DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Setelah
mempelajari, menelaah, dan
mempertimbangkan dengan saksama
dan sungguh-
sungguh hal -hal yang bersifat mendasar yang
dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta
dengan menggunakan
kewenangannya berdasarkan Pasal
37 Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
mengubah
dan/atau
menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal
20A, Pasal
22A,
Pasal 22B, Bab IXA, pasal 25E, Bab X, pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal
27 Ayat (3),
Bab
XA, pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal
28G, pasal 28H,
Pasal
28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal
36C Undang-
Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sehingga
selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai
pemerintah daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
(2) Pemerintah
daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus
sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten,
dan kota memiliki
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur,
Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
(5) Pemerintah
daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintah daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal
18A
(1) Hubungan
wewenang antara pemerintah
pusat dan pemerintah
daerah provinsi, kabupaten,
dan kota atau antara provinsi dan kabupaten
dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah.
|
(2)
Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal
18B
(1) Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan
undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-
hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih
melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur
dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan
oleh
Presiden dalam waktu
tiga puluh hari
semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah
menjadi undang-undang dan
wajib
diundangkan.
Pasal
20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam
melaksanakan fungsinya, selain
hak yang diatur
dalam pasal-pasal lain
Undang-
undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak
menyatakan pendapat.
(3) Selain
hak yang diatur
dalam pasal-pasal lain
Undang-undang Dasar ini,
setiap anggota
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat,
serta hak imunitas.
(4) Ketentuan
lebih lanjut tentang
hak Dewan Perwakilan
Rakyat dan hak
anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam
undang-undang.
Pasal
22A
|
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan undang-undang diatur dengan undang-
undang.
Pasal 22
B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan
tata caranya diatur dalam undang-undang.
Bab IXA
WILAYAH NEGARA
Pasal
25E
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Bab X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
Bab XA
HAK ASASI
MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap
orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan
yang sah
(2) Setiap
anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta
berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
|
Pasal
28C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk
memajukan dirinya dengan
memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraannya.
Pasal
28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan
pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta
berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal
28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.
Pasal
28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
|
Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup
sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap
orang berhak memperoleh
kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun.
Pasal
28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas
budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan
hak asasi manusia
adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati
hak asasi manusia
orang lain dalam
tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk
menjamin
pengakuan
serta penghormatan atas
hak dan kebebasan
orang lain dan
untuk memenuhi
tuntutan
yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan,
dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
|
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN
NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
(2) Usaha
pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik
Indonesia sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,
sebagai
alat negara bertugas
mempertahankan,
melindungi, dan memelihara
keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan
ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat serta
menegakkan hukum
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan
kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta
hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Bab XV.
BENDERA, BAHASA, DAN
LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU
KEBANGSAAN
Pasal
36A
Lambang
Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasall
36B
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya
Pasal
36C
Ketentuan
lebih lanjut mengenai
Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta
Lagu
Kebangsaan
diatur dengan undang-undang.
|
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.