Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang
Dasar Negara. Dalam perjalanannya tejadi Amandemen terhadap UUD 1945 tersebut.
Amandemen merupakan penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada
dokumen yang bersangkutan. Amandemen UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk melakukan
perubahan mendasar atas Preambul/Pembukaan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila,
bentuk negara Kesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil.
Amandemen UUD 1945 didasari oleh
semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan
koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap
hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.
Dengan demikian dilakukannya
amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap
sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga membawa bangsa ini menuju perubahan
yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan
kepentingan rakyat. Wewenang, prosedur, dan putusan perubahan UUD 1945
dilakukan melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) oleh Panitia Ad
Hoc (PAH) Badan Pekerja MPR yang diatur dengan undang-undang. Komitmen mereka
dalam melakukan amandemen UUD 1945 adalah:
- Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar1945,
sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan
RepublikIndonesia (NKRI).
- Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
- Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta
hal-halnormatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
- Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
Sampai sekarang telah dilakukan 4
kali amandemen terhadap UUD 1945. Untuk lebih jelasnya adalah berikut:
Amandemen
Pertama
Melalui: SU MPR tangga 14-21 Oktober1999, oleh 25 orang Panitia Ad Hoc
Pengesahan: 19 Oktober 1999
Perubahan: 9 pasal (Ps.5; Ps.7; Ps.9; Ps.13; Ps.14; Ps.15; Ps.17; Ps.20 ; dan Ps.21)
Inti Perubahan: Pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat (executive
heavy)
Amandemen Kedua
Melalui: SU MPR 7-8 Agustus 2000, oleh 47 orang Panitia Ad Hoc
Pengesahan: 18 Agustus 2000
Perubahan: 5 Bab dan 25 pasal: (Ps.18; Ps.18A; Ps.18B; Ps.19; Ps.20; Ps.20A ; Ps.22A
; Ps.22B; Bab IXA, Ps.25E; Bab X, Ps.26 ; Ps.27; Bab XA, Ps.28A; Ps.28B;
Ps.28C; Ps.28D; Ps.28E; Ps.28F; Ps.28G; Ps.28H; Ps.28I; Ps.28J; Bab XII, Ps.30;
BabXV, Ps.36A; Ps.36B; dan Ps.36C)
Inti Perubahan: Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang
Negara dan Lagu Kebangsaan
Amandemen
Ketiga
Melalui: ST MPR 1-9 November 2001, oleh 51 orang Panitia Ad Hoc
Pengesahan: 10 November 2001
Perubahan: 3 Bab dan 22 Pasal: (Ps.1; Ps.3; Ps.6; Ps.6A; Ps.7A; Ps.7B; Ps.7C ; Ps.8;
Ps.11; Ps.17, Bab VIIA, Ps.22C; Ps.22D; Bab VIIB, Ps.22E; Ps.23; Ps.23A;
Ps.23C; Bab VIIIA, Ps.23E; Ps.23F; Ps.23G; Ps.24; Ps.24A; Ps.24B; dan Ps.24C)
Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment,
Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman
Amandemen
Keempat
Melalui: ST MPR 1-11 Agustus 2002, oleh 50 orang Panitia Ad Hoc
Pengesahan: 10 Agustus 2002
Perubahan: 2 Bab dan 13 Pasal: (Ps.2; Ps.6A; Ps.8; Ps.11; Ps.16; Ps.23B; Ps.23D;
Ps.24; Ps.31; Ps.32; Bab XIV, Ps.33; Ps.34; dan Ps.37)
Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang,
perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikandan kebudayaan,
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
Komposisi Perbahan terdiri dari: 25
butir tidak diubah, 46 butir diubah/ditambah dengan ketentuan lainnya sehingga
seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru (>300% isi UUD
1945)
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.