Setelah mempelajari, menelaah,
dan mempertimbangkan dengan
saksama dan sungguh-sungguh
hal-hal yang
bersifat mendasar yang
dihadapi oleh rakyat,
bangsa, dan negara,
serta dengan
menggunakan kewenangannya berdasarkan
Pasal 37 Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun
1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia mengubah
dan/atau
menambah
Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1),
dan (2); Pasal
6A
Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A; Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5),
(6), dan (7); Pasal 7C;
Pasal
8 Ayat (1) dan (2); Pasal 11 ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4); Bab VIIA,
Pasal 22C Ayat
(1),
(2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIb, Pasal 22E
Ayat (1), (2), (3),
(4),
(5), dan (6); Pasal 23 Ayat (1), (2), (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA,
Pasal 23E Ayat (1),
(2),
(3), dan (4); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal
24 Ayat (1) dan (2);
Pasal
24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4);
Pasal 24C Ayat (1),
(2),
(3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sehingga
selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 3
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang
mengubah dan menetapkan
Undang-Undang
Dasar.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(4) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya
dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden
harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara
rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas
dan kewajibannya sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk
menjadi Presiden dan
Wakil Presiden diatur
lebih lanjut dengan
undang-undang.
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
|
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang mendapatkan suara lebih lama dari lima
puluh
presiden dari jumlah
suara dalam pemilihan
umum sebelum pelaksanaan
pemilihan
umum.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
undang-undang.
Pasal 7A
Presiden dan/atau
Wakil Presiden dapat
diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat
atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik
apabila terbukti telah
melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak
pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi
memenuhi syarat
sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
(1) Usul
pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden dapat
diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu
mengajukan permintaan
kepada Mahkamah Agung
untuk memeriksa, mengadili,
dan
memutuskan pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
telah
melakukan pelanggaran hukum
berupa penghiatan terhadap
negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden.
(2) Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat
bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum tersebut
ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau
Wakil Presiden adalah
dalam rangka pelaksanaan
fungsi pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan
Rakyat kepada Mahkamah
Konstitusi hanya
dapat
dilakukan dengan dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat
yang hadir dalam
sidang paripurna yang
dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa,
mengadili, dan memutuskan
dengan seadil-adilnya
terhadap pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat
tersebut paling lama
sembilan puluh hari
setelah permintaan Dewan Perwakilan
Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan
bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden
terbukti melakukan
pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara,
korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau
Wakil Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang
paripurna untu merumuskan usul
perberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib
menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan
Perwakilan Rakyat tersebut
paling lama tiga
puluh hari sejak
Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul
tersebut.
(7) Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
atas usul pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden harus diambil dal am
rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ¾ dari
jumlah anggota dan
disetujui oleh sekurang-
kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang
hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden
|
diberi
kesempatan menyampaikan penjelasan
dalam rapat paripurna
Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 7C
Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia digantikan
oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya.
(2) Dalam
hal terjadi kekosongan
Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam
waktu enam
puluh
hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk
memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang
diusulkan oleh Presiden.
Pasal 11
(2). Presiden
dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan
atau pembentukan undang-undang harus
dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian
internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
(4) Pembentukan, pengubahan,
dan pembubaran kementrian
negara diatur dalam
undang-
undang
BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN
DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih
dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah
dari setiap provinsi
jumlahnya sama dan
jumlah
Seluruh
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu tidak lebih
dari sepertiga jumlah
anggota Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan
Daerah diatur dengan undang-undang.
Pasal
22D
(1) Dewan
Perwakilan Daerah dapat
mengajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat
Rancangan Undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat
dan
daerah, pembentukan dan pemakaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
|
alam
dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta
yang berkaitan dengan
perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan
Perwakilan Daerah ikut
membahas Rancangan undang-undang yang
berkaitan
dengan
otonomi daerah; hubungan
pusat dan daerah;
pembentukan pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta
perimbangan keuangan pusat
dan daerah; serta
memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja
negara
dan Rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan
agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai: otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran
dan penggabungan daerah,
hubungan
pusat
dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam
dan sumber daya
ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya itu
kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam
undang-undang.
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal
22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali.
(2) Pemilihan
umum diselenggarakan untuk
memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
partai politik.
(4) Peserta
pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan
Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.
(5) Pemilihan
umum diselenggarakan oleh
suatu komisi pemilihan
umum yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan
umum diatur dengan undang-undang.
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka
dan
bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan
dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk
dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui Rancangan anggaran pendapatan dan
belanja
negara yang diusulkan
oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun
yang lalu.
|
Pasal
23A
Pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-
undang.
Pasal
23C
Hal-hal
lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undnag.
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN
Pasal
23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara diadakan satu
badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri.
(2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangnnya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti
oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai
dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih
dari dan oleh anggota.
Pasal
23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di
Ibukota negara, dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan
Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
Pasal 24
(1) Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk
menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada
di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara,
dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
Pasal
24A
|
(1) Mahkamah Agung berwenang menjadi pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-
undangan di
bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai
wewenang
lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
(2) Hakim
agung harus memiliki
integritas dan kepribadian
yang tidak tercela,
adil,
professional, dan berpengalaman di
bidang hukum.
(3) Calon
hakim agung diusulkan
Komisi Yudisial kepada
Dewan Perwakilan Rakyat
untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung
dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan
hukum acara Mahkamah
Agung serta badan
peradilan dibawahnya diatur dengan
undang-undang.
Pasal
24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum
serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi
Yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal
24C
(1) Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama
dan terakhir yang
putusannya bersifat
final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutuskan sengketa
kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan
oleh
Undang-Undang Dasar,
memutuskan pembubaran partai
politik, dan memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai
dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut Undang-
Undang Dasar.
(3) Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan
orang anggota hakim
konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung,
tiga orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
dipilih dari dan oleh Hakim konstitusi.
(5) Hakim
konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian
yang tidak tercela,
adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai
pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan
pemberhentian hakim konstitusi,
hukum acara serta
ketentuan lainnya
tentang Mahkamah Konstitusi diatur
dengan undang-undang.
Naskah perubahan
ini merupakan bagian
tak terpisahkan dari
naskah Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Perubahan tersebut diputuskan
dalam Rapat Paripurna
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 9
November 2001
Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, dan
mulai berlaku pada
tanggal
ditetapkan.
|
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.