionghoa), dan
2. Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India,
Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
C. Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1.
Orang-orang
Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
2. Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain,
lalu masuk dan menyesuaikan hidupnyadengan golongan Indonesia asli.
II.
Kedudukan WN & Pewarganegaran diIndonesia )
a. Kedudukan Warga Negara
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara, sangat
penting statusnya terkait dengan hak dankewajiban yang dimiliki.Perbedaan
status/kedudukan sebagai wn sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya
baikyang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial ± budaya maupun hankam.
b. Kewajiban Dasar Sebagai Warga Negara :
1.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan
bangsa (Pembukaan UUD 1945,alinea II),
3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara
dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945,alinea IV),
4. Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
5. Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27
ayat 1),
6. Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat
(1)),
7. Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35),
8. Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
9. Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A),
10. Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal
36B).
c.
Hak Warga
Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Hak dibidang politik, misalnya hak untuk memilih
dipilih, mendirikan dan memasuki suatuorganisasi sosial politik.
b. Hak di bidang pendidikan, misalnya hak untuk
memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, dan ikut serta
menangani pendidikan.
c.
Hak di bidang
ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupanyang
layak, dan hak untuk berusaha.
d. Hak di bidang sosial budaya, misalnya hak untuk
mendapat pelayanan sosial, kesehatan,mengembangkan budaya daerah masing-masing,
dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya.
d. TanggungjawabWarga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi
Pancasila
Bertanggungjawab Terhadap :a. Pelaksanaan sistem
Demokrasi Pancasila.b. Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas
dan rahasia serta jujur dan adilc. Hukum dan pemerintahan RI.d. Usaha pembelaan
negara.e. Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, dan mengisi
kemerdekaan Indonesia.
e. Pewarganegaraan di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat
memperoleh kewarganegaraanRepublik Indonesia :
1.
Mereka yang
menjadi warga negara menurut undang-undang /peraturan/ perjanjian yg
terlebihdahulu berlaku (berlaku surut).
2. Kelahiran (asas ius soli).
3. Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang
asing di bawah umur 5 tahun).
4. Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita
Indonesia.
5. Pewarganegaraan (naturalisasi)
6. Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki
Indonesia
7. Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin
mengikuti ayah atau ibunya (asas iussanguinis).
8. Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum
dengan ayah atau ibunya yg orangasing itu dapat menjadi warga negara RI setelah
berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan.
Syarat ± Syarat Dalam Memperoleh Kewarganegaraan
Indonesia Menurut UU No . 1 2 / 2006
1.
Telah berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara RI palingsingkat 5 th berturut-turut atau paling
singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan UUD Negara RI Tahun1945.
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidanapenjara 1 th/lebih.
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadiberkewarganegaraan ganda.
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
f.
Kehilangan
Kewarganegaraan R . I .( UU No.12/2006)
1.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
2. Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden
atas permohonannya sendiri, yangbersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas)
tahun, bertempat tinggal di luar negeri.
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari
Presiden.
5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji
setia kepada negara asing.
7. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan
untuk negara asing.
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing.
9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerusbukan dalam rangka dinas negara.
BAB 6 SISTEM POLITIK DI INDONESIA
PENGERTIAN
POLITIK
Istilah politik berasal dari kata polis yang berarti
negara kota, sehingga istilah politik menunjuk adanya hubungan khusus
antar manusia yang hidup bersama. Dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan,
legalitas dan kekuasaan. Menurut Prof. Miriam Budihardjo, Politik adalah
bermacam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan
tujuan itu. Politik memuat konsep-konsep pokok tentang negara (state),
kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy)
dan pembagian (distribution) atau alokasi (alocation). Sedangkan menurut Ramlan
Surbakti mendefinisikan politik sebagai proses interaksi antara pemerintah dan
masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggaldalam
satu wilayah tertentu.Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan
dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan
tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakantujuannya. Negara adalah
suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah dan ditaati oleh rakyatnya. Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau
suatukelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan
keinginan dari pelaku.
FUNGSI POLITIK
Fungsi Politik
adalah
-
Perumusan
kepentingan, adalah fungsi menyusun dan mengungkapkan tuntutan
politik suatu negara. Fungsi ini umumnya dijalankan oleh LSM atau
kelompok-kelompok kepentingan.
-
Pemaduan
kepentingan, adalah fungsi menyatupadukan tuntutan-tuntutan politik
dari berbagai pihak dalam suatu negara dan mewujudkan sebuah kenyataan ke
dsalam berbagaialternatif kebijakan. pelakunya dalah Partai Politik.
-
Pembuatan
kebijakan umum, adalah fungsi untuk mempertimbangkan berbagai
alternatif kebijakan yang diusulkan oleh partai-partai politik dan
pihak-pihak lain untuk dipilih,diantaranya sebagai satu kebijakan pemerintah.
pelakunya adalah lembaga eksekutif bersama dengan legislatif.
-
Penerapan
kebijakan, adalah fungsi melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan olehpihak
yang berwenang. Pelaku fungsi ini adalah aparat birokrat atu PNS.
-
Pengawasan
pelaksanaan kebijakan< adalah fungsi mnyelaaraskan perilaku masyarakatatau
pejabat publik yang menentang atau menyeleweng dari kebijakan pemerintah
dannorma-norma yang berlaku, atau fungsi mengadili pelanggar hukum. Pelaku nya
dalahlembaga hukum atau peradilan.
Fungsi Politik yang lain Apabila kita
bisa mengetahui bagaimana bekerjanya suatu keseluruhan system,
dan bagaimana lembaga-lembaga politik yang terstruktur dapat menjalan
fungsi barulah analisa perpandingan politik dapat memiliki arti. Lembaga
politik mempunya tiga fungsisebagaimana yang telah digambarkan oleh prof Almond
sebagai berikut;
1.
Sosialisasi
politik.
Merupakan fungsi untuk mengembangkan dan memperkuat
sikap-sikap politik dikalangan penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan
peranan-peranan politik,administrative, dan yudisial tertentu.
2.
Rekruitmenpolitik.Merupakan
fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatanpemerintahan
melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota
organisasi,mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, pendidikan, dan
ujian.3.komunikasi politik.Merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarakat dan
melalui berbagai struktur yang ada dalam system politik.
PENGERTIAN SISTEM POLITIK
Sistem adalah Suatu kesatuan yang terbentuk dari
beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama
lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengaitdan fungsional. Sistem
dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar
merupakan cara,tata, rencana, skema, prosedur atau metode.Politik adalah cara
yang ditentukan oleh seorang individu atau suatu kelompok untuk mencapaisesuatu.Politik
berasal dari kata ³ polis´ (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata
dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics
mengatakan bahwa ³pengamatan pertama ± tama menunjukan kepada kita bahwa
setiap polis atau negara tidak lain adalahsemacam asosiasi.
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan
proses dari struktur dan fungsi yang bekerjadalam suatu unit atau kesatuan
(masyarakat/negara).Menurut Almond,
Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam
masyarakat yang merdekayang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.Menurut
Rober A. Dahl,
Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan ±
hubungan antaramanusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control,
pengaruh, kekuasaan, ataupunwewenang.Dapat disimpulkan bahwa sistem politik
adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranandalam struktur politik dalam
hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yanglangsung memandang
dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
MACAM-MACAM SISTEM POLITIK
macam macam sistem politik yang hendak di uraikan
sesungguhnya merupakan tipe atau model yang didasarkan pada sudut
kesejarahan dan perkembangan sistem politik dari berbagai negarayangdisesuaikan
dengan perkembangan kultur dan struktur masyarakatnya. ALMOND &
POWELL, membagi 3 kategori sistem politik yakni:
-
sistem sistem
primitif yang bekerja dengan sebentar sebentar istirahat.sistem politik
inisangat kecil kemungkinanya untuk mengubah perananya menjadi terspesialisasi
atau lebihotonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar
samar dan bersifatkeagamaan.
-
sistem sistem
tradisional dengan struktur struktur bersifat pemerintahan politik
yang berbeda beda dan satu kebudayaan ³subyek´
-
sistem sistem
modern dimana struktur struktur politik yang berbeda beda berkembangdan
mencerminkan aktivitas budaya politik. ALFIAN mengklasifikasikan sistem
politik terbagi 4 yaitu :
-
sistem politik
otoriter/totaliter
-
sistem politik
anarki
-
sistem politik
demokrasi
-
sitem politik
demokrasi dalam transisi.
Kata demokrasi dalam politik memiliki makna umum
yaitu, adanya perlindungan hak asasimanusia,menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap
kemampuan orang banyak, tanpa mengabaikangolongan kecil agar tidak timbul
diktator mayoritas. pada setiap sistem politik negara negara dunia, akan selalu
dijumpai adanaya struktur politik. Struktur politik didalam suatu negara adalah
pelembagaan hubungan organisasi antarakomponen komponen yang membentuk bangunan
politik. Struktur politik sebagai bagian daristruktur yang pada umunya selalu
berkenaan dengan alokasi nilai nilai yang bersifat otoritatif, yaitu yang
dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan. permasalahan politik
menurut AFIAN dapat dikaji melalui berbagai pendekatan, yaitu dapat didekatidari
sudut kekuasaan, strukjtur politik, komunikasi politik, konstitusi, pendidikan ,dan
sosialisasipolitik,pemikiran dan kebudayaan politik.sistem politik yang pada
umumnya berlaku disetiap negara meliputi dua struktur kehidupan politik
, yakni infrastruktur politik dan suprastruktur politik.
Suprastruktur dan Infrastruktur politik
Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah semua
lembaga-lembaga negara yang tersebut didalam konstitusi negara (terrmasuk fungsi legislatif,
eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunankeputusan-keputusan
kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnyakerjasama
yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga
memudahkanterwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.Dalam hal
ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara.
Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD1945 yakni MPR, DPR, DPD,
Presiden dan WakilPresiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi
Yudisial. Lembaga-lembaga ini yangakan membuat keputusan-keputusan yang
berkaitan dengan kepentingan umum.Sedangkan Infrastruktur Politik adalah Badan
yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, mediamassa, Kelompok kepentingan
( Interest Group), Kelompok Penekan ( PresureGroup),
Alat/MediaKomunikasi Politik, Tokoh Politik ( Political Fi gure
), dan pranata politik lainnya. melaluiinfrastruktur
politik ini masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan
sebagaiinput dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi
masyarakt diharapkankeputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan
kehendak rakyat.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.