UNDANG
- UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Lengkapi: Amandemen
Lengkapi: Amandemen
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I BENTUK
DAN KEDAULATAN
Pasal 1
- Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik.
- Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.
BAB II.
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Pasal 2
- Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas
anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan
dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan
dengan Undang-Undang.
- Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
- Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat
ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan
garis-garis besar daripada haluan Negara.
BAB III.
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
Pasal 4
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu
oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal
5
Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan
Pasal 5
- Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
- Presiden ialah orang Indonesia asli.
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis
Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal
7
Perubahan
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama
lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa
waktunya.
Pasal
9
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Perubahan
Pasal 9
- Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." - Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat
atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan
laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan
bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
13
- Presiden mengangkat duta dan konsul.
Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan
Pasal 13
- Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal
14
Perubahan
Pasal 14
- Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal
15
Perubahan
Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Pasal 16
- Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan
dengan undang-undang
- Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas
pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V.
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Pasal 17
- Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan
Pasal 17
- Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.
BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Perubahan
Pasal 18
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
- Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur, Bupati, and Walikota
masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota dipilih secara demokratis.
- Pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
- Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.
- Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal
18A
- Hubungan wewenang antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara
provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan
selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal
18B
- Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan undang-undang.
- Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam
undang-undang.
BAB VII. DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
Pasal 19
Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan
Pasal 19
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dipilih melalui pemilihan umum.
- Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
diatur dengan undang-undang.
- Dewan Perwakilan Rakyat bersidang
sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal
20
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan
Pasal 20
- Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.
- Setiap rancangan undang-undang
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
- Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
- Dalam hal rancangan undang-undang
yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam
waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,
rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.
Pasal
20A
- Dewan Perwakilian Rakyat memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
- Dalam melaksanakan fungsinya,
selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini,
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat.
- Selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat, serta hak imunitas.
- Ketentuan lebih lanjut tentang hak
Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur
dalam undang-undang.
Pasal
21
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul
rancangan undang-undang.
Pasal 22
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,
Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang.
- Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan
Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
- Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan
pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal
22A
Ketentuan
jlebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.
Pasal
22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan
dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam
undang-undang.
BAB VIII. HAL
KEUANGAN
Pasal 23
Pasal 23
- Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan
tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat
tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah
mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
- Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan
undang-undang.
- Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan
undang-undang.
- Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan
undang-undang.
- Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan
Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya
ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan
kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX.
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
Pasal 24
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
- Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu
diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB
IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 26
Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB
X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
Perubahan Pasal 26
- Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah waraga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal
27
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
- Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan
penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan
Pasal 27
- Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB
XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal
28B
- Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
28C
- Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
- Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal
28D
- Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
- Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
- Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal
28E
- Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
- Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal
28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal
28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal
28H
- Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia
yang bermartabai.
- Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang oleh siapa pun.
Pasal
28I
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Identitas budaya dan hak masyarakat
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
- Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama
pemerintah.
- Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal
28J
- Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA
Pasal 29
Pasal 29
- Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
- Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepertjajaannya itu.
BAB XII.
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Pasal 30
Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan
Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia,
sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
BAB XIII.
PENDIDIKAN
Pasal 31
Pasal 31
- Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat
pengadyaran.
- Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu
sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.
BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan.
- Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara
dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin
dan anak-anajk terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indojnesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah jBahasa Indonesia.
Pasal
36A
Lambang
Negara ialahj Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal
36B
Lagu
Kebangsaan ialahj Indonesia Raya.
Pasal
36C
Ketentuan
lebih lanjut jmengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu
Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
- Untuk mengubah Undang-Undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan
rakyat harus hadir.
- Putusan diambil dengan persetudjuan
sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal I
Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan
kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakjil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
- Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia
Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal
yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
- Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan
rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang
Dasar.
Note: Old text
was replaced or added by new one(s).
These amendments were made at MPR in October 1999 and August 2000.
Page edited by Dien (Okumura)
Updated on August 17, 2001.
Original script: Booklet "UNDAN UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESAI 1945" PENABUR ILMU.
These amendments were made at MPR in October 1999 and August 2000.
Page edited by Dien (Okumura)
Updated on August 17, 2001.
Original script: Booklet "UNDAN UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESAI 1945" PENABUR ILMU.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.