A.
Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B.
Asas – Asas Hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1.
Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap
keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa
setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2.
setiap Negara harus menyelesaikan masalah
internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari
solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan
perdamaian internasional.
3.
Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam
negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk
memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa
intervensi pihak lain.
4.
Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain
berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan
perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik,
ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5.
Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri,
kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6.
Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara
memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a.
Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b.
Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c.
Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d.
Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah
tidak dapat diganggu gugat.
e.
Setap Negara bebas untuk membangun system politik,
soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
bansanya.
f.
Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara
lain.
7. Setiap
Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban
itu harus sesuai dengan ketentuan hukum Internasional.
C.
Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
·
Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum
internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu
disebut sebagai hukum antarnegara.
·
Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja
kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek
hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara
dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
·
Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan
menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan
yang diembannya.
·
Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan
kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga
menjadi subyek hukum internasional.
·
Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek
internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian
Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke
hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
·
Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan
tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang
bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut
hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan
Pembebasan Palestina.
D.
Sumber-Sumber Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1.
Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian
yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum
baru.
2.
Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum,
jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah
kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3.
Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab,
adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern,
adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang
berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4.
Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum
Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai
untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan
yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional,
kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
E.
Lembaga Peradilan Internasional
1.
Mahkamah Internasional :
Mahkamah
internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946
sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·
Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya
ke Mahkamah Internasional.
·
Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja
Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional
boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan
dewan keamanan PBB.
·
Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah
internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah
internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
·
Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious
Case).
·
Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory
Opinion).
Yuridikasi
menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa
Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
·
Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang
bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang
bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan
Pulau Ligitan.
·
Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para
pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara
mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
·
Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute
Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu
membuat perjanjiankhusus.
·
Keputusan Mahkamah internasional Mengenai
yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional
maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional
sendiri.
·
Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah
satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian
pihak bersengketa.
·
Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang
bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh
Mahkamah Internasional.
2.
Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk
mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan
internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli
dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki
oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku
kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta
Mahkamah.
3.
Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga
peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat
internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti
setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau
kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah
menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa
melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap
statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court
for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun
2000.
F.
Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1.
Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam
mperjanjiann internasional.
2.
Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian
internasional
3.
Perebutan sumber-sumber ekonomi
4.
Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan
regional dan internasional.
5.
Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6.
Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
G.
Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
-
Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1.
Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua
arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
berasal dari warga negaranya sendiri.
2.
Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai
ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
Arbitrase tersebut.
3.
Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian
Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan
internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
·
Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1.
Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2.
Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan
warga negaranya.
3.
Pertahanan diri.
4.
Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan
melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
berat terhadap hukum internasional.
H.
Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
·
Mekanisme Normal :
1.
Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para
pihak dan pokok persoalan sengketa.
2.
Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan,
tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen
pendukung.
3.
Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum
atautertutup tergantung pihak sengketa.
4.
Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus
internasional dianggap selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
·
Mekanisme Khusus :
1.
Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak
sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan
atas kasus tersebut.
2.
Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa,
biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi
Mahkamah Internasional.
3.
Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap
subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang
mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4.
Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk
mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5.
Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada
Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas
sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional
ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
I.
Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·
Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS
melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu.
Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang
dibebaskan.
·
Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi
pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata
otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
·
Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari
40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
·
Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas
pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum
pelaku.
·
Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja
paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah
dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
·
Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995
pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000
warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih
menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
·
Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga
bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah
dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di
Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
·
Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan
dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun
2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan
tersebut.
·
Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional
dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah
Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.