biasanya ada pertanyaan seperti ini :
Sudah berapa tahun anda tinggal di Indonesia? apakah berturut-turut atau tidak? apakah anda masuk ke indonesia secara Legal atau Ilegal? pertanyaan diatas adalah warga negara asing yang ingin menjadiwarga negara indonesia...
Menurut UU No. 12 Tahun 2006
1.
Melalui Kelahiran
a.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara
Indonesia
b. Anak yang lahirdari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing
c.
Anak
yang lahirdari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
asing dan ibu WNI
asing dan ibu WNI
d. Anak yang
lahirdari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 haris etelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
f.
Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g. Anak yang
lahir diluar perkawinan yang