Search This Blog

Thursday, November 28, 2013

TUGAS PRESIDEN, DPR, MPR, MA, MK, BPK, DPD

TUGAS PRESIDEN, DPR, MPR, MA, MK, BPK, DPD
     1.         Tugas Presiden :
·          Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA
·          Menetapkan peraturan pemerintah
·          Memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR
·          Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
·          Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
·          Mengangkat dan memberhentikan menteri
·          Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
·          Mengangkat dan memberhentikan KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR
·          Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
·          Menyatakan keadaan bahaya



     2.        Tugas DPR
·          Menetapkan APBN bersama presiden
·          Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
·          Memilih anggota BPK
·          Memilih 3 calon hakim konsitusi
·          Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
·          Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
·          Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
·          Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah

     3.        Tugas MPR

·          Mengubah dan menetapkan UUD
·          Melantik presiden dan wakil presiden
·          Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
·          Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
·          Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.

     4.       Tugas DPD

·          Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
·          Memberi pertimbangan RAPBN
·          Ikut merancang UUD
·          Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
·          Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

      5.        Tugas MA

·          Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
·          Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
·          Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden

     6.       Tugas MK

·          Memutuskan pembubaran partai
·          Memutuskan perselisihan hasil pemilu
·          Mengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD

     7.        Tugas BPK

·          Memilihara transparasi keuangan
·          Memeriksa dimana uang negara disimpan
·          Memeriksa pengguanaan APBN 

     8.       Tugas KY (Komisi Yudisial)

·          Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
·          Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
·          Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
·          Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

     9.       Tugas BPD

·          Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
·          Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
·          Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
·          Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.

     10.    Tugas DPRD

·          Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah
·          Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
·          Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
·          Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
·          Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.