Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia
3.
Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu)
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan
hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar
hukum dalam penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam
sidang-sidang MPR.
3.
Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden
untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.
4. Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan
perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh
Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
6. Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat
mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa
pengaturan.
http://jimmydj81.blogspot.com/2011/11/tata-urutan-peraturan-perundang_29.html
http://jimmydj81.blogspot.com/2011/11/tata-urutan-peraturan-perundang_29.html
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.