Peraturan perundang-undangan, dalam konteks Negara
Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
- Jenis dan Hierarki
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
menurut UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
- UUD 1945, merupakan hukum
dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang(UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perpu)
- Peraturan Pemerintah(PP)
- Peraturan Presiden(Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda)
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan
yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan
Peraturan Daerah.
1. Undang Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan.
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
- Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden
pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada
tanggal
- Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan
Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun
1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan
dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah
Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
2. Undang Undang
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang adalah:
- Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia,
hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan
negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah,
kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
- Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan
Undang-Undang.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
4. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibuat oleh Presiden.
Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh
Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah
(gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi
muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan
menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan
Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
atau Berita Daerah.
- Bahasa dalam Peraturan Peraturan Perundang-undangan
Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya
tunduk kepada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik yang menyangkut
pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya.
Namun demikian bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri
yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian,
dan ketaatan azas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Penyerapan kata atau frase bahasa asing yang banyak
dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat
digunakan, jika kata atau frase tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih
singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa Indonesia, mempunyai
corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih
mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
- Ketetapan MPR
Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar
1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR.
MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini
berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya
(seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan
ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden,
memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih
Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersama-sama.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.