Dalam pergaulan hidup di masyarakat terdapat 4 macam
norma atau kaidah, yaitu:
1.
Norma agama, yaitu peraturanhidup yang diterima
sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal
dari Tuhan. Contoh: tidak boleh minum-minuman keras, berbuat
maksiat,mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
2.
Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang
dianggapsebagai suara hati nurani manusia atau datang melalui suarabatin yang
diakuidan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan
berbuat. Contoh: seorang anak durhaka terhadap orangtuanya.
3.
Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul
dari pergaulansegolongan manusia yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang
mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya (misalnya: orang
muda harus menghormati yang lebih tua).
4.
Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul
dari hukum yang dibuat oleh penguasa negara yang isinya mengikat setiap orang
dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaanoleh alat-alat
negara.Contoh: melakukan pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.