BAB I
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
Ø INDIKATOR SATU
MENDESKRIPSIKAN KEDUDUKAN
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN MAKHLUK SOSIAL.
A. PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI
MAKHLUK INDIVIDU
Individu, artinya perseorangan atau pribadi yang
terpisah dari orang lain. Manusia sebagai makhluk individu terdiri dari unsur
jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang tidak dapat dipisah-pisah, jiwa raga
inilah yang membentuk individu. Manusia juga diberi potensi atau kemampuan
(akal, pikiran, perasaan dan keyakinan) sehingga sagub berdiri sendiri serta
bertanggung jawab terhadap dirinya.
Melalui akal dan pikirannya manusia dapat menaklukkan makhluk lain dan
memanfaatkan segala sesuatu untuk keperluan hidupnya. Dengan akal pikirannya
pula manusia dapat melakukan berbagai inovasi (penemuan teknologi komunikasi,
computer, informasi)
Sedangkan perasaan dan keyakinan adalah suatu kelebihan yang dimiliki
manusia untuk dapat membedakan yang baik dan yang buruk, yang benar dan yang
salah. Dengan perasaan dan keyakinan yang ada, manusia dapat berhubungan dengan
kodrat gaib, yaitu Tuhan. Sedangkan individualisme adalah paham yang menganggap
diri sendiri lebih penting dari pada orang lain.
B. PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI
MAKHLUK SOSIAL
Menurut Aristoteles (384-322 SM) salah seorang ahli
pikir Yunani Kuno, bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon atau makhluk yang
pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya.
Status makhluk sosial melekat pada diri setiap individu. Ia tidak bisa bertahan
hidup secara utuh hannya dengan mengandalkan dirinya sendiri saja. Sejak lahir
sampai meninggal dunia manusia memerlukan bantuan atau kerjasama dengan orang
lain.
Ø INDIKATOR KEDUA
MENGANALISIS PENGERTIAN DAN
UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
A. PENGERTIAN BANGSA
Ø PENDAPAT PARA AHLI
1. ERNEST RENAN
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama ( hasrat untuk
bersatu ) dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.
2. OTTO BAUER
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter,
karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
3. F. RATZEL
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena
adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik)
4. HANS KOHN
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa
merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
5. ALOBSEN, LIPMAN
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik
(political unity)
Ø MENURUT ISTILAH
Istilah bangsa terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris) kata nation
berasal dari bahasa latin, natio artinya sesuatu telah lahir, yang bermakna
keturunan. Kelompok orang yang berada dalam satu keturunan. Nation dalam bahasa
Indonesia artinya bangsa. Nation berubah jadi national yang artinya kebangsaan.
Pahamnya dinamakan nasionalisme artinya paham atau semangat kebangsaan.
Ø MENURUT SOSIOLOGIS /
ANTROPOLOGIS
Bangsa adalah persekutuan hidup yang disatukan oleh adanya kesamaan
sejarah, tradisi, keturunan, kepecayaan, budaya dan bahasa. Ikatan itu disebut
ikatan primordial. Dengan ikatan itu kita bisa membedakan antara Suku Bangsa
Batak dan Suku Bangsa Jawa atau Sunda.
Persekutuan hidup, artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan
dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu.
Persekutuan hidup itu dapat berupa persekutuan hidup mayoritas dan minoritas.
Ø MENURUT POLITIS
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah
yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan
teringgi keluar dan kedalam, diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan / politik,
yaitu negara beserta pemerintahnya, serta di ikat oleh satu kesatuan wilayah
nasional, hukum, perundang-undangan yang berlaku.
Ø MENURUT KBBI
Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri
B. UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
HANS KOHN
Faktor Objektif
Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya
faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni sbb:
- Kesamaan keturunan
- Wilayah, bahasa.
- Adat istiadat.
- Kesamaan politik.
- Perasaan, agama.
Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa
adalah, adanya kehendak atau kemauan bersama atau nasionalisme.
FRIEDRICH HERTZ
Empat Unsur
1.
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang
terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi
dan solidaritas.
2.
Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan
nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing
terhadap urusan dalam negerinya.
3.
Keinginan akan kemandirian, keunggulan,
individualisme, keaslian dan kekhasan.
4.
Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara
bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise
UMUM
1.
Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk
bersatu.
2.
Berada dalam satu wilayah tertentu.
3.
Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah
pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
4.
Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan,
dan secita-cita
5.
Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa
sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.
Ø INDIKATOR KETIGA
MENGANALISIS PENGERTIAN DAN
TERJADINYA NEGARA
A. PENGERTIAN NEGARA
1. ETIMOLOGIS
Negara berasal dari kata staat (Belanda , Jerman) dan state (Inggris) kedua
kata itu berasal dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti
menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri .Status juga berarti
menunjukan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Negara juga berasal dari bahasa
Sansekerta yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang
permanen, dan pemerintahan yang berdaulat, dalam arti luas negara merupakan
kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan
bersama.
2. SECARA UMUM
1.
Suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui
adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia.
2.
Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu
pemerintahan, melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu, dan membedakannya
dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.
3.
Suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah
oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada
perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
4.
Suatu assosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam
suatu masyarakat atau wilayah, dengan berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah, untuk maksut tersebut pemerintah diberi
kekuasaan memaksa.
3. MENURUT PARA AHLI
GEORGE JELLINEK
Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami
wilayah tertentu
HEGEL
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
KRANEN BURG
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari
suatu golongan atau bangsa
KARL MARK
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis)untuk
menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh)
SOLTAU
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
DJOKOSOETONO
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada
dibawah suatu pemerintahan yang sama
SOENARKO
Suatu jenis dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria,
yaitu harus ada daerah, warga negara, dan kekuasaan tertentu.
BELLEFROID
Negara, suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati
daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk
mengurus kepentingan bersama.
MR. M. NASRUN
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu, yang harus memenuhi
tiga syarat pokok: rakyat tertentu, daerah tertentu, pemerintahan yang
berdaulat.
LOGEMAN
Organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah
ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap
B. TERJADINYA NEGARA
Terjadinya negara dapat dilihat dari beberapa cara antara lain:
Ø MENURUT RIWAYAT PERTUMBUHANNYA.
1. PERTUMBUHAN PRIMER
FASE GENOOTSCHAFT
Kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang jadi
kelompok masyarakat hukum tertentu (suku) yang dipimpin oleh kepala suku
sebagai primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat)
FASE KERAJAAN (RIJK)
Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan
cakupan wilayah yang lebih luas yang dilengkapi dengan persenjataan dan
membangun angkatan bersenjata sehingga raja jadi berwibawa. Dengan demikian
lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
FASE NEGARA NASIONAL
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yg absolut dan
tersentralisasi.semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja.hanya
ada satu identitas kebangsaan. fase demikian dinaamakan fase nasional.
2. PERTUMBUHAN SEKUNDER
Negara sebelumnya telah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi dan
penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut.
Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun
cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
FASE NEGARA DEMOKRASI
Rakyat sadar bahwa mereka tak mau terus diperintah oleh raja yang absolut.
Sekaligus berkeinginan untuk ambil bagian dalam mengendalikan pemerintahan dan
memilih pemimpinnya sendiri sebagai perwujudan aspirasi mereka. Fase ini
disebut dengan kedaulatan rakyat yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara
demokrasi.
Ø TERJADINYA NEGARA
PENDEKATAN FAKTUAL
OCCOPATIE
(PENAKLUKAN)
Suatu daerah yagg tidak bertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara
di wilayah itu. Liberia dijadikan negara oleh budak negro kemudian menjadi
negara mardeka 1847
SEPARATISE (PEMISAHAN)
Memisahnya suatu bagian wilayah negara dan terbentuknya negara baru. tapi
negara lama masih ada. India, India, Pakistan, Bangladesh, Belgia dari Belanda,
Tim-Tim dari Indonesia
PERJUANGAN (PROKLAMASI)
Negara itu hasil dari rakyat suatu negara, yang dijajah oleh negara lain.
Mis, Indonesia
FUSI/PELEBURAN
Penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Jerman Barat dan
Jerman Timur jadi Jerman.
PEMECAHAN
Terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga
negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi. Yugolavia, Uni Soviet.
ANEXATIE (PENCAPLOKAN)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi
berarti. Israel mencaplok Palestina, Suriah, Yordania, Mesir. Irak mencaplok
Kuwait 1990
CESSIE (PENYERAHAN)
Pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya
adalah bekas jajahannya. Kongo dimerdekakan Perancis atau suatu wilayah
diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian. Sleeswijk diserahkan
Austria kepada Jerman
PENDUDUKAN
Pendudukan terhadap wilayah yang ada penduduknya tetapi tidak
berpemerintahan. Australia di temukan Inggris yang berpenduduk Suku Aborigin
ACCESIE (PENARIKAN)
Pada mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau
timbul dari dasar laut (delta) yang dihuni olek sekelompok orang kemudian jadi
negara. Mesir dari Delta Sei Nil.
INNOVATION (PEMBENTUKAN BARU)
Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena
suatu hal dan kemudian lenyap.
o
Colombia : pecah jadi negara Venezuela, Columbia Baru,
Equador
o
Yugoslavia : pecah jadi Serbia, Montenegro, Kroasia,
Slovenia, Bosnia-herzegovina, Macedonia.
o
Uni Soviet pecah jadi: Rusia, lithuania, Estonia,
latvia, Belarusia, Kazakstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan,
Armenia, Georgia, Tajikistan.
Ø TERJADINYA NEGARA MENURUT
PENDEKATAN TEORITIS
TEORI KETUHANAN
o
Menurut teori ini, negara ada karena kehendak Tuhan. Teori
ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak
Tuhan.
o
Nampak pada UUD, ”By the Grace of God” (Atas Rahmat
Tuhan)
TOKOH
1.
Agustinus
2.
Julius Stahl
3.
Haller
4.
Kranenburg
5.
Thomas Aquinas
Ø TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT
o
Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat.
Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk
mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelansungan hidup
bersama.
o
Thomas Hobbes menghendaki ”Monarki Absolut”
o
John Locke : Tahap I Pactum Uniones (Perjanjian yang
diadakan untuk membentuk negara)Tahap II Pactum Subjectiones (perjanjian yang
diadakan dengan penguasa) Yang dikehendaki John Locke adalah “Monarki
Konstitusional.”
o
J.J.Rousseau (disebut sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat)
menghendaki bahwa raja hanyalah mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.
TOKOH
1.
Thomas Hobbes.
2.
John Locke
3.
J.J Rousseau
4.
Montesquieu
TEORI KEKUASAAN
o
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan
adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
o
L.Duguit :.Seorang karena kelebihannya atau ke
istimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat
memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
o
Karl Marx: Negara di bentuk untuk mengabdi dan
melindungi kepetingan kelas yang berkuasa, yaitu kaum kapitalis.
TOKOH
1.
Horald J.Laski.
2.
Leon Duguit
3.
Karl Marx
4.
Oppenheimer.
5.
Kallikles.
TEORI KEDAULATAN
a.
Kedaulatan Negara.
o
Kekuasan tertinggi ada pada negara, bukan pada
sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan
hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
1.
Vonthering
2.
Paul Laband
3.
G.Jelinek
b.
Kedaulatan hukum
o
Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih
tinggi dari negara yang berdaulat.
1.
Krabbe
TEORI HUKUM ALAM
o
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan
alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak
berubah.
o
Plato: Terjadinya negara secara evolusi
o
Aristoteles: Manusia adalah Zoon Politicon. Dari
hakikat manusia seperti ini, terbentuklah berturut-turut: Keluarga- masayarakat—negara
o
Agustinus: Negara terjadi karena adanya keharusan
untuk menebus dosa orang-orang yang ada didalamnya. Negara yang baik mewujudkan
cita-cita agama, yakni keadilan.
o
Thomas Aquinas: Negara merupakan lembaga alamiah yang
diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum
1.
Plato
2.
Aristoteles.
3.
Agustinus
4.
Thomas Aquinas
Ø INDIKATOR EMPAT
MENGURAIKAN FUNGSI DAN TUJUAN
NEGARA
A. FUNGSI NEGARA
1. FUNGSI POKOK
1.
Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan
mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat (stabilisator)
2.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuan rakyat. Pada
masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara
baru dan sedang berkembang.
3.
Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan
serangan dari luar
4.
Menegakan keadilan, yang dilaksanakan melalui
badan-badan peradilan
2. FUNGSI UMUM
1. TUGAS ESENSIAL
a.
FUNGSI INTERNAL
Memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta
melindungi hak milik setiap orang
b.
FUNGSI EKSTENAL
Mempertahankan kemerdekaan negara
2. TUGAS FAKULTATIF
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial , maupun
ekonomi. contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan
rakyat.
FUNGSI NEGARA MENURUT AHLI HUKUM
JOHN LOCKE
1.
FUNGSI LEGISLATIF.
Yakni membuat peraturan.
2.
FUNGSI
EKSEKUTIF
Melaksanakan peraturan.
3.
FUNSI FEDERATIF
Mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.
MONTESQUIEU
1.
FUNGSI LEGISLATIF
Membuat undang-undang.
2.
FUNGSI EKSEKUTIF
Melaksanakan undang-undang
3.
FUNGSI YUDIKATIF.
Mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)
GOODNOW
1.
POLICY MAKING
Membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
2.
POLICY EXECUTING
Melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan
VAN VOLLEN HOVEN
1.
REGELING: Membuat peraturan
2.
BESTUUR : Menyelenggarakan pemerintahan.
3.
RECHTSPRAAK: fungsi mengadili.
4.
POLITE: fungsi menjamin ketertiban dan keamanan.
MHD.KUSNARDI
1.
MENJAMIN KETERTIBAN (Law And Order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban (stabilisator)
2. MEWUJUDKAN
KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN RAKYAT. Dewasa ini fungsi ini sangat penting.
Setiap negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakatnya secara ekonomis.
B. TUJUAN NEGARA
1. MENURUT PARA AHLI
PLATO
Memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai
makhluk sosial
SOLTAU
Memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya citanya sebebas
mungkin.
H. J. LASKI
Menciptakan keadaan yang didalamnya rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginannya secara maksimal.
THOMAS AQUINAS&AGUSTINUS
Untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat
kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara adalah wakil Tuhan karena
kekuasaan yang dimiliknya berasal dari Tuhan
SECARA UMUM
Menciptakan kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman semua rakyat yang
menjadi bagiannya.
2. MENURUT IDEOLOGI
Tujuan setiap negara itu berbeda-beda sesuai dengan:
1.
Ideologi yang dipakai negara yang bersangkutan
2.
Pandangan masyarakatnya serta pandangan hidup yang
melandasinya.
3.
Organisasi negara yang bersangkutan.
4.
Tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah
pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan
Ø INDIKATOR LIMA DAN ENAM
MENYIMPULKAN ALASAN DAN
PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA OLEH NEGARA LAIN.
PENTINGNYA
Pertanda negara itu telah diterima dilingkungan pergaulan antar negara
ALASANNYA
1.
Adanya kekhawatiran akan kelansungan hidupnya baik
karena ancaman dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.
2.
Suatu negara tidak dapat bertahan hidup tampa bantuan
dan kerjasama dengan negara lain.
3.
Karena alasan politik, negara tersebut dipandang
kuat/banyak memainkan peran penting dalam percaturan regional atau
internasional, maka apabila tidak mengakui akan merasa rugi.
4.
Karena alasan ekonomi, yakni negara tsb dipandang
strategis dalam perekonomian regional atau internasional
UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut ahli kenegaran Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus
memenuhi syarat-syarat sbb:
1.
Adanya rakyat
2.
Daerah atau wilayah (daratan, lautan dan udara)
3.
Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat
negara itu maupun oleh negara-negara lain.
4.
Pengakuan dari negara lain.
Syarat-syarat di atas dapat digolongkan jadi dua unsur:
1.
SYARAT/UNSUR KONSTITUTIF
§ Adanya rakyat
§ Daerah atau wilayah 3. Pemerintahan
2.
UNSUR DEKLARATIF
Ø Pengakuan luar negeri
Pengakuan dari luar negeri hanya bersifat formalitas belaka demi
mempelancar sekaligus memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional.
SIFAT DARI PENGAKUAN
DE FACTO
Artinya pengakuan menurut kenyataan, memenuhi syarat sebagai suatu negara
BERSIFAT SEMENTARA
Artinya pengakuan itu akan dicabut kembali seandainya negara itu jatuh atau
hancur.
BERSIFAT TETAP
Pengakuan berlaku untuk selamanya setelah melihat jaminan bahwa
pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang lama.
DE JURE
Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya
BERSIFAT TETAP
Artinya pengakuan itu menimbulkan hubungan dibidang ekonomi dan perdagangan
(konsul) dan hubungan tingkat duta belum bisa dilaksanakan.
BERSIFAT PENUH
Terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, meliputi hubungan
dagang, ekonomi dan diplomatik
Ø INDIKATOR KETUJUH
MENUNJUKAN SEMANGAT KEBANGSAAN
PENGERTIAN NASIONALISME
1.
Paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas
setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan.
2.
Keadaan jiwa setiap individu yang merasa bahwa setiap
orang memiliki kesetiaan keduniaan (sekuler) tertinggi kepada negara kebangsaan
3.
Suatu ikatan politik yang mengikat kesatuan masyarakat
modern dan memberi keabsahan terhadap klaim (tuntutan) kekuasaan
4.
Semangat dan paham kebangsaan berintikan segala
tindakan, tingkah laku dan sikap warga negara ditujukan untuk kepentingan
bangsa secara keseluruhan
PENGERTIAN PATRIOTISME
Patriotisme berasal dari kata patria artinya Tanah Air dan berubah jadi kata
patriot yang artinya pecinta/pembela Tanah Air/pejuang sejati / semangat
kecintaan terhadap tanah air.
MACAM-MACAM NASIONALISME
Dalam Arti Sempit
Perasaan kebangsaan /cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan
berlebihan serta memandang rendah bangsa lain. (Chauvinisme dan Jingoisme )
Dalam Arti Luas
Perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya yang tinggi,
dan tidak memandang rendah bangsa lain.
Ø INDIKATOR DELAPAN MENERAPKAN
SEMANGAT KEBANGSAAN
CARA PENERAPANNYA
1. KETELADANAN
o
Di lingkungan keluarga.
o
Di lingkungan sekolah
o
Instansi pemerintah/swasta.
o
Lingkungan masyarakat
Donor, berkurban hewan, bayar pajak, pemugaran rumah kumuh.
Gerakan nasional anti narkoba, menjauhi korupsi, menjadi orang tua asuh,
suka membantu korban bencana alam.
2. PEWARISAN
Melakukan kegiatan tertentu yang bernilai patriotisme
Upacara bendera, kunjungan ke museum perjuangan, napak tilas, kegiatan
pencinta alam, memelihara linkungan hidup.
3. PELAKSANAAN KEWAJIBAN
Menciptakan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan peran serta rakyat
dalam membela negara.
CONTOH PRILAKU
BIDANG OLAH RAGA
Menjadi pemain bulu tangkis, sepak bola, pencak silat, dll yang tak mau
disuap.
KESENIAN
Dengan senang hati jadi duta-duta seni di luar negeri.
HANKAM
-Melaksanakan tugas kamling
-Mengimformasikan peredaran narkoba, gerakan illegal.
-Berani menghadapi gerakan separatisme
PERDAMAIAN
Menjadi anggota Pasukan Garuda ke luar negeri.
KEMANUSIAAN
Menjadi donor darah, anggota PMI, relawan, mau bertugas di daerah
terpencil.
BAB II
NILAI, MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA
Ø INDIKATOR PERTAMA
MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN
MACAM NILAI
A. PENGERTIAN NILAI
MENURUT KBBI
Harga, angka kepandaian, banyak sedikitnya isi, kadar, mutu, sifat-sifat
(hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan, sesuatu yang
menyempurnakan manusia sesuai dengan hakikatnya.
BAMBANG DAROESO
Nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang dapat
menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
DARJI DARMODIHARJO
Nilai adalah kualitas atau keadaan sesuatu yang bermanfaat bagi manusia,
baik lahir maupun batin.
WIDAJAYA
Menilai artinya menimbang, maksudnya kegiatan menghubungkan seuatu dengan
sesuatu yang lain, untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan itu dapat
menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, indah atau tidak
indah.
FRAENKEL
Nilai pada dasarnya disebut sebagai standar penuntun dalam menentukan
sesuatu itu baik, indah, berharga atau tidak.
KLUCKHON
Nilai bukanlah keiginan tetapi apa yang diinginkan. Artinya nilai itu bukan
hannya diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi
diri sendiri dan orang lain.
YOUNG
Nilai-nilai sosial sebagai asumsi-asumsi yang abstrak dan benar dan
pentingnya seringkali tidak disadari.
GREEN
Melihat nilai sosial sebagai kesadaran yang secara relatif berlansung
disertai emosi terhadap obyek dan gagasan orang perorangan.
WOODS
Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlansung lama,
yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
B.SIMANJUNTAK
Nilai sebagai gagasan-gagasan masyarakat tentang sesuatu yang baik.
ROBERT M.Z.LAWANG
Nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan
mempengaruhi prilaku sosial orang yang memiliki nilai itu..
B. MACAM-MACAM NILAI
1. BERDASARKAN CIRINYA
NILAI YANG MENDARAH DAGING
yaitu: nilai yang telah mejadi gaya hidup dan kebiasaan. Orang tidak perlu
berpikir panjang lagi untuk mewujutkanya. Nilai semacam ini sudah
tersosialisasi sejak seseorang masih kecil (goro) sekaligus nilai yang dominan.
NILAI DOMINAN
Nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai yang lain. Hal ini
nampak pada saat seseorang dihadapkan pada beberapa alternatif tindakkan yang
harus diambil. Ukuran dominan tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal
berikut:
1.
Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
2.
Nilai tersebut sudah dihayati dalam jangka waktu yang
lama.
3.
Usaha orang untuk memberlakukan dan mempertahankan
nilai itu tinggi
4.
Orang-orang merasa bangga menerapkan nilai tersebut
dalam masyarakat, misalnya nilai tersebut mengandung prestise tertetentu.
2. MENURUT NOTONAGORO
a.
NILAI MATERIAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
kebutuhan fisik manusia (makanan, air, pakaian)
b.
NILAI VITAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia
untuk dapat mengadakan kegiatan, buku dan alat tulis bagi pelajar, kalkulator
bagi auditor.
c.
NILAI KEROHANIAAN, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi rohani manusia terdiri dari empat macam:
o
nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber dari unsur
akal manusia (ratio, budi dan cipta)
o
nilai keindahan yaitu nilai yang bersumber dari unsur
rasa manusia (perasaan, estetika dan intuisi)
o
nilai moral/kebaikan yaitu nilai yang bersumber dari
unsur kehendak atau kemauan ( karsa, etika )
o
nilai relegius merupakan nilai ketuhanan yang
tertinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan / kepercayaan manusia. Nilai
relegius berfungsi sebagai sumber moral yang dipersepsi sebagai rahmat dan
ridho Allah.
3. FILSAFAT
NILAI LOGIKA, NILAI BENAR
SALAH.
contoh: siswa yang dapat menjawab sesuatu pertanyaan ia berlaku benar
secara logika, jika ia keliru kita katakan salah. Kita tak bisa mengatakan
siswa itu buruk. Karena jawabannya salah, Sebab buruk adalah nilai moral.
NILAI ESTETIKA, INDAH TIDAK
INDAH
Bila kita melihat pemandangan menonton sebuah pentas pertunjukan, merasakan
makanan. Nilai estetika bersifat subjektif pada diri seseorang. Sesorang akan
merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya indah, tetapi orang
lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa
lukisan itu indah.
NILAI ETIKA / MORAL, BAIK BURUK
Yaitu nilai yg menangani kelakuan baik/buruk dari manusia. Moral selalu
berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral
berhubungan dengan kelakuan atau tindakkan manusia. Nila moral inilah yang
lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.
Ø INDIKATOR KEDUA
MENDISKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN
MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSIYA
A. PENGERTIAN NORMA
1. KBBI
Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai
sebagai panduan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima, setiap
warga masyarakat harus mentaati.
Ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau
membandingkan sesuatu.
2. PROF.SOEDIKNO MERTOKUSUMO
Aturan hidup bagi manusia tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa
yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain.
3. LABORATARIUM IPS MALANG
Adalah sesuatu peraturan yang menjadi pedoman perilaku manusia dalam
membina pergaulan hidup masyarakat.
B. MACAM-MACAM NORMA SERTA
SANKSINYA
A. BERDASARKAN SUMBER/ASAL-
USULNYA.
NORMA AGAMA. Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanya
yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran. ( sholat, tidak berjudi,
beramal) sanksi tidak lansung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia
berupa pahala atau dosa.
NORMA KESUSIALAAN (MORAL,
AKHLAK, BUDI PEKERTI, SUSILA)
Peraturan-peraturan hidup yg dianggap sebagai suara hati sanubari manusia
(tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org lain.) sanksinya
tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa bersalah,
menyesal, malu, tertekan dan merasa berdosa)
NORMA KESOPANAN ATAU ADAT ISTIADAT
/SOSIAL /MASYARAKAT. Peraturan-peraturan hidup yang timbul dari segolongan
manusia sebagai pedoman pengatur tingkah laku orang yang berada disekitarnya.
(tidak mau tegur sapa apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan
kanan, stop mobil dengan tangan kanan) sanksinya tidak tegas diberikan oleh masyarakat
berupa celaan, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.
NORMA HUKUM ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan manusia Dalam
masyarakat dalam bentuk pertauran yang dibuat oleh sesuatu kekuasaan (harus
tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang mencuri) sanksi tegas, nyata
mengikat dan memaksa.
B. BERDASARKAN DAYA MENGIKATNYA
1. USAGE (CARA)
Cara adalah yang paling lemah daya mengikatnya ia lebih menonjol dalam
hubungan antar individu, yang melanggar hannya dapat cemoohan / ejekkan
(bersendawa)
2. FOLKWAYS (KEBIASAAN)
Ialah perbuatan yg diulang-ulang dalam bentuk yang sama, bila org tidak
melakukanya ia akan dianggap aneh namun tidak dicap jahat/jelek. Setiap
perilaku aneh biasanya mengundang gosip/tertawaan orang lain. Daya mengikatnya
lebih tinggi dari usage (masuk rumah organisasi permisi, menghormati orang yang
lebih tua, memberi dan menerima dengan tangan kanan.
3. MORES (TATA KELAKUAN)
Kebiasaan tertentu yang diterima sebagai norma pengatur tata kelakuan yang
mencerminkan sifat-sifat yg hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan
sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya, memaksakan suatu
perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. punya sanksi agak berat,
dikucilkan (berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim) dan ada juga
mencat rambut, membuat tato, melubangi celana dianggap sebagai pelanggaran
terhadap tata kelakuan.
4. CUSTOM (ADAT KEBIASAAN)
Adat istiadat yang dianggap penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan
kehidupan sosial. Seperti tabu merupakan adat istiadat yang bersifat melarang
(tabu kawin sesuku, kerabat dekat sanksinya lebih keras, dibuang sepanjang
adat.
Ø INDIKATOR KE TIGA
MENYIMPULKAN HUBUNGAN NILAI
DENGAN NORMA / 4. INDIKATOR KE EMPAT MERUMUSKAN NILAI SEBAGAI SUMBER NORMA
Kalau nilai merupakan sesuatu yang dianggap baik,
diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat, maka norma
adalah kaidah atau aturan yang disepakati masyarakat dan memberi pedoman bagi
perilaku para anggotanya dalam mengejar sesuatu yg dianggap baik atau diinginkan
itu.
Contoh: minuman kopi (kenikmatan minum kopi merupakan nilainya, sedangkan
tindakkan mencampurkan kopi dengan gula merupakan norma
NILAI
Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang berkaitan dengan cita-cita,
harapan keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.
NORMA
Merupakan aturan-aturan atau standar penuntun tingkah laku yang didasarkan
pada suatu nilai yang dihargai dan dijunjung tinggi
JADI
Agar hal-hal yang bersifat abstrak itu jadi konkret dan harapan itu jadi
kenyataan maka diperlukan perumusan yang lebih konkret yang berwujud norma
Nilai merupakan sumber pembentukkan norma. Atau norma merupakan perwujudan
dari nilai.
Ø INDIKATOR LIMA
MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN
PENGGOLONGAN HUKUM
A. PENGERTIAN HUKUM
1. AHLI
MAYERS
Semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah
laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam
melaksanakan tugasnya.
UTRECHT
Himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat.
SIMORANGKIR
Peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia
dalam masyarakat, yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang
melanggarnya akan mendapat hukuman.
2. UMUM
Himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata
tertib suatu masyarakat oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
Ø INDIKATOR KE ENAM
MENUNJUKAN SIKAP POSITIF
TERHADAP HUKUM
1. USAHA-USAHA PEMERINTAH DALAM
MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM
Mengembangkan budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka.
2. USAHA-USAHA YANG HARUS
DILAKUKAN OLEH INDIVIDU
Mendukung upaya pemerintah untuk menegakan hukum di Indonesa.
Mendukung upaya alat penegak hukum melaksanaka tugas.
Meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Meningkatkan kesadaran hukuman anggota masyarakat.
Mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan.
Ø INDIKATOR KE TUJUH
MENGIDENTIFIKASI
PERBUATAN-PERBUATAN YANG SESUAI DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
1. CONTOH PERBUATAN YG HARUS
DILAKUKAN SESUAI DENGAN HUKUM
Mengakui semua manusia sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan.
Setiap orang berhak mengembangkan diri dan mendapat pendidikan.
Berhak bebas dari penyiksaan
Berahak memperoleh pelayanan kesehatan.
Harus dihormati hak asasinya.
Hak untuk ikut serta dalam pembelaa negara.
1. CONTOH PERBUATAN
YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Kejahatan perorangan dengan kekerasan (pembunuhan, perkosaan).
Kejahatan terhadap harta benda yg dilakukan sewaktu-waktu (curamor).
Kejahatan politik yg meliputi penghianatan (spionase, sabotase).
Kejahatan terhadap ketertiban umum (penyelenggaran pelacuran).
Kejahatan konvesional (perampokan).
Kejahatan terorganisir (pemerasan, perjudian, pengendaran narkotika).
Kejahatan profesional.
Ø INDIKATOR KE
DELAPAN
MENERAPKAN NILAI
DAN MACAM-MACAM NORMA DI LINGKUNGAN KELUARGA, SEKOLAH DAN MASYARAKAT
1. PRAKTEK PENERAPAN
BERBAGAI NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT
NORMA AGAMA
Dalam keluarga, sekolah dan masayarakat
NORMA KESUSIALAAN
Dalam keluarga sekolah dan masyarakat
NORMA KESOPANAN
Dalam keluarga, semkolah dan masyarakat
NORMA HUKUM
Dalam keluarga sekolah dan masyarakat
2. CARA MENANAMKAN
NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT
Keteladanan dari orang tua, guru, pemimpin
Bimbingan dan penyuluhan
Jalur keluarga
Jalur sekolah
Jalur masyarakat,
1.
RT, RW, Kelurahan
2.
Organisasi kepemudaan
3.
Pramuka, Karang Taruna
4.
Organisasi kemasyarakatan
5.
Jalur media massa
(elektronik, cetak, media hiburan)
6.
Jalur organisasi
sosal politik
BAB III
HAK ASASI MANUSIA
DAN IMPLIKASINYA
Ø INDIKATOR PERTAMA
MENGANALISIS
PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM
A. PENGERTIAN HAM
o
Menurut UU No
39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..
o
CIRI-CIRI HAM
o
Hakiki, artinya HAM
adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
o
Universal, artinya
HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa, gender
o
Tidak dapat dicabut,
artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.
o
Tak dapat dibagi,
artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik,
atau ekonomi sosial dan budaya.
MACAM-MACAM HAM
HAM SECARA UMUM
o
Hak asasi pribadi
(personal right)
o
Hak asasi ekonomi
(poverty right)
o
Hak asasi politik
(political right)
o
Hak asasi sosial
dan kebudayaan (social and cultural right)
o
Hak asasi untuk
memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal
equality)
o
Hak asasi untuk
memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)
MACAM HAM MENURUT
UUD 45
o
Hak untuk hidup
o
Hak berkeluarga
o
Hak mengembangkan
diri
o
Hak keadilan
o
Hak kemerdekaan
o
Hak atas kebebasan
informasi
o
Hak keamanan
o
Hak kesejahteraan
o
Hak perlindungan dan
pemajuan
o
Kewajiban
menghormati ham orang lain
MACAM HAM MENURUT
UU 39/1999
o
Hak untuk hidup
o
Hak untuk
berkeluarga
o
Hak mengembangkan
diri
o
Hak memproleh
keadilan
o
Hak atas kebebasan
pribadi
o
Hak rasa aman
o
Hak atas
kesejahteraan
o
Hak untuk turut
serta dalam pemerintahan
o
Hak wanita
o
Hak anak
SEJARAH SINGKAT HAM
o
Penegakan HAM
dimulai dari kaisar HAMMURABI 2500 s/d 1000 SM
o
1215 ditanda
tangani perjanjian MAGNA CHARTA antara Raja John dari Inggris dan sejumlah
bangsawan.
o
1629 lahir Petition
of Right masa pemerintahan CHARLES I di Inggris.
o
1679 lahir Habeas
Corpus Act masa pemerintahan CHARLES II di Inggris.
o
1689 lahir Bill of
Right masa pemerintahan WILLEM III di Inggris.
o
1776 lahir
Declaration of Indefendence (AS)
o
1789 lahir
Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Perancis)
o
1918 Rights of
Determination naskah yang diusulkan presiden WOODROW WILSON.
o
1941 Atlantic
Charter (dipelopori oleh FRANKLIN D.ROOSSEVELT)
o
perkembangan secara
resmi diakui pada deklarasi universal HAM yang diterima PBB 10 Desember 1948.
o
1966 Convenants of
Human Right
Ø INDIKATOR DUA
MENGIDENTIFIKASI
HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
HAMBATAN &
TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia
di Indonesia, dapat kita identifikasi sebagai berikut:
1. SECARA UMUM
1. Faktor Kondidisi
Sosial-Budaya
1.
Stratifikasi dan
status sosial yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi
masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen).
2.
Norma adat atau
budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah
bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan
sebagainya.
3.
Masih adanya
konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.
2. Faktor komunikasi
dan Informasi
1.
Letak geografis
Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi
komunikasi antar daerah.
2.
Sarana dan
prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang
mencakup seluruh wilayah Indonesia.
3.
Sistem informasi
untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya
manusianya maupun perangkat yang diperlukan.
3. Faktor kebijakkan
pemerintah
1.
Tidak semua
penguasa memiliki kebijakkan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi
manusia.
2.
Adakalanya demi
kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.
3.
peran pengawasan
legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering
diartikan oleh penguasa sebagai tindakan “pembangkangan”.
4. Faktor perangkat
perundangan
1.
Pemerintahan tidak
segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi
manusia.
2.
Kalaupun ada,
peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.
E. Faktor Aparat dan Penindakannya. (Law
Enforcement)
1.
Masih adanya oknum
aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang
sesuai dengan hak asasi manusia.
2.
Tingkat pendidikan
dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka
peluang (jalan pintas) untuk memperkaya diri.
3.
Pelaksanaan
tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen,
dan tindakan penyimpangan berupa KKN.
2. MENURUT WILAYAHNYA
A. DARI DALAM NEGERI
Kualitas peraturan perundang-undangan. Kualitas
peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini
disebabkan oleh hal-hal berikut:
a.
Adanya hukum,
sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.
b.
Adanya peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan masa lalu (ORLA) yang
bersifat otoriter seperti UU No.11 PPNS/1963 tentang subversi.
Penegakan hukum yang tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi
masyarakat.
Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat redahnya SDM
Rendahnya penguasaan hukum dari sebahagian aparat penegak hukum.
Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul
disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama.
Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu.
Keadaan geografis Indonesia yang luas.
B. DARI LUAR NEGERI
Penetrasi ideologi dan kekuatan komunisme.
Penetrasi ideologi dan kekuatan liberalisme.
TANTANGAN PENEGAKAN
HAM
1.
Prinsip Universal,
yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki
keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam piagam PBB dan oleh
karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB.
2.
Prinsip Pembangunan
nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan
pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan peningkatan demokrasi
dan perlindungan terhadap asasi manusia.
3.
Prinsip Kesatuan
hak-hak asasi manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi
manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak
ekonomi, sosial dan kultural dipihak lain.
4.
Prinsip Objektivitas
atau Non Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap pendekatan atau penilaian
terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang
hannya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja mengabaikan hak-hak
asasi manusia lainya.
5.
Prinsip
Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan
dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk
individual dan makhluk sosial sekaligus.
6.
Prinsip Kompetensi
nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.
7.
Prinsip Negara
Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara
dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak
tertulis.
Ø INDIKATOR KETIGA
MENGIDENTIFIKASIKAN
PELANGGARAN DAN PROSES PERADILAN HAM INTERNASIONAL
1. PELANGGARAN HAK
ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Selama abad ke-20 dengan perang dunia I dan II, jutaan orang yang terdiri
atas anak-anak, perempuan, dan laki-laki telah menjadi korban kekejaman yang
tidak dapat dibayangkan, yang sangat menggoncangkan hati nurani kemanusiaan.
Keprihatinan tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk
mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti
yang dideklarasikan oleh PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights yang
menjadi dasar hukum internasional baru bagi persolalan HAM.
Pelanggaran HAM melibatkan pemerintahan otoriter dengan dalih menciptakan
stabilitas nasional, dan menganggap hal tersebut merupakan urusan dalam negeri
yang bersangkutan dan menentang campur tangan dunia internasional. Disamping
itu pelanggaran HAM juga dilakukan oleh kelompok kecil atau individu yg
menggunakan kekerasan.
Namun demikian terdapat reaksi keras dari dunia internasional terhadap
tindak kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an terutama di Rwanda dan
bekas Yugoslavia. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional yang
hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang di negara
tersebut, sebuah lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja
pada tahun 2000. untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan Etnik, kejahatan
terhadap kemausiaan dan kejahatan agresi.
2. PROSES PERADILAN
TERHADAP PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi
PBB untuk HAM.
Cara kerja Komisi PBB untu HAM untuk sampai pada proses peradilan HAM
internasional, adalah SBB:
1.
Melakukan
pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik dalam suatu
negara tertentu maupun secara global.
2.
Seluruh temuan
komisi ini dimuat dalam yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang
Umum PBB.
3.
Setiap warga negara
dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini.
4.
MI sesuai dengan
tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga
negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB untuk
diadakan penyedikan, penahanan, dan proses peradilan.
Ø INDIKATOR KE EMPAT
KONSEKWENSI JIKA
SUATU NEGARA TIDAK MENEGAKKAN HAM
Konsekwensi dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga
negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta menimbulkan sikap
apatis terhadap pemerintahnya sendiri, rasa ikut memiliki dan mendukung pemerintah
negaranya akan hilang, dapat terjadi keadaan kekacauan ( chaos) dan
instabilitas dalam negara tersebut, dan mungkin akan timbul usaha-usaha untuk
mengganti pemerintahan secara konstitusonal.
Dalam hubungan internasional( luar negeri) akan timbul kesan buruk dan
mencoreng citra baik Indonesia di dunia internasional yang selanjutnya
berakibat terjadi kemerosotan kepercayaan terhadap negara tersebut, dalam
jangka pendek dan jangka panjang Indonesia akan dikucilkan dari kerjasama
internasional yang berakibat sbb :
Memperbesar pengangguran
Memperlemah daya beli masyarakat
Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin
Memperkecil income / pendapatan nasioanal
Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing
Ø INDIKATOR KE LIMA
SANKSI
INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Ada beberapa sanksi yang dikenakan terhadap suatu negara oleh dunia
internasional yang dianggap melangggar HAM, antara lain sbb:
Diberlakukan travel warning terhadap warga negaranya.
Pengalihan Investasi Atau Penanaman Modal Asing
Pemutusan Hubungan Diplomatik
Pengurangan Bantuan Ekonomi
Pengurangan Tingkat Kerja Sama
Pemboikotan Produk Ekspor
Embargo Ekonomi
Kesepakatan Organisasi Regional / Internasional.
Ø INDIKATOR KE ENAM
PROSES PENEGAKAN
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Sejauh ini telah dilakukan penyempurnaan di berbagai aspek penegakan dan
perlindungan hak asasi manusia, diantaranya sebagai berikut:
1. PEMBENTUKAN
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Tentang pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat dideskripsikan sebagai
berikut
a.
Bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat.
b.
Berwenang memeriksa
dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di luar batas
territorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.
c.
Pengadilan HAM
dibentuk sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal 23 Nopember
2000 dan dituangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208.
d.
Pengadilan HAM
adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan
dapat melindungi hak asasi manusia.
Yang termasuk dalam pelanggaran ham berat adalah sebagai berikut:
Kejahatan Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelomok bangsa,
ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan berbagai cara seperti:
1.
Membunuh anggota
kelompok
2.
Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3.
Menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebahagiaan.
4.
Memaksakan tindakan
yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok 5.Memindahkan kelompok
secara paksa ke kelompok lain.
§ Kejahatan kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan itu
ditujukan secara lansung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai
berikut:
·
Pembunuhan
·
Pemusnahan dan
penyiksaan
·
Perbudakan
·
Pengusiran/pemindahan
penduduk secara paksa.
·
Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
·
Perkosaan,
perbudakan seksual pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bntuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
·
Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain
yang telah diakui secara universal yang dilarang menurut hukum internasional.
·
Tindakan apartheid
·
Penghilangan orang
secara paksa.
2. PELAKSANAAN
PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.
Agar tercipta kepastian hukum dan rasa aman dalam
masyarakat paling tidak harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam masyarakat
perlu ditegakan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga
masyarakat.
2.
Mengutamakan
kekeluargaan dan komunikasi yang intensif bila terjadi permasalahan dalam masyarakat.
3.
Dilakukan
pengusutan secara tuntas terhadap berbagai perkara kejahatan agar terjadi
kepuasan batin dan kepercayaan terhadap penegak hukum.
4.
Hasil pengusutan
diselesaikan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum.
5.
Perlu perlindungan
korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia
6.
Setiap korban
pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ahli warisnya dapat memperoleh
kompensasi, rehabilitasi.
3. PELAKSANAAN
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran terhadap hak asasi
manusia dapat kita lihat dari indikator sbb:
1.
Mantan Kapolres
Dili AKBP Hulman Goultom, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Ad
hoc, Jakarta Pusat. Karena terdakwa dinilai terbukti tidak mencegah dan gagal
melakukan pengendalian terhadap penyerangan yang dilakukan masa pro integrasi
pada sebelum dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur.
2.
Istri Omar
Al-Farouk, Mira Agustina akan menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah
Internasional, menganggap penangkapan Al-Farouk melanggar HAM.
Ø INDIKATOR KE TUJUH
TUJUH
BERPARTISIPASI TERHADAP PENEGAKAN HAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA
DAN BERNEGARA.
Pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM sangat ditentukan oleh manusia
dan masyarakatnya, disamping tentu dilengkapi oleh aturan yang baik dan lengkap.
Untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia ada beberapa hal yang
diperlukan antara lain; aturan hukum, aparat penegak hukum dan juga faktor
kesadaran masyarakat, dan juga diperlukan menggalakan upaya-upaya lain yaitu:
1.
SOSIALISASI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam rangka sosialisasi hukum, yakni memasyarakatkan aturan dan
pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada khalayak
umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat. Serta perlu dilakukan
kerjasama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat negara
maupun penegak hukum serta dari media massa.
2.
PENINGKATAN
KESADARAN HUKUM DAN PENGHARGAAN HAK ASASI MANUSIA
Apabila kesadaran hukum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi
maka masyarakat semakin maju dan berkualitas. Itu dapat ditandai dengan hal-hal
berikut:
a.
Masyarakat
menghindari prilaku atau praktek main hakim sendiri dalam menyelesaikan
persoalan.
Salah satu tanda kemajuan peradaban dalam masyarakat adalah, bila persoalan
yang timbul diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebagai bukti
penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan main hakim sendiri di samping
melanggar/tidak dibenarkan hukum juga melanggar hak asasi manusia.
b.
Tokoh dan pemimpin
masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Budiyanto. (2004). Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X, Erlangga, Jakarta.
Suprapto, dkk. ( 2003). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara,
Jakarta.
-------------, dkk. ( 2004). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi
Aksara, Jakarta
Sri Jutmini. ( 2004 ). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas 1 SMA dan MA,
Tiga Serangkai, Solo.
Amin Suprihatini. (2004). Tim Penyusun Kewarganegaraan Jilid 1 SMA, Cempaka
Putih, Jakarta.
Petrus Citra Triwamwoto. ( 2004). Kewarganegaraan SMA Kelas 1, Grasindo,
Jakarta.
Nur wahyu Rochmadi. (2003). Kewarganegaraan Kelas 1 SMA KBK, Yudhistira,
Jakarta.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.