biasanya ada pertanyaan seperti ini :
Sudah berapa tahun anda tinggal di Indonesia? apakah berturut-turut atau tidak? apakah anda masuk ke indonesia secara Legal atau Ilegal? pertanyaan diatas adalah warga negara asing yang ingin menjadiwarga negara indonesia...
Menurut UU No. 12 Tahun 2006
1.
Melalui Kelahiran
a.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara
Indonesia
b. Anak yang lahirdari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing
c.
Anak
yang lahirdari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
asing dan ibu WNI
asing dan ibu WNI
d. Anak yang
lahirdari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 haris etelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
f.
Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g. Anak yang
lahir diluar perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapanbelas ) tahun atau belum kawin
sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapanbelas ) tahun atau belum kawin
h. Anak yang
lahir di wilayah NRI yang padawaktulahirtidakjelas status
kewarganegaraan ayah danibunya
kewarganegaraan ayah danibunya
i.
Anak
yang barulahirditemukan di wilayah NRI selama ayah danibunyatidak
diketahui
diketahui
j.
Anak
yang lahir di wilayah NRI apabila ayah danibunyatidakmempunyai
kewarganegaraanatautidakdiketahuikeberadaannya
kewarganegaraanatautidakdiketahuikeberadaannya
k. Anak yang
dilahirkandiluarwilayah NRI dariseorang ayah danibu WNI yang
karenaketentuandari Negara tempataanaktersebutdilahirkantidak
memberikankewarganegaraankepadaanak yang bersangkutan.
karenaketentuandari Negara tempataanaktersebutdilahirkantidak
memberikankewarganegaraankepadaanak yang bersangkutan.
l.
Anak
WNI yang lahirdiluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan
belas ) tahun atau belum kawin diakui secara saholeh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
m. Anak WNI yang belumberusia 5 ( lima ) diangkatsecarasahsebagaianakoleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI
belas ) tahun atau belum kawin diakui secara saholeh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
m. Anak WNI yang belumberusia 5 ( lima ) diangkatsecarasahsebagaianakoleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI
2.
Melalui Pengangkatan
a.
Diangkat
sebagai anak oleh WNI
b. Pada waktu
pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
c.
Pengangkatan
anak itu memperoleh penetapan pengadilan
3.
Melalui Pewarganegaraan
a.
Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin
b. Pada waktu
pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI
paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut – turut.
paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut – turut.
c.
Sehat
jasmani dan rohani
d. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
e.
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f.
Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda
ganda
g. Mempunyai
pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
h. Membayar
uang pewarganegaraan keKas Negara
i.
Orang
asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alasan kepentingan
Negara.
Negara.
4.
Melalui perkawinan
a.
Warga
Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b. Menyampaikan
pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.