Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu)
adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan
yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah
sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Perpu ditandatangani
oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut,
dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi
Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang
dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perpu.
Jika Perpu ditolak
DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang
Pencabutan Perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari
penolakan tersebut.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.