PENGERTIAN KEDAULATAN
Berdaulat asal kata
dari daulat
dari Bahasa Arab yang berarti kekuasaan. Jadi berdaulat artinya mempunyai
kekuasaan. Kata kedaulatan, juga berasal dari Bahasa Latin yaitu supremus
artinya yang tertinggi. Dalam masyarakat sering kita mendengar negara berdaulat
artinya negara memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya tanpa campur tangan
negara lain.
Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya
bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan
rakyatnya mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.
Sebelum Bangsa
Indonesia merdeka, tanggal 17 Agustus 1945 penduduk di wilayah Nusantara tidak
memiliki kedaulatan, karena kedaulatan berada di bawah kekuasaaan penjajah
Belanda dan Jepang. Maka tidak heran pada waktu itu kalau seluruh penduduk
dijadikan budak atau pekerja kasar untuk tuannya yakni penjajah Belanda dan
Jepang. Mereka tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan nasibnya sendiri dan
diperlakukan semena-mena. Para penjajah menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa
Penjajah Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa Penjajah Jepang.
Setelah penduduk Nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuklah
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Dengan
begitu rakyat Indonesia tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah Belanda
dan Jepang. Bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa
saja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, untuk mencapai tujuan dan cita-cita
hidupnya.
PENGERTIAN KEDAULATAN RAKYAT
Rakyat adalah orang
yang tunduk dan patuh pada suatu pemerintahan negara. Ada pun yang memerintah
negara disebut pemerintahan. Sedangkan yang diperintah oleh negara disebut
rakyat.
Kedaulatan rakyat menunjuk pada gagasan, bahwa
yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang
merupakan rakyat dalam suatu negara.
Pengertian
kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara. Misalnya kekuasaan dalam membuat undang-undang dan
melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
Kedaulatan rakyat dapat berarti: pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti
mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu
sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung
pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh
rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan,
yang penerapannya didasarkan kepada undang-undang. Misalnya rakyat memilih
wakil rakyat yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), memilih Presiden
dan wakil Presiden yang akan menjadi kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Pemerintahan yang menganut kedaulatan rakyat
dalam melaksanakan kebijakan harus berdasarkan keinginan rakyat. Penyelenggara
pemerintahan yang ada di badan legislatif (pembuat undang-undang) yang dipilih
oleh rakyat dalam merancang dan membuat undang-undang harus sesuai dengan
aspirasi seluruh rakyat. Demikian juga badan eksekutif (pelaksana
undang-undang) yang juga dipilih oleh oleh rakyat harus melaksanakan ketentuan
yang ada di undang-undang untuk kepentingan rakyat banyak.
Jika penyelenggara Negara dalam menerapkan
kebijakannya tidak sesuai dengan keinginan rakyat atau bertentangan dengan
keinginan rakyat banyak, maka mereka harus siap dikritik dan ditolak dengan
berbagai cara yang dilakukan oleh rakyat. Cara penolakan atau kritik tersebut
bisa melalui unjuk rasa atau protes dengan mendatangi lembaga perwakilan rakyat
atau melalui tulisan baik di mass media cetak atau media elektronik.
PENGERTIAN KEDAULATAN KELUAR
DAN KEDALAM
·
Kedaulatan
keluar, dan
·
Kedaulatan
kedalam.
Kedaulatan kedalam artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk
mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara
yang diperlukan untuk itu. Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti
yang ada dalam Kedaulatan keluar mengandung pengertian
kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan
dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan nasional. Ini berarti pula bahwa
negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain.
Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945,
yaitu:
1.
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
2.
Pasal 11 ayat
(1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian,
dan perjanjian dengan negara lain.
3.
Pasal 13 ayat
(1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul
Menurut ilmu tata negara, para ahli kenegaraan
membagi jenis-jenis teori kedaulatan berdasarkan sejarah asal mula teori kedaulatan
itu diterapkan dalam suatu negara sesuai dengan masanya. Pembagian para ahli
kenegaraan tentang teori kedaulatan sebagai berikut:
a. Kedaulatan
Tuhan
Kedaulatan Tuhan yaitu kedaulatan yang berasal dari Tuhan. Artinya Pemerintah suatu negara diberi amanat dan kekuasaan oleh Tuhan, oleh karena itu pemerintah wajib meneruskan kekuasaan itu kepada rakyat sesuai dengan perintah Tuhan. Dalam negara kerajaan, semua titah raja merupakan titah Tuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat dalam kerajaan tersebut. Menolak titah raja berarti melanggar titah Tuhan. Dalam catatan sejarah banyak rakyat yang sengsara dalam pemerintahan yang menganut kedaulatan Tuhan, karena raja memanfaatkan kesempatan untuk kepentingannya dengan alasan titah Tuhan. Kekuasaan Raja menjadi absolut, tidak lagi memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat tidak bisa menolak. Contohnya Negara Mesir Kuno, Jepang sebelum abad ke-16. Pendapat ini mulai tidak dipakai manusia zaman sekarang, karena biasanya disalahgunakan oleh penguasa yang ingin berkuasa secara terus-menerus dan bertindak tidak adil kepada rakyat.
Kedaulatan Tuhan yaitu kedaulatan yang berasal dari Tuhan. Artinya Pemerintah suatu negara diberi amanat dan kekuasaan oleh Tuhan, oleh karena itu pemerintah wajib meneruskan kekuasaan itu kepada rakyat sesuai dengan perintah Tuhan. Dalam negara kerajaan, semua titah raja merupakan titah Tuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat dalam kerajaan tersebut. Menolak titah raja berarti melanggar titah Tuhan. Dalam catatan sejarah banyak rakyat yang sengsara dalam pemerintahan yang menganut kedaulatan Tuhan, karena raja memanfaatkan kesempatan untuk kepentingannya dengan alasan titah Tuhan. Kekuasaan Raja menjadi absolut, tidak lagi memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat tidak bisa menolak. Contohnya Negara Mesir Kuno, Jepang sebelum abad ke-16. Pendapat ini mulai tidak dipakai manusia zaman sekarang, karena biasanya disalahgunakan oleh penguasa yang ingin berkuasa secara terus-menerus dan bertindak tidak adil kepada rakyat.
b.
Kedaulatan Negara
Kedaulatan
negara yaitu kedaulatan yang asalnya dari negara itu sendiri yakni dalam
wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Negara mempunyai
kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga
negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan Negara. Tidak ada
seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak
ada yang membatasinya.
Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum, karena hukum merupakan buatan negara. Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat Negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara. Contoh pelaksanaan kedaulatan negara adalah Rusia di bawah Stalin.
Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum, karena hukum merupakan buatan negara. Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat Negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara. Contoh pelaksanaan kedaulatan negara adalah Rusia di bawah Stalin.
c. Kedaulatan
Rakyat (Demokrasi)
Kedaulatan rakyat artinya kekusaan tertinggi di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat.
Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia.
Kedaulatan rakyat artinya kekusaan tertinggi di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat.
Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia.
d. Kedaulatan
Hukum
Kedaulatan hukum yaitu kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia, dan hukum merupakan sumber kedaulatan.
Negara harus mematuhi tertib hukum, karena hukum terletak di atas negara. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum.
Hukum harus dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu, sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Barang siapa yang melanggar hukum harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.
Kedaulatan hukum yaitu kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia, dan hukum merupakan sumber kedaulatan.
Negara harus mematuhi tertib hukum, karena hukum terletak di atas negara. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum.
Hukum harus dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu, sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Barang siapa yang melanggar hukum harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.
Berdasarkan uraian tentang jenis kedaulatan
seperti yang telah di jelaskan, Bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat.
Dasar dari penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4.
Isinya adalah”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Bukti lain bahwa kedaulatan berada di tangan
rakyat dapat kita temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4,
yang perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,
yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar
negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut,
pada baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia
adalah penganut jenis kedaulatan rakyat.
Bagaimana di dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam
UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat
tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat.
Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya
diatur oleh undang-undang dasar.
Selain dari
penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga
menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945,
isinya adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya
negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang
berlaku. Misalnya peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan
lalu lintas. Menebang pohoh dihutan diatur oleh peraturan, supaya tidak terjadi
penggundulan hutan yang berakibat banjir, dan contoh lainnya.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga merupakan dasar
bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum isi lengkapnya adalah segala warga
negara bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa
setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam
hukum, jika melanggar hukum siapapun akan mendapat sanksi. Misalnya rakyat
biasa, atau anak pejabat jika mereka melanggar harus diberikan sanksi, mungkin
berupa kurungan (penjara) atau dikenakan denda.
lam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
1.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan
kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4.
Ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
kedilan sosial
Dari penjelasan tentang kedaulatan kedalam
dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur
kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap
kemampuannya tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan
yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi, politik yang cocok untuk bangsa
Indonesia, dan lainya.
Berdasarkan uraian tentang jenis kedaulatan seperti yang telah di
jelaskan, Bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari
penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah
”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan”. Bukti lain bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita
temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya
sebagai berikut: ”
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, pada baris yang dicetak
tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis
kedaulatan rakyat. Bagaimana di dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945
pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Berdasarkan uraian tentang kedaulatan
rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan
rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi
pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar. Selain dari penganut jenis
kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis
kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 UUD
1945, isinya adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita
bukan negara kekuasaan.
Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. Misalnya peraturan
berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu lintas. Menebang pohoh
dihutan diatur oleh peraturan, supaya tidak terjadi penggundulan hutan yang
berakibat banjir, dan contoh lainnya. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga merupakan
dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum isi lengkapnya adalah segala
warga negara bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa
setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam
hukum, jika melanggar hukum siapapun akan mendapat sanksi. Misalnya rakyat biasa,
atau anak pejabat jika mereka melanggar harus diberikan sanksi, mungkin berupa
kurungan (penjara) atau dikenakan denda.
Teori Kedaulatan
Negara –
negara didunia memiliki teori kedaulatannya masing – masing. Tapi, apakahh Anda
mengetahui teori kedaulatan yang dianut bangsa Indonesia? Sebelum itu, marilah
kita mengenal beberapa teori kedaulatan tersebut.
1.
Teori
kedaulatan Tuhan
Menurut teori
ini, pemerintah mendapatkan kekuasaan yang tertinggi itu dari Tuhan. Teori ini
berpendapat bahwa segala sesuatu yang terdapat di alam semesta adalah ciptaan
Tuhan. Demikian juga dengan pemerintah, yang berasal dari Tuhan. Teori ini
dianut oleh para raja yang mengklaim dirinya keturunan para dewa, seperti
Kaisar Jepang, keturunan Dewa Amaterasu Omikami, dan raja – raja di Jawa pada
zaman Hindu yang menyebut diri mereka penjelma Dewa Wisnu. Penganut teori ini
adalah Agustinus, Thomas Aquino, dan F. Julius Stahl.
2.
Teori
kedaulatan raja
Teori ini
berpendapat bahwa yang memiliki kedaulatan adalah raja / penguasa, bukan lagi
Tuhan, karena raja berperan sebagai wakil Tuhan dibumi. Kekuasaan raja bersifat
mutlak, dan kehendak negara pada umumnya merupakan kehendak raja.
3.
Teori
kedaulatan rakyat
Kedaulatan
rakyat muncul sebagai reaksi dari teori kedaulatan Tuhan. Pada kenyataannya, raja
sebagai pelaksana kedaulatan Tuhan sering bertindak sewenang – wenang dan kejam
terhadap rakyatnya. Perubahan pandangan ini karena “Renaissance” (masa
pencerahan di negara – negara Eropa) yang memberi tempat kepada pikiran
manusia, sehingga manusia dapat hidup dengan pikirannya yang kritis. Kedaulatan
rakyat berarti pemegang kekuasaan tertinggi pada suatu negara adalah rakyat,
sehingga lembaga – lembaga negara yang ada hanyalah pelaksana kedaulatan rakyat
saja. Pelopor teori ini adalah Montesquieu (pencetus Trias Politica), J.J
Rousseau, dan John Locke.
Ciri – ciri umum negara yang menganut kedaulatan rakyat adalah sebagai
berikut :
1. Adanya jaminan
atas ha – hak warga negara
2.
Adanya partisipasi rakyat terhadap pemerintahan
3.
Adanya pemilu yang bebas dan adil serta dilaksanakan
secar periodik
4. Adanya lembaga
perwakilan rakyat atau Legislatif
5. Adanya kontrol
atau pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, baik oleh lembaga legislatif
maupun secara langsung oleh rakyat
6. Memiliki
prosedur pertangungjawaban pemerintah terhadap rakyat
7. Menerapkan
prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan negara
Sedangkan ciri – ciri sistem pemerintahan negara yang menganut asas
kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai badan atau majelis, lembaga perwakilan rakyat
atau dewan perwakilan rakyat mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat
2.
Unutk mengangkat dan menetapkan anggota majelis, maka
pemilu dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu
3.
Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh
badan atau majelis yang bertugas mengwasi pemerintah
4.
Susunan kekuasaan badan atau majelis ditetapkan dengan
UUD
4.
Teori
kedaulatan negara
Teori ini
berpendapat bahwa negaralah yang memiliki kedaulatan. Negara sebagai organisasi
adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negara. Negara itu sesuatu yang abstrak,
maka kedaulatan negara itu berada pada pemimpin atau penguasa negara yang
bersangkutan. Tokoh teori ini antara lain Paul Laband dan Jellineck. Pada
pelaksaannya penguasalah yang memegang kedaulatan negara sehingga menimbulkan
pemerintahan yang otoriter, seperti zaman pemerintahan Mussolini di Italia,
Adolf Hitler di Jerman, dan Ferdinand Marcos di Filipina.
5. Teori kedaulatan hukum
Teori ini
menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada dalam hukum (supremasi
hukum). Tokoh teori ini adalah H.B Krabbe, Leon Duguit, dan
Emmanuel Kant.
3 asas negara hukum
yaitu :
1. Supremasi
hukum
2. Kesamaan di
muka hukum (equality before the law)
3. Legalitas
dalam arti hukum
Berdasarkan
uraian tentang jenis kedaulatan seperti yang telah kalian ketahui, Bangsa Indonesia
diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan
tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya
adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”.
Bukti lain bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi Pembukaan
UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
Pada alinea
ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, pada baris yang dicetak tebal secara tersurat
menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat.
Bagaimana di
dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa
kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Berdasarkan
uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk
penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi
dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.
Selain dari
penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga
menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam pasal
1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara Indonesia adalah negara
hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu
yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur
menurut hukum yang berlaku. Misalnya peraturan berlalu lintas di jalan raya
diatur oleh peraturan lalu lintas. Menebang pohoh dihutan diatur oleh
peraturan, supaya tidak terjadi penggundulan hutan yang berakibat banjir, dan
contoh lainnya.
Pasal 27 ayat
1 UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum isi
lengkapnya adalah segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan
pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada
kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita
kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar hukum siapapun akan mendapat
sanksi. Misalnya rakyat biasa, atau anak pejabat jika mereka melanggar harus
diberikan sanksi, mungkin berupa kurungan (penjara) atau dikenakan denda.
KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
Pengertian Kedaulatan
Rakyat
Kedaulatan, bahasa latinnya supremus, bahasa Inggrisnya sovereignty yang berarti tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa Arab daulah, daulat yang
artinya kekuasaan. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai
wewenang satu kesatuan politik. Jadi, kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang
tertinggi dalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak di bawah
kekuasaan lain. Kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan
demikian, pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara.
Makna Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan memiliki sifat-sifat pokok antara
lain:
Ø Asli yang
berarti kekuasaan tersebut bukan berasal dari kekuasaan pihak lain yang
kedudukannya lebih tinggi.
Ø Permanen yang
berarti kekuasaan tersebut tetap berdiri meskipun pemerintahan atau pemegang
kedaulatan telah berulang kali berganti.
Ø Tunggal yang
berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam
negara yang tidak dapat diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan atau
lembaga lainnya.
Ø Tidak Terbatas yang
berarti kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lainnya dan apabila
ada kekuasaan lain yang membatasinya, pasti kekuasaan tertinggi yang dipunyai
tersebut akan hilang atau lenyap.
Dalam suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat
harus memiliki unsur-unsur tertentu antara lain sebagai berikut.
1.
Adanya rakyat
Rakyat adalah
semua orang yang berada di dalam suatu negara. Rakyat merupakan unsur
terpenting negara sebab rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk
negara.
2.
Adanya wilayah
Wilayah negara
adalah wilayah yang memiliki batas-batas di tempat negara tersebut melaksanakan
kedaulatannya.
Luas wilayah atau sempitnya wilayah yang dimiliki negara tidak menjadi
persoalan bagi negara dan rakyatnya. Ada negara yang wilayahnya luas dan ada
negara yang wilayahnya sempit. Wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan
udara.
3.
Adanya
pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan
yang berdaulat merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengatur
kehidupan bangsa dan negaranya.
Jika suatu negara menjadi suatu negara yang merdeka, otomatis negara
tersebut menjadi negara berdaulat. Negara republik Indonesia merdeka dan
berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945. Kekuasaan yang dimiliki oleh
pemerintah atau negara adalah kekuasaan ke dalam dan ke luar.
a) Kekuasaan ke
dalam, artinya pemerintah mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur dan
menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) Kekuasaan ke
luar, artinya pemerintah berkuasa dengan bebas, tidak terikat dan tidak
tunduk kepada kekuasaan lainnya, selain ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.
Dan negara lain pun harus menghormati negara yang bersangkutan dengan tidak
ikut campur urusan dalam negeri negara lain.
Macam-Macam Teori Kedaulatan Rakyat
Ada beberapa macam teori kedaulatan yang pernah
dilontarkan atau dikemukakan oleh para ahli ketatanegaraan antaranya sebagai
berikut.
1. Kedaulatan Tuhan
Yaitu teori
yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi
dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di
dalam alam semesta ini berasal dari Tuhan. Umumnya teori kedaulatan Tuhan
dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya raja-raja
Mesir kuno, kaisar Jepang, Cina. Ada juga raja-raja di Jawa pada zaman hindu
yang menganggap dirinya sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Tokoh-tokoh teori ini
ialah Thomas Aquino, Agustinus, Marsilius dan F. Julius Stahl.
2. Kedaulatan Raja
Menurut teori
ini, kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari raja dan keturunannya. Jadi,
rajalah yang berdaulat dan raja yang selalu benar karena dianggap keturunan
dewa atau wakil Tuhan di bumi. Raja tidak bertanggungjawab kepada siapa pun
kecuali kepadanya dirinya sendiri atau kepada Tuhan. Perbuatan raja tidak
dibatasi oleh hukum sebab hukum itu sendiri dikehendaki oleh raja. Peletak
dasar teori ini adalah Niccolo Machiavelli.
3. Kedaulatan Negara
Yaitu bahwa
kekuasaan yang tertinggi berada di tangan Negara. Sumber kekuasaan yang
dinamakan kedaulatan ini adalah Negara. Negara sebagai lembaga tertinggi,
dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan Negara adalah kedaulatan
yang timbul bersamaan dengan berdirinya Negara. Tokoh teori ini ialah Hagel,
Paul Laband, Jean Bodin, dan George Jellinek.
4. Kedaulatan Hukum
Teori ini
menyatakan bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari hukum
(berdasarkan hukum yang berlaku). Jadi, yang berdaulat adalah lembaga atau
orang yang berwenang mengeluarkan hukum yang mengikat seluruh warga negara.
Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti luas. Hukum tertulis maupun tidak
tertulis berada di atas negara. Pelopor teori ini ialah Huge de Groot, Immanuel
Kant, H. Krabe, dan Leon Deguit.
5.
Kedaulatan
Rakyat
Berdasarkan teori kedaulatan rakyat, yang memiliki kekuasaan tertinggi
adalah rakyat. Teori ini didasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang
dipegang oleh raja atau penguasa itu berasal dari rakyat. Oleh karena itu, raja
atau penguasa harus bertanggungjawab kepada rakyat. Tokoh teori ini ialah Jean
Jacques Rousseau, Montesquieu, John Locke, dan Aristoteles.
LEMBAGA-LEMBAGA PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT DI
INDONESIA
Berdasarkan pada UUD 1945 hasil amandemen dalam Bab I Bentuk dan Kedaulatan,
Pasal 1 Ayat (2) menyatakan: kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Dari ayat tersebut dapat
diartikan bahwa yang memiliki kedaulatan dalam negara kesatuan republik
Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaannya di atur dalam Undang-Undang Dasar.
Adapun keterlibatan rakyat dalam pelaksanaan kedaulatan dalam UUD ditentukan
dalam hal berikut.
1. Mengisi
keanggotaan MPR
2. Mengisi
keanggotaan DPR melalui pemilu (Pasal 19 Ayat 1)
3. Mengisi
keanggotaan DPD (Pasal 22c Ayat (1))
4. Memilih
presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan, secara langsung (Pasal 6A Ayat
(1))
Adapun lembaga-lembaga Negara yang menjalankan kedaulatan rakyat sesuai
dengan UUD 1945 antara lain MPR, DPR, dan DPD.
SISTEM
PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Sistem pemerintahan yang menganut teori kedaulatan rakyat, yakni kekuasaan
pemerintah dipegang dan dijalankan oleh lembaga-lembaga negara yang terbentuk
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (demokrasi). Karena rakyatlah yang
pada dasarnya memiliki kekuasaan maka pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya
pun harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui mekanisme dan tata cara
yang telah diatur di dalam undang-undang.
Berikut ini pembagian sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia,
yaitu :
a. Sistem pemerintahan
presidensiil, yaitu sistem pemerintahan yang para menteri (kabinet) di
dalam melaksankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada presiden.
Terbentuknya menteri di angkat oleh presiden, diberi tugas oleh presiden, dan
yang berhak memberhentikan presiden itu sendiri sehingga presiden
bertanggungjawab penuh atas keberhasilan dan kredibilitas para menteri yang
dibentuknya.
Ciri-ciri sistem
pemerintahan presidensil ialah sebagai berikut:
1.
Dalam melaksanakan kebijakan berada di tangan
presiden.
2.
Kebijakan yang bersifat komprehensif (bersifat luas
dan lengkap) jarang dapat dibuat karena legislatif dan eksekutif mempunyai
kedudukan yang terpisah.
3.
Jabatan kepala pemerintahan dan kepala negara berada
pada satu tangan.
4.
Legislatif bukan tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatab eksekutif.
b. System
pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana
parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil,
di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang
perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negarasaja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif
pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak
langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui
sebuahveto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju
kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang
ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil,
karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya
adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti
dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis.
Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala
pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan
kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki
seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara,
memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer ialah sebagai berikut:
1)
Dikepalai oleh seorang perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan sedangkankepala negara dikepalai oleh
presiden/raja.
2)
Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif
sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3)
Perdana menteri
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan non-departemen.
4)
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
5)
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan
legislatif.
6)
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan
oleh legislatif.
MAKNA KEDAULATAN RAKYAT
1.
Hakikat
Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya kekuasaan atau
pemerintahan. Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh (kekuasaan tertinggi)
untuk mengatur suatu pemerintahan. Dengan demikian Negara yang berdaulat adalah
suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk mengatur
pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang dapat mendikte dan mengontrol
negara tersebut.
Seperti di
dalam suatu rumah tangga, seluruh anggota keluarga mempunyai kebebasan untuk
mengatur rumah tangga tersebut, baik bentuk rumah, tata ruangnya maupun
pernik-pernik yang akan dipasang dalam rumah tersebut. Semua itu dilakukan
untuk kesejahteraan dan kenyamanan seluruh penghuni rumah. Demikian pula negara
yang berdaulat mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tangganya sendiri,
dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Kedaulatan
dalam bahasa Inggris disebut sovereignity. Harold J. Laski mengatakan yang dimaksud dengan
kedaulatan (sovereignity) adalah kekuasaan
yang sah (menurut hukum) yang tertinggi, kekuasaan tersebut meliputi segenap orang maupun
golongan yang ada dalam masyarakat yang
dikuasainya. Sedangkan C.F.
Strong dalam bukunya Modern Political
Constitution menyatakan sovereignity adalah kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan
untuk memaksakan pelaksanaannya.
Dari
pengertian sederhana itu disimpulkan bahwa yang dimaksud kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi yang harus dimiliki oleh negara. Memiliki kekuasaan
tertinggi berarti negara harus dapat menentukan kehendaknya sendiri serta mampu
melaksanakannya. Kehendak Negara tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk hukum.
Kemampuan untuk melaksanakan sistem hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara
termasuk dengan cara paksaan. Oleh sebab itu, dalam kedaulatan terkandung makna
kekuatan. Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.
Kedaulatan ke
dalam (internal sovereignity), yaitu negara berhak mengatur segala
kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga Negara dan perangkat lainnya tanpa
campur tangan negara lain.
b.
Kedaulatan ke
luar (external sovereignity) yaitu negara berhak untuk mengadakan hubungan atau
kerjasama dengan negara-negara lain, untuk kepentingan bangsa dan negara.
Menurut Jean Bodin, kedaulatan mempunyai
empat sifat sebagai berikut :
a.
Permanen, yaitu kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri.
b.
Asli, yaitu kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain.
c.
Bulat, artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan itu
merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara.
d.
Tidak terbatas, yaitu kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, sebab
apabila kedaulatan itu terbatas maka kekuasaan tertinggi akan lenyap.
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat,
karena kedaulatan yang diperoleh bangsa Indonesia tidak berasal dari pemberian
pendudukan Jepang. Kedaulatan Negara Indonesia merupakan basil perjuangan yang
panjang mulai masa kolonialisme hingga pendudukan Jepang. Kedaulatan itu
sesungguhnya akan tetap berdiri kokoh selama negara kita terintegrasi secara
keseluruhan.
Di samping
telah memenuhi sifat-sifat kedaulatan, negara Indonesia juga telah memenuhi
unsur-unsur berdirinya suatu negara. Suatu bangsa disebut sebagai suatu Negara
bila memenuhi unsur-unsur di bawah ini.
a.
Adanya rakyat
yang bersatu
Rakyat merupakan unsur terpenting dari
suatu negara, karena rakyatlah yang pertama kali mempunyai kehendak untuk
membentuk negara. Rakyat adalah sekumpulan atau keseluruhan orang yang berada
dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara dan tunduk pada
kekuasan negara itu.
b.
Adanya wilayah
Wilayah suatu negara merupakan tempat
tinggal rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Wilayah
suatu Negara meliputi daratan, lautan, maupun udara. Daratan adalah wilayah di
permukaan bumi dengan batas-batas tertentu. Lautan merupakan perairan yang
berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai. Sedangkan udara meliputi
wilayah yang berada di permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut.
c.
Pemerintah yang
berdaulat
Pemerintah yang berdaulat yaitu
pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati oleh
rakyat dalam Negara itu maupun negara-negara lain.
d.
Pengakuan dari
negara lain
Suatu negara yang sudah berdaulat
membutuhkan pengakuan dari negara lain karena adanya kebutuhan akan
kelangsungan hidup Negara tersebut, dan ancaman baik yang berasal dari dalam
maupun intervensi dari negara lain. Disamping itu pengakuan dari negara lain
diperlukan karena suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan
kerja sama dengan negara lain.
2.
Macam-Macam
Kedaulatan
Dalam menjalankan kekuasaannya, setiap
negara mempunyai caracara yang berbeda. Oleh sebab itu, kedaulatan suatu negara
juga ada bermacam-macam. Di bawah ini akan dibahas beberapa teori kedaulatan.
a. Kedaulatan Tuhan
Menurut
teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan :epada raja atau
penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka
seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa).
Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab
itu rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini
adalah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan
Tuhan pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan
Jepang pada masa Kaisar Tenno
Heika.
b. Kedaulatan Raja
Kedaulatan
suatu negara terletak di tangan raja, karena raja merupakan penjelmaan kehendak
Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja
harus mempunyai kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus
re1a menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja. Tokoh-tokoh yang
mempunyai paham kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. teori ini pernah diterapkan
di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman modern model kekuasaan ini
telah ditinggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung
menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan
otoriter.
c. Kedaulatan Negara
Berdasarkan
teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena
sumber kedaulatan dari negara, maka Negara dianggap memiliki kekuasaan yang
tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara.
Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib
tunduk kerada hukum. Penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul Laband. Teori kedaulatan ini
pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat Mussolini berkuasa.
d. Kedaulatan Hukum
Menurut
teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteit) merupakan kekuasaan
tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum
bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu
negara diharapkan menjadi Negara hukum, artinya semua tindakan penyelenggara
negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut tecri ini
adalah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara
di Eropa dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum.
e. Kedaulatan Rakyat
Teori
kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat
memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui
sebuah perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan
ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam
pemerintahan.
Demikian
pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat
serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa
negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi
rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang
baru. Penganut teori ini adalah Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori kedaulatan
rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia, namun pelaksanaannya tergantung pada
rezim yang berkuasa, ideologi dan kebudayaan masing-masing negara.
3.
Kedaulatan Rakyat
Rakyat
merupakan unsur yang pertama kali berkehendak membentuk suatu negara, dan
rakyat pulalah yang merencanakan, merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan
pemerintahan negara. Oleh sebab itulah rakyat merupakan faktor terpenting dan
utama dalam pembentukan suatu negara. Rakyat dalam hal ini dapat diartikan
sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa solidaritas dan
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Rakyat
dapat dibedakan menjadi dua macam yakni:
a.
Penduduk, yaitu mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam
suatu wilayah negara (menetap). Mereka disebut penduduk karena orang-orang
tersebut lahir secara turun-temurun, berkembang dan besar di dalam suatu negara
tertentu.
b.
Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya
untuk sementara waktu. Misalnya para turis mancanegara, orang-orang asing yang
bekerja dalam suatu Negara tertentu, orang-orang asing yang belajar dalam suatu
negara tertentu maupun tamu-tamu instansi tertentu.
Pembagian
di atas pada hakikatnya didasarkan pada hak dan kewajiban. Seseorang yang
berstatus sebagai penduduk mempunyai hak untuk mendapatkan identitas yang sah.
Misalnya di Indonesia setiap orang yang berusia 17 tahun berhak mendapat KTP
(Kartu Tanda Penduduk). Sedangkan rakyat berdasarkan hubungannya dengan
pemerintahan dapat pula dibedakan menjadi dua yakni:
a.
Warga negara, yaitu mereka yang berdasarkan hukum tertentu dianggap bagian sah
dari suatu negara. Atau dengan kata lain warga negara adalah mereka yang
menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara melalui
proses naturalisasi.
b.
Bukan warga
negara (orang asing), yaitu mereka
yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara
yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada. Misalnya
duta besar, konsuler, kontraktor asing, pekerja asing, dan lain sebagainya.
Warga
negara atau bukan warga negara mempunyai konsekuensi yang berbeda. Hal ini
dapat dilihat dari hak dan kewajibannya. Seorang warga negara mempunyai hak-hak
tertentu dalam suatu negara, missal hak ikut berkumpul, bersuara dalam partai
politik atau ikut serta dalam pemilihan umum. Sedangkan yang bukan warga negara
tidak diberi hakhak tersebut. Untuk menjelaskan teori asal-mula negara kita
akan membahas pendapat dari beberapa pakar, seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
1.
Thomas Hobbes
(1588-1679)
Menurut Hobbes, kehidupan manusia
terpisah ke dalam dua zaman. yaitu keadaan sebelum adanya negara dan keadaan
setelah ada negara. Keadaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah bukan
merupakan keadaan yang aman, sentosa, adil dan makmur, tetapi merupakan keadaan
sosial yang kacau, tanpa hukum dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu.
2.
John Locke
(1632-1704)
Menurut John Locke keadaan alamiah
adalah suatu keadaan di mana orang dapat hidup dengan bebas dan sederajat
menurut kehendak hatinya sendiri. Keadaan alamiah ini sudah bersifat sosial,
karena manusia hidup rukun dan tenteram sesuai dengan hukum akal budi (law
of reason) yang mengajarkan bahwa manusia tidak boleh mengganggu hidup,
kebebasankebebasan dan hak milik sesamanya.
3.
Jean Jacques
Rousseau (1712-1778)
Istilah kontrak sosial sebenarnya
digunakan pertama kali oleh Rousseau.
Dia memberi arti kontrak sosial berbeda dengan yang lain. Rousseau memisahkan
suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, yaitu zaman sebelum terbentuknya
negara atau zaman pranegara dengan zaman bernegara. Keadaan alamiah diumpamakan
sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, yaitu suatu keadaan yang aman
dan bahagia. Dalam keadaan alamiah hidup setiap orang bebas dan sederajat
menyerupai keadaan di taman firdaus. Namun karena keadaan alamiah itu tidak
dapat dipertahankan seterusnya, maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri
keadaan itu dengan suatu kontrak sosial.
a. Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat
spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian
masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
4.
Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia
ini adanya atas kehendak Allah Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada
hakekatnya ada atas kehendak Allah. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius
Stahl, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui
proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
5.
Teori perjanjian masyarakat Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling
terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John
Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena
perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka,
terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar
kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu
tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut
Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut
ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan,
misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
6.
Teori kekuasaan/ kekuatan Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya
negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan
penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
b.
Teori yang
Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi
atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga
sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan –
kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi
kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari
pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat
evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga
menjadi negara). Termasuk
dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam.
Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Landasan-landasan dasar Negara Republik Indonesia
adalah :
-
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
-
Pancasila sebagai landasan dasar dan ideology/idiil
-
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional Negara
Republik Indonesia § Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi
Ø Berhubungan
sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
Ø Dasar negara
memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh
UUD (Konstitusi)
Ø Merupakan satu
kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila,
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara
Hubungan
antara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia
penjabaran pokok-pokok pikiran pembukaan (pancasila) ke dalam
pasal-pasal pembukaan UUD1945.
Singkatnya,dasar negara kita ialah Pancasila dan konstitusi kita ialah
UUD 1945. Dasar negara yang berperan sebagai landasan ideologi kebangsaan berhubungan dengan konstitusi. karena,
Dasar negara ialah filosofi kebangsaan, tujuan nasional dan image bangsa, maka
membutuhkan konstitusi sebagai landasan hukum mencapai tujuan yang diamanatkan
dasar negara. konstitusi merupakan realisasi dari dasar negara. artinya, Pancasila
yang memuat tujuan negara, ideologi dan filosofi negara dituangkan dalam suatu
aturan yang mengikat dan memaksa sebagai landasan hukum yang tertuang dalam UUD
1945.
Pancasila sebagai landasan dasar dan ideologi
Negara Republik Indonesia dan Kedudukan, Fungsi serta Implementasi Pancasila
sebagai Dasar Negara.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.