MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang
dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak
sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang
Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang
akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang
disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta
adalah sebagai berikut :
- Raja beserta
keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja
Inggris.
- Raja berjanji
kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
·
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak
penduduk.
·
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi
yang sah.
·
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan
bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar
tindakannya.
·
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja
berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai
hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan
kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar
menuntut hak-hak sebagai berikut :
- Pajak dan pungutan
istimewa harus disertai persetujuan.
- Warga negara tidak
boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
- Tentara tidak boleh
menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
- Seseorang yang
ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
- Alasan penahanan
seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
- Kebebasan dalam
pemilihan anggota parlemen.
- Kebebasan berbicara
dan mengeluarkan pendapat.
- Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
- Hak warga Negara
untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
- Parlemen berhak
untuk mengubah keputusan raja.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.