Search This Blog

Thursday, November 28, 2013

KEDAULATAN

PENGERTIAN KEDAULATAN
Berdaulat asal kata dari daulat dari Bahasa Arab yang berarti kekuasaan. Jadi berdaulat artinya mempunyai kekuasaan. Kata kedaulatan, juga berasal dari Bahasa Latin yaitu supremus artinya yang tertinggi. Dalam masyarakat sering kita mendengar negara berdaulat artinya negara memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya tanpa campur tangan negara lain.
Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyatnya mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.
Sebelum Bangsa Indonesia merdeka, tanggal 17 Agustus 1945 penduduk di wilayah Nusantara tidak memiliki kedaulatan, karena kedaulatan berada di bawah kekuasaaan penjajah Belanda dan Jepang. Maka tidak heran pada waktu itu kalau seluruh penduduk dijadikan budak atau pekerja kasar untuk tuannya yakni penjajah Belanda dan Jepang. Mereka tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan nasibnya sendiri dan diperlakukan semena-mena. Para penjajah menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa Penjajah Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa Penjajah Jepang.
Setelah penduduk Nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuklah pemerintahan Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Dengan begitu rakyat Indonesia tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, untuk mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya.

 

PENGERTIAN KEDAULATAN RAKYAT
Rakyat adalah orang yang tunduk dan patuh pada suatu pemerintahan negara. Ada pun yang memerintah negara disebut pemerintahan. Sedangkan yang diperintah oleh negara disebut rakyat.
Kedaulatan rakyat menunjuk pada gagasan, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat dalam suatu negara.
Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara. Misalnya kekuasaan dalam membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
Kedaulatan rakyat dapat berarti: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan, yang penerapannya didasarkan kepada undang-undang. Misalnya rakyat memilih wakil rakyat yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), memilih Presiden dan wakil Presiden yang akan menjadi kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Pemerintahan yang menganut kedaulatan rakyat dalam melaksanakan kebijakan harus berdasarkan keinginan rakyat. Penyelenggara pemerintahan yang ada di badan legislatif (pembuat undang-undang) yang dipilih oleh rakyat dalam merancang dan membuat undang-undang harus sesuai dengan aspirasi seluruh rakyat. Demikian juga badan eksekutif (pelaksana undang-undang) yang juga dipilih oleh oleh rakyat harus melaksanakan ketentuan yang ada di undang-undang untuk kepentingan rakyat banyak.
Jika penyelenggara Negara dalam menerapkan kebijakannya tidak sesuai dengan keinginan rakyat atau bertentangan dengan keinginan rakyat banyak, maka mereka harus siap dikritik dan ditolak dengan berbagai cara yang dilakukan oleh rakyat. Cara penolakan atau kritik tersebut bisa melalui unjuk rasa atau protes dengan mendatangi lembaga perwakilan rakyat atau melalui tulisan baik di mass media cetak atau media elektronik.

PENGERTIAN KEDAULATAN KELUAR DAN KEDALAM
Berdasarkan sifatnya, kedaulatan terbagi menjadi:
·         Kedaulatan keluar, dan
·         Kedaulatan kedalam.
Kedaulatan kedalam artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu. Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam Kedaulatan keluar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan nasional. Ini berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
1.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
2.      Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
3.      Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul
Jenis Teori Kedaulatan
Menurut ilmu tata negara, para ahli kenegaraan membagi jenis-jenis teori kedaulatan berdasarkan sejarah asal mula teori kedaulatan itu diterapkan dalam suatu negara sesuai dengan masanya. Pembagian para ahli kenegaraan tentang teori kedaulatan sebagai berikut:
a.      Kedaulatan Tuhan 
Kedaulatan Tuhan yaitu kedaulatan yang berasal dari Tuhan. Artinya Pemerintah suatu negara diberi amanat dan kekuasaan oleh Tuhan, oleh karena itu pemerintah wajib meneruskan kekuasaan itu kepada rakyat sesuai dengan perintah Tuhan. Dalam negara kerajaan, semua titah raja merupakan titah Tuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat dalam kerajaan tersebut. Menolak titah raja berarti melanggar titah Tuhan. Dalam catatan sejarah banyak rakyat yang sengsara dalam pemerintahan yang menganut kedaulatan Tuhan, karena raja memanfaatkan kesempatan untuk kepentingannya dengan alasan titah Tuhan. Kekuasaan Raja menjadi absolut, tidak lagi memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat tidak bisa menolak. Contohnya Negara Mesir Kuno, Jepang sebelum abad ke-16. Pendapat ini mulai tidak dipakai manusia zaman sekarang, karena biasanya disalahgunakan oleh penguasa yang ingin berkuasa secara terus-menerus dan bertindak tidak adil kepada rakyat.

b.      Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara yaitu kedaulatan yang asalnya dari negara itu sendiri yakni dalam wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Negara mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan Negara. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasinya.
Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum, karena hukum merupakan buatan negara. Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat Negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara. Contoh pelaksanaan kedaulatan negara adalah Rusia di bawah Stalin.

c.       Kedaulatan Rakyat (Demokrasi)
Kedaulatan rakyat artinya kekusaan tertinggi di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat.
Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia.

d.      Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum yaitu kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia, dan hukum merupakan sumber kedaulatan.
Negara harus mematuhi tertib hukum, karena hukum terletak di atas negara. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum.
Hukum harus dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu, sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Barang siapa yang melanggar hukum harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.

Teori Kedaulatan Yang Dianut Oleh Negara Republik Indonesia
Berdasarkan uraian tentang jenis kedaulatan seperti yang telah di jelaskan, Bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalahKerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Bukti lain bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, pada baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat.
Bagaimana di dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.

Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. Misalnya peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu lintas. Menebang pohoh dihutan diatur oleh peraturan, supaya tidak terjadi penggundulan hutan yang berakibat banjir, dan contoh lainnya.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum isi lengkapnya adalah segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar hukum siapapun akan mendapat sanksi. Misalnya rakyat biasa, atau anak pejabat jika mereka melanggar harus diberikan sanksi, mungkin berupa kurungan (penjara) atau dikenakan denda.
lam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial
Dari penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi, politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainya.
Berdasarkan uraian tentang jenis kedaulatan seperti yang telah di jelaskan, Bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Bukti lain bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut: ”

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, pada baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat. Bagaimana di dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar. Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan.


Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. Misalnya peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu lintas. Menebang pohoh dihutan diatur oleh peraturan, supaya tidak terjadi penggundulan hutan yang berakibat banjir, dan contoh lainnya. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum isi lengkapnya adalah segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar hukum siapapun akan mendapat sanksi. Misalnya rakyat biasa, atau anak pejabat jika mereka melanggar harus diberikan sanksi, mungkin berupa kurungan (penjara) atau dikenakan denda.

Teori Kedaulatan
Negara – negara didunia memiliki teori kedaulatannya masing – masing. Tapi, apakahh Anda mengetahui teori kedaulatan yang dianut bangsa Indonesia? Sebelum itu, marilah kita mengenal beberapa teori kedaulatan tersebut.
1.      Teori kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini, pemerintah mendapatkan kekuasaan yang tertinggi itu dari Tuhan. Teori ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang terdapat di alam semesta adalah ciptaan Tuhan. Demikian juga dengan pemerintah, yang berasal dari Tuhan. Teori ini dianut oleh para raja yang mengklaim dirinya keturunan para dewa, seperti Kaisar Jepang, keturunan Dewa Amaterasu Omikami, dan raja – raja di Jawa pada zaman Hindu yang menyebut diri mereka penjelma Dewa Wisnu. Penganut teori ini adalah Agustinus, Thomas Aquino, dan F. Julius Stahl.
2.      Teori kedaulatan raja
Teori ini berpendapat bahwa yang memiliki kedaulatan adalah raja / penguasa, bukan lagi Tuhan, karena raja berperan sebagai wakil Tuhan dibumi. Kekuasaan raja bersifat mutlak, dan kehendak negara pada umumnya merupakan kehendak raja.
3.      Teori kedaulatan rakyat
Kedaulatan rakyat muncul sebagai reaksi dari teori kedaulatan Tuhan. Pada kenyataannya, raja sebagai pelaksana kedaulatan Tuhan sering bertindak sewenang – wenang dan kejam terhadap rakyatnya. Perubahan pandangan ini karena “Renaissance” (masa pencerahan di negara – negara Eropa) yang memberi tempat kepada pikiran manusia, sehingga manusia dapat hidup dengan pikirannya yang kritis. Kedaulatan rakyat berarti pemegang kekuasaan tertinggi pada suatu negara adalah rakyat, sehingga lembaga – lembaga negara yang ada hanyalah pelaksana kedaulatan rakyat saja. Pelopor teori ini adalah Montesquieu (pencetus Trias Politica), J.J Rousseau, dan John Locke.


Ciri – ciri umum negara yang menganut kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut :
1.      Adanya jaminan atas ha – hak warga negara
2.      Adanya partisipasi rakyat terhadap pemerintahan
3.      Adanya pemilu yang bebas dan adil serta dilaksanakan secar periodik
4.      Adanya lembaga perwakilan rakyat atau Legislatif
5.      Adanya kontrol atau pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, baik oleh lembaga legislatif maupun secara langsung oleh rakyat
6.      Memiliki prosedur pertangungjawaban pemerintah terhadap rakyat
7.      Menerapkan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan negara
Sedangkan ciri – ciri sistem pemerintahan negara yang menganut asas kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut :
1.      Sebagai badan atau majelis, lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat
2.      Unutk mengangkat dan menetapkan anggota majelis, maka pemilu dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu
3.      Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas mengwasi pemerintah
4.      Susunan kekuasaan badan atau majelis ditetapkan dengan UUD

4.      Teori kedaulatan negara
Teori ini berpendapat bahwa negaralah yang memiliki kedaulatan. Negara sebagai organisasi adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negara. Negara itu sesuatu yang abstrak, maka kedaulatan negara itu berada pada pemimpin atau penguasa negara yang bersangkutan. Tokoh teori ini antara lain Paul Laband dan Jellineck. Pada pelaksaannya penguasalah yang memegang kedaulatan negara sehingga menimbulkan pemerintahan yang otoriter, seperti zaman pemerintahan Mussolini di Italia, Adolf Hitler di Jerman, dan Ferdinand Marcos di Filipina.
5.      Teori kedaulatan hukum
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada dalam hukum (supremasi hukum). Tokoh teori ini adalah  H.B Krabbe,  Leon Duguit, dan Emmanuel Kant.
3 asas negara hukum yaitu :
1.      Supremasi hukum
2.      Kesamaan di muka hukum (equality before the law)
3.      Legalitas dalam arti hukum

Berdasarkan uraian tentang jenis kedaulatan seperti yang telah kalian ketahui, Bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Bukti lain bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, pada baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat.
Bagaimana di dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.
Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. Misalnya peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu lintas. Menebang pohoh dihutan diatur oleh peraturan, supaya tidak terjadi penggundulan hutan yang berakibat banjir, dan contoh lainnya.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum isi lengkapnya adalah segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar hukum siapapun akan mendapat sanksi. Misalnya rakyat biasa, atau anak pejabat jika mereka melanggar harus diberikan sanksi, mungkin berupa kurungan (penjara) atau dikenakan denda.

KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA


Pengertian Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan, bahasa latinnya supremus, bahasa Inggrisnya sovereignty yang berarti tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa Arab daulahdaulat yang artinya kekuasaan. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang satu kesatuan politik. Jadi, kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain. Kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian, pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

Makna Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan memiliki sifat-sifat pokok antara lain: 
Ø  Asli yang berarti kekuasaan tersebut bukan berasal dari kekuasaan pihak lain yang kedudukannya lebih tinggi.
Ø  Permanen yang berarti kekuasaan tersebut tetap berdiri meskipun pemerintahan atau pemegang kedaulatan telah berulang kali berganti.
Ø  Tunggal yang berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dapat diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan atau lembaga lainnya.
Ø  Tidak Terbatas yang berarti kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lainnya dan apabila ada kekuasaan lain yang membatasinya, pasti kekuasaan tertinggi yang dipunyai tersebut akan hilang atau lenyap.

Dalam suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat harus memiliki unsur-unsur tertentu antara lain sebagai berikut.
1.      Adanya rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di dalam suatu negara. Rakyat merupakan unsur terpenting negara sebab rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara.
2.      Adanya wilayah
Wilayah negara adalah wilayah yang memiliki batas-batas di tempat negara tersebut melaksanakan kedaulatannya. Luas wilayah atau sempitnya wilayah yang dimiliki negara tidak menjadi persoalan bagi negara dan rakyatnya. Ada negara yang wilayahnya luas dan ada negara yang wilayahnya sempit. Wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
3.      Adanya pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengatur kehidupan bangsa dan negaranya. Jika suatu negara menjadi suatu negara yang merdeka, otomatis negara tersebut menjadi negara berdaulat. Negara republik Indonesia merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah atau negara adalah kekuasaan ke dalam dan ke luar.
a)      Kekuasaan ke dalam, artinya pemerintah mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b)      Kekuasaan ke luar, artinya pemerintah berkuasa dengan bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuasaan lainnya, selain ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Dan negara lain pun harus menghormati negara yang bersangkutan dengan tidak ikut campur urusan dalam negeri negara lain.

Macam-Macam Teori Kedaulatan Rakyat

Ada beberapa macam teori kedaulatan yang pernah dilontarkan atau dikemukakan oleh para ahli ketatanegaraan antaranya sebagai berikut.
1.      Kedaulatan Tuhan
Yaitu teori yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di dalam alam semesta ini berasal dari Tuhan. Umumnya teori kedaulatan Tuhan dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya raja-raja Mesir kuno, kaisar Jepang, Cina. Ada juga raja-raja di Jawa pada zaman hindu yang menganggap dirinya sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Tokoh-tokoh teori ini ialah Thomas Aquino, Agustinus, Marsilius dan F. Julius Stahl.
2.      Kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari raja dan keturunannya. Jadi, rajalah yang berdaulat dan raja yang selalu benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi. Raja tidak bertanggungjawab kepada siapa pun kecuali kepadanya dirinya sendiri atau kepada Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi oleh hukum sebab hukum itu sendiri dikehendaki oleh raja. Peletak dasar teori ini adalah Niccolo Machiavelli.
3.      Kedaulatan Negara
Yaitu bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan Negara. Sumber kekuasaan yang dinamakan kedaulatan ini adalah Negara. Negara sebagai lembaga tertinggi, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan Negara adalah kedaulatan yang timbul bersamaan dengan berdirinya Negara. Tokoh teori ini ialah Hagel, Paul Laband, Jean Bodin, dan George Jellinek.
4.      Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang berlaku). Jadi, yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan hukum yang mengikat seluruh warga negara. Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti luas. Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas negara. Pelopor teori ini ialah Huge de Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan Leon Deguit.
5.      Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan teori kedaulatan rakyat, yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Teori ini didasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang oleh raja atau penguasa itu berasal dari rakyat. Oleh karena itu, raja atau penguasa harus bertanggungjawab kepada rakyat. Tokoh teori ini ialah Jean Jacques Rousseau, Montesquieu, John Locke, dan Aristoteles.

LEMBAGA-LEMBAGA PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT DI INDONESIA

            Berdasarkan pada UUD 1945 hasil amandemen dalam Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 Ayat (2) menyatakan: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Dari ayat tersebut dapat diartikan bahwa yang memiliki kedaulatan dalam negara kesatuan republik Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaannya di atur dalam Undang-Undang Dasar.

            Adapun keterlibatan rakyat dalam pelaksanaan kedaulatan dalam UUD ditentukan dalam hal berikut.
1. Mengisi keanggotaan MPR
2. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilu (Pasal 19 Ayat 1)
3. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22c Ayat (1))
4. Memilih presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan, secara langsung (Pasal 6A Ayat (1))

Adapun lembaga-lembaga Negara yang menjalankan kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945 antara lain MPRDPR, dan DPD.

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

            Sistem pemerintahan yang menganut teori kedaulatan rakyat, yakni kekuasaan pemerintah dipegang dan dijalankan oleh lembaga-lembaga negara yang terbentuk dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (demokrasi). Karena rakyatlah yang pada dasarnya memiliki kekuasaan maka pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya pun harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui mekanisme dan tata cara yang telah diatur di dalam undang-undang.

            Berikut ini pembagian sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu :
a.    Sistem pemerintahan presidensiil, yaitu sistem pemerintahan yang para menteri (kabinet) di dalam melaksankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada presiden. Terbentuknya menteri di angkat oleh presiden, diberi tugas oleh presiden, dan yang berhak memberhentikan presiden itu sendiri sehingga presiden bertanggungjawab penuh atas keberhasilan dan kredibilitas para menteri yang dibentuknya.

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil ialah sebagai berikut:
1.      Dalam melaksanakan kebijakan berada di tangan presiden.
2.      Kebijakan yang bersifat komprehensif (bersifat luas dan lengkap) jarang dapat dibuat karena legislatif dan eksekutif mempunyai kedudukan yang terpisah.
3.      Jabatan kepala pemerintahan dan kepala negara berada pada satu tangan.
4.      Legislatif bukan tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatab eksekutif.
b.      System pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negarasaja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuahveto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer ialah sebagai berikut:
1)         Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkankepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
2)         Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3)         Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4)         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5)         Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6)         Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

 

MAKNA KEDAULATAN RAKYAT

1.      Hakikat Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh (kekuasaan tertinggi) untuk mengatur suatu pemerintahan. Dengan demikian Negara yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang dapat mendikte dan mengontrol negara tersebut.
Seperti di dalam suatu rumah tangga, seluruh anggota keluarga mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tangga tersebut, baik bentuk rumah, tata ruangnya maupun pernik-pernik yang akan dipasang dalam rumah tersebut. Semua itu dilakukan untuk kesejahteraan dan kenyamanan seluruh penghuni rumah. Demikian pula negara yang berdaulat mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Kedaulatan dalam bahasa Inggris disebut sovereignity. Harold J. Laski mengatakan yang dimaksud dengan kedaulatan (sovereignity) adalah kekuasaan yang sah (menurut hukum) yang tertinggi, kekuasaan tersebut meliputi segenap orang maupun golongan yang ada dalam masyarakat yang dikuasainya. Sedangkan C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitution menyatakan sovereignity adalah kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya.
Dari pengertian sederhana itu disimpulkan bahwa yang dimaksud kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang harus dimiliki oleh negara. Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus dapat menentukan kehendaknya sendiri serta mampu melaksanakannya. Kehendak Negara tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk hukum. Kemampuan untuk melaksanakan sistem hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan cara paksaan. Oleh sebab itu, dalam kedaulatan terkandung makna kekuatan. Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.      Kedaulatan ke dalam (internal sovereignity), yaitu negara berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga Negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.
b.      Kedaulatan ke luar (external sovereignity) yaitu negara berhak untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain, untuk kepentingan bangsa dan negara.
Menurut Jean Bodin, kedaulatan mempunyai empat sifat sebagai berikut :
a.      Permanen, yaitu kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri.
b.      Asli, yaitu kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain.
c.       Bulat, artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara.
d.      Tidak terbatas, yaitu kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, sebab apabila kedaulatan itu terbatas maka kekuasaan tertinggi akan lenyap.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat, karena kedaulatan yang diperoleh bangsa Indonesia tidak berasal dari pemberian pendudukan Jepang. Kedaulatan Negara Indonesia merupakan basil perjuangan yang panjang mulai masa kolonialisme hingga pendudukan Jepang. Kedaulatan itu sesungguhnya akan tetap berdiri kokoh selama negara kita terintegrasi secara keseluruhan.
Di samping telah memenuhi sifat-sifat kedaulatan, negara Indonesia juga telah memenuhi unsur-unsur berdirinya suatu negara. Suatu bangsa disebut sebagai suatu Negara bila memenuhi unsur-unsur di bawah ini.
a.      Adanya rakyat yang bersatu
Rakyat merupakan unsur terpenting dari suatu negara, karena rakyatlah yang pertama kali mempunyai kehendak untuk membentuk negara. Rakyat adalah sekumpulan atau keseluruhan orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara dan tunduk pada kekuasan negara itu.
b.      Adanya wilayah
Wilayah suatu negara merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, maupun udara. Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu. Lautan merupakan perairan yang berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai. Sedangkan udara meliputi wilayah yang berada di permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut.
c.       Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati oleh rakyat dalam Negara itu maupun negara-negara lain.
d.      Pengakuan dari negara lain
Suatu negara yang sudah berdaulat membutuhkan pengakuan dari negara lain karena adanya kebutuhan akan kelangsungan hidup Negara tersebut, dan ancaman baik yang berasal dari dalam maupun intervensi dari negara lain. Disamping itu pengakuan dari negara lain diperlukan karena suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
2.      Macam-Macam Kedaulatan
Dalam menjalankan kekuasaannya, setiap negara mempunyai caracara yang berbeda. Oleh sebab itu, kedaulatan suatu negara juga ada bermacam-macam. Di bawah ini akan dibahas beberapa teori kedaulatan.
a.      Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan :epada raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.
b.      Kedaulatan Raja
Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja, karena raja merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja. Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. teori ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.
c.       Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka Negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum. Penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul Laband. Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat Mussolini berkuasa.
d.      Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteit) merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi Negara hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut tecri ini adalah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum.
e.      Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan.
Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru. Penganut teori ini adalah Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia, namun pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan kebudayaan masing-masing negara.
3.      Kedaulatan Rakyat
Rakyat merupakan unsur yang pertama kali berkehendak membentuk suatu negara, dan rakyat pulalah yang merencanakan, merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh sebab itulah rakyat merupakan faktor terpenting dan utama dalam pembentukan suatu negara. Rakyat dalam hal ini dapat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa solidaritas dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Rakyat dapat dibedakan menjadi dua macam yakni:
a.      Penduduk, yaitu mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap). Mereka disebut penduduk karena orang-orang tersebut lahir secara turun-temurun, berkembang dan besar di dalam suatu negara tertentu.
b.      Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Misalnya para turis mancanegara, orang-orang asing yang bekerja dalam suatu Negara tertentu, orang-orang asing yang belajar dalam suatu negara tertentu maupun tamu-tamu instansi tertentu.
Pembagian di atas pada hakikatnya didasarkan pada hak dan kewajiban. Seseorang yang berstatus sebagai penduduk mempunyai hak untuk mendapatkan identitas yang sah. Misalnya di Indonesia setiap orang yang berusia 17 tahun berhak mendapat KTP (Kartu Tanda Penduduk). Sedangkan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintahan dapat pula dibedakan menjadi dua yakni:
a.      Warga negara, yaitu mereka yang berdasarkan hukum tertentu dianggap bagian sah dari suatu negara. Atau dengan kata lain warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara melalui proses naturalisasi.
b.      Bukan warga negara (orang asing), yaitu mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada. Misalnya duta besar, konsuler, kontraktor asing, pekerja asing, dan lain sebagainya.
Warga negara atau bukan warga negara mempunyai konsekuensi yang berbeda. Hal ini dapat dilihat dari hak dan kewajibannya. Seorang warga negara mempunyai hak-hak tertentu dalam suatu negara, missal hak ikut berkumpul, bersuara dalam partai politik atau ikut serta dalam pemilihan umum. Sedangkan yang bukan warga negara tidak diberi hakhak tersebut. Untuk menjelaskan teori asal-mula negara kita akan membahas pendapat dari beberapa pakar, seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
1.      Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurut Hobbes, kehidupan manusia terpisah ke dalam dua zaman. yaitu keadaan sebelum adanya negara dan keadaan setelah ada negara. Keadaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah bukan merupakan keadaan yang aman, sentosa, adil dan makmur, tetapi merupakan keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu.
2.      John Locke (1632-1704)
Menurut John Locke keadaan alamiah adalah suatu keadaan di mana orang dapat hidup dengan bebas dan sederajat menurut kehendak hatinya sendiri. Keadaan alamiah ini sudah bersifat sosial, karena manusia hidup rukun dan tenteram sesuai dengan hukum akal budi (law of reason) yang mengajarkan bahwa manusia tidak boleh mengganggu hidup, kebebasankebebasan dan hak milik sesamanya.
3.      Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Istilah kontrak sosial sebenarnya digunakan pertama kali oleh Rousseau. Dia memberi arti kontrak sosial berbeda dengan yang lain. Rousseau memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, yaitu zaman sebelum terbentuknya negara atau zaman pranegara dengan zaman bernegara. Keadaan alamiah diumpamakan sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, yaitu suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah hidup setiap orang bebas dan sederajat menyerupai keadaan di taman firdaus. Namun karena keadaan alamiah itu tidak dapat dipertahankan seterusnya, maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial.
a.      Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
4.      Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Allah Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak Allah. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stahl, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
5.      Teori perjanjian masyarakat Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
6.      Teori kekuasaan/ kekuatan Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
b.      Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Landasan-landasan dasar Negara Republik Indonesia adalah :
-          UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
-          Pancasila sebagai landasan dasar dan ideology/idiil
-          UUD 1945 sebagai landasan konstitusional Negara Republik Indonesia § Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi

Ø  Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
Ø  Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
Ø  Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara
Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia
 penjabaran pokok-pokok pikiran pembukaan (pancasila) ke dalam pasal-pasal pembukaan UUD1945.
Singkatnya,dasar negara kita ialah Pancasila dan konstitusi kita ialah UUD 1945. Dasar negara yang berperan sebagai landasan ideologi kebangsaan berhubungan dengan konstitusi. karena, Dasar negara ialah filosofi kebangsaan, tujuan nasional dan image bangsa, maka membutuhkan konstitusi sebagai landasan hukum mencapai tujuan yang diamanatkan dasar negara. konstitusi merupakan realisasi dari dasar negara. artinya, Pancasila yang memuat tujuan negara, ideologi dan filosofi negara dituangkan dalam suatu aturan yang mengikat dan memaksa sebagai landasan hukum yang tertuang dalam UUD 1945.
Pancasila sebagai landasan dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia dan Kedudukan, Fungsi serta Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.