TUGAS
PRESIDEN, DPR, MPR, MA, MK, BPK, DPD
1.
Tugas Presiden :
·
Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan
MA
·
Menetapkan peraturan pemerintah
·
Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
·
Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut,
darat, dan udara
·
Mengangkat dan memberhentikan menteri
·
Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
·
Mengangkat dan memberhentikan KY (Komisi Yudisial) dengan
persetujuan DPR
·
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan
lainya
·
Menyatakan keadaan bahaya
2.
Tugas DPR
·
Menetapkan APBN bersama presiden
·
Memberikan persetujuan kepada presiden atas
pengangkatan KY
·
Memilih anggota BPK
·
Memilih 3 calon hakim konsitusi
·
Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi
rakyat
·
Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti
dan abolisi
·
Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam
pengangkatan duta
·
Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN
serta kebijakan pemerintah
3.
Tugas MPR
·
Mengubah dan menetapkan UUD
·
Melantik presiden dan wakil presiden
·
Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila
presiden berhenti
·
Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang
diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
·
Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden
apabila keduanya berhenti.
4.
Tugas DPD
·
Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
·
Memberi pertimbangan RAPBN
·
Ikut merancang UUD
·
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari
BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang
berkaitan dengan APBN.
·
Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah
5.
Tugas MA
·
Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
·
Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
·
Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada
presiden
6.
Tugas MK
·
Memutuskan pembubaran partai
·
Memutuskan perselisihan hasil pemilu
·
Mengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU
terhadap UUD
7.
Tugas BPK
·
Memilihara transparasi keuangan
·
Memeriksa dimana uang negara disimpan
·
Memeriksa pengguanaan APBN
8.
Tugas KY (Komisi Yudisial)
·
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc
di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
·
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim
·
Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
(KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
·
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau
Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
9.
Tugas BPD
·
Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang
bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
·
Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan
menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
·
Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
·
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah
desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan
Badan Usaha Milik Desa.
10.
Tugas DPRD
·
Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala
Daerah
·
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
·
Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi
kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
·
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah
daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
·
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.