1. Prasangka berdasarkan keturunan bangsa; perlakuan
yg berat sebelah terhadap (suku) bangsa yg berbeda-beda;
2. Paham bahwa ras diri sendiri adalah ras yg
paling unggul
Apartheid (arti dari bahasa Afrikaans: apart memisah, heid sistem atau hukum) adalah sistem
pemisahan ras yang
diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan dari sekitar
awal abad ke-20 hingga tahun 1990.
Hukum Apartheid dicanangkan
pertama kali di Afrika Selatan, yang pada tahun 1930-an dikuasai oleh
dua bangsa kulit putih, koloni Inggris di Cape Town dan Namibia dan para Afrikaner
Boer (Petani Afrikaner) yang mencari emas/keberuntungan di tanah kosong
Arika Selatan bagian timur atau disebut Transvaal (sekarang kota Pretoria dan Johannesburg).
Setelah Perang Boer selesai,
penemuan emas terjadi di
beberapa daerah di Afrika Selatan, para penambang ini tiba-tiba menjadi sangat
kaya, dan kemudian sepakat untuk mengakhiri perang di antara mereka, dan
membentuk Persatuan Afrika Selatan.
CINTA membuatku bodoh. Sebetulnya aku membenci keadaan ini. Sudah lama aku tidak jatuh cinta. Dan tiba-tiba makhluk gaib itu datang, menyergapku dari belakang, membantingku dengan kasar, jatuhlah aku ke pelaminan.
Aku seorang pengembara, tapi kini aku terjerat tali pernikahan. Bayangkan. Seorang pengembara terjerat tali pernikahan! Pernikahan tanpa janur kuning melengkung, tanpa kelapa gading menggelantung, tanpa setandan pisang raja, melati dironce-ronce, apalagi gending Kodok Ngorek, tidak ada sama sekali. Semua berlangsung tawar, tidak semerbak, abu-abu, persis mendung menggantung.
Cerpen Putu Wijaya
Seorang pengacara muda yang cemerlang mengunjungi ayahnya, seorang pengacara
senior yang sangat dihormati oleh para penegak hukum.
"Tapi aku datang tidak sebagai putramu," kata pengacara muda itu,
"aku datang ke mari sebagai seorang pengacara muda yang ingin menegakkan
keadilan di negeri yang sedang kacau ini."
Pengacara tua yang bercambang dan jenggot memutih itu, tidak terkejut. Ia
menatap putranya dari kursi rodanya, lalu menjawab dengan suara yang tenang dan
agung.
Ini sudah hari ke Lima Rina
kelihatan murung. Kian hari wajahnya semakin mendung dengan mata nanar dan
bisu. Kerjanya setiap hari bangun dengan masai lalu duduk termenung.
Sebetulnya itu bukan urusanku. Karena Rina bukan siapa-siapaku. Ia hanya
menyewa sebuah kamar di rumahku. Ia tinggal bersamaku baru dua bulan ini.
Tetapi entah kenapa aku langsung menyukainya.
Rumahku tidak terlalu besar. Juga tidak terlalu bagus. Sederhana saja. Rumahku
berada di kampung yang dindingnya rapat dengan tembok rumah sebelah. Ada tiga
kamar kosong. Tetapi aku tinggal sendirian. Karenanya aku menyewakan
kamar-kamar kosong itu untuk menunjang hidupku di samping aku membuka sebuah
warung kelontongan kecil di depan rumah.
Lelaki yang duduk tepekur di atas kursi malas yang diletakkan di kebun bunga
dengan halaman tertutup rerumputan hijau lembut itu adalah seorang pemburu yang
terkenal mahir menggunakan senapannya. Tak ada suara anak-anak di rumah itu
sebab mereka semuanya, kecuali si bungsu, sudah pergi meninggalkannya mencari
rezeki di kota-kota yang jauh, bahkan di sebuah pengeboran minyak lepas pantai
di wilayah Ceram.
Cerpen Sulialine Adelia
Beginilah menjelang senja di jantung kota. Sekelompok remaja nongkrong di atas
motor model terbaru mereka sambil ngobrol dan tertawa-tawa. Ada juga remaja
atau mereka yang beranjak dewasa duduk berdua-dua, di bangku semen, di atas
sadel motor, atau di trotoar. Anak-anak kecil berlarian sambil disuapi orang
tuanya. Pengamen yang beristirahat setelah seharian bekerja. Dan orang gila
yang tidur di sisi pagar.
Di salah satu bangku kayu panjang, bersisihan dengan remaja yang sedang
bermesraan, Reyna duduk menghadap ke jalan. Hanya duduk. Mengamati kendaraan
atau orang-orang yang melintas. Menunggu senja rebah di hamparan kota.
Tiba-tiba laki-laki itu sudah berada di depannya sambil mengulurkan tangan. "Apa
kabar?" katanya memperlihatkan giginya yang kekuningan. Asap rokok telah
menindas warna putihnya.
"Kamu di sini?" Reyna tak mampu menyembunyikan keterkejutannya.
Segala rasa berpendaran dalam hatinya. Senang, sendu, haru, pilu, yang
kesemuanya membuat Reyna ingin menjatuhkan dirinya dalam peluk lelaki
itu.
Begitu juga Mozes, lelaki tua yang berdiri di depan Reyna. Dadanya bergemuruh
hebat mendapati perempuan itu di depan matanya. Ingin ia memeluk, menciumi
perempuan itu seperti dulu, tetapi tak juga dilakukannya.
Hingga Reyna kembali menguasai perasaannya, lalu menggeser duduknya memberi
tempat Mozes di sebelahnya.
Kupu-kupu itu bersayap kuning, terbang ke sana kemari di tanah samping. Coba
lihat, ia sedang mencari sesuatu, di balik daun bunga sepatu. O, ternyata
benar, ia sedang menitipkan telurnya. Nanti telur-telur itu jadi ulat.
Ulat-ulat itu merayap dari daun ke daun. Memangsa daun-daun itu, nyaem nyaem
nyaem, ia besar, gemuk, lalu masuk ke kepompong. Nah sudah. Coba lihat, dari
satu ujung lubang kepompong, lepaslah seekor kupu-kupu, warnanya kuning,
seperti induknya.
Aku mengimajikan proses itu. Sebuah proses alami. Alam telah menyediakan segala
sesuatunya, agar semuanya dapat berproses, tentu secara alami pula. Kupu-kupu
kuning tadi telah pergi, ke halaman rumah tetangga. Di samping rumah ada
sirsak, pisang, mangga, dan pepaya. Ada juga bluntas dan gambas. Di bawah pohon
dan perdu itu, sedikit menghampar rumput hijau, halus, enak di kaki. Di halaman
depan, sama, ada rumput hijau. Di atasnya, ada pepaya, alamanda, cemara pipih,
dan melati. Tanaman itu mengisi hari-hariku, ya di tengah-tengah alam semesta
yang besar dan "tenang" ini, aku ditimpa keraguan, kebimbangan.
Mataku berkaca membentuk bayangan. Bayangan wajahnya. Wajah pacarku. Wajah
penuh hasrat menjerat. Duh, dia menyeringai dan matanya seperti anjing di malam
hari. Aku tersenyum dalam hati, ia menggeliat, seperti manusia tak tahan pada
purnama dan akan segera menjadi serigala. Auu! Ia melolong keras sekali,
serigala berbadan sapi. Mamalia jantan yang menyusui. Aku meraih putingnya,
menetek padanya, lembut sekali. Lolongannya semakin keras, menggema seperti
panggilan pagi. Pada puncaknya ia terkapar melintang di atas tubuhku. Dan tubuh
pagi yang rimbun. Ia tertidur.
Pagi menjelang, ketika gelap perlahan menjadi terang. Tampak tebar rerumput dan
pepohonan menjulang, angin dan sungai dan di baliknya bebek-bebek tenggelam
dalam gemericik. Kutatap tubuhnya yang berkeringat membasahi tubuhku. Mengalir
menumpuk menjadi satu dengan keringatku. Bulir-bulir air seperti tumbuh dari
mahluk hidup. Bulir-bulir yang juga dinamai embun-embun bertabur di atasnya,
bercampur keringat kami.
SAMAR dan kabur pandangan Nastiti, saat kedua kakinya menginjak lantai ruang
tamu. Lututnya kian gemetar menjaga keseimbangan tubuh yang mulai goyah.
Mencoba berdiri lebih tegak, Nastiti benar-benar tak kuat, buru-buru merapat
dinding, merambat persis seekor cicak. Nastiti menghampiri kamar depan yang
paling dekat, membuka pintu dengan sisa tenaga yang ada, lalu menjatuhkan
tubuhnya di atas kasur empuk. Perlahan-lahan kelopak matanya mengatup.
Di kamar belakang, masih setengah telanjang, Sawitri dan Wiguno pucat. Sekian
menit mereka menahan napas, tak tahu harus berbuat apa. Wiguno tak menduga sama
sekali jika Nastiti, istrinya, pulang lebih cepat dari biasanya. Tapi tiba-tiba
Wiguno heran, tak mendengar lagi suara Nastiti. Wiguno jadi penasaran tak yakin
jika istrinya sudah pulang. Anak-anak muda Karang Taruna suka nyelonong masuk
rumah memberi undangan. Wiguno hendak keluar memastikan siapa yang datang, tapi
tiba-tiba Sawitri menahan lengannya. Kuat.
"Sstt! Jangan cari perkara!" Suara Sawitri pelan, tapi tajam.
Wiguno urung melangkah, menatap Sawitri yang sibuk mengenakan kutang. Ada
kecewa di mata Wiguno. Ada hasrat yang belum lunas. "Kita belum
selesai…" Wiguno menelan ludah.
Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1.Undang-Undang Dasar 1945
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia
3.Undang-Undang
4.Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu)
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadikan
Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara.
Dalam perjalanannya tejadi Amandemen terhadap UUD 1945 tersebut. Amandemen
merupakan penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan.
Amandemen UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk melakukan perubahan mendasar atas
Preambul/Pembukaan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila, bentuk negara Kesatuan,
maupun bentuk pemerintahan presidensiil.
Amandemen UUD 1945 didasari oleh semangat menyempurnakan,
memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal
yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam
UUD 1945 itu sendiri.
Dengan demikian dilakukannya amandemen UUD 1945 ialah
untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan
zaman. Sehingga membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai
bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat. Wewenang,
prosedur, dan putusan perubahan UUD 1945 dilakukan melalui sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) oleh Panitia Ad Hoc (PAH) Badan Pekerja MPR yang
diatur dengan undang-undang. Komitmen mereka dalam melakukan amandemen UUD 1945
adalah:
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan
sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa,
dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 Pasal 37
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan :
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan
keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan
Dekrit Presiden pada Tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada
tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat ;
Setelah
mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh
hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara,
serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal
14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1)
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat
Pasal 7
Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Bebrapa tahun sebelumnya, istilah
globalisasi sudah menggema di seantero jagat. Kata “Globalisasi”seakan menjadi buah bibir setiap insan yang berfikir dan membayangkan
terwujudnya kehidupan global di era sekarang ini. Kemajuan sains dan teknologi
sudah mencapai perkembangan yang amat pesat, termasuk di Negara kita Indonesia.
Kini pembangunan di Negara kita telah mencapai kemajuan yang sangat pesat,
terlebih sejak bergulirnya era reformasi hingga saat sekarang ini.
Dalam bidang ekonomi, sosial dan
politik dimasing-masing diseluruh dunia keberadaan umat islam saat ini boleh
dikata belum seberapa menggembirakan. Dalam bidang politik masih banyak umat
islam yang mengalami penindasan dan tekanan, bahkan masih ada yang hidup
dibawah tekanan keidiktatoran pemerintah setempat, hidupnya dibawah
bayang-bayang terror dan ancama. Dari segi ekonomi juga mengalami masalah
serupa, tidak sedikit dari umat islam yang hidup dibawah garis kemiskinan akibat
ketidakadilan kaum kapitalis dan kaum borjuis, khususnya di Negara Eropa dan
Amerika. Sektor-sektor perekonomian banyak diskuasai mereka. Akibatnya umat
Islam terpinggirkan, umat Islam tidak dapat tampil seabagai subyek namun malah
sebagai obyek..
Keadaan ini sesungguhnya tak lain
adalah disebabkan karena minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) dari umat Islam.
Sesungguhnya banyak diantara kita yang menghuni lahan dan pekarangan yang
subur, namun saying mereka tidak mampu mengolahnya. Kekayaan alam yang mereka miliki
dikeruk oleh orang-orang asing yang memiliki modal besar dan sumber daya yang
memadai. Kita umat Islam memiliki kekayaan sumber daya alam yang cukup, tetapi
dilain pihak kita masih miskin dengan sunber daya manusia, bahkan sampai saat
dan detik ini kita belum memiliki tenaga-tenaga yang professional.
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi
meningkat dengan cepat ,terutama dalamhal jaringan computer, jaringan computer
mampu menghubungkan computer satu dengan computer lainnya.salah satu contoh
jaringan computer adalah internet .internet merupakan teknologi jaringan
raksasa yang telah menjadi realitas dalam kebutuhan informasi dan komunikasi
jutaan manusia di dunia ini.
Internet
sangat menarik bagi setiap orang karena bentuk informasi dapat berkomunikasi
dengan seluruh manusia didunia ini.tidak terpisah oleh jarak dan lain
sebagainya.internet mempunyai kelebihan sebagai media informasi dan komunikasi
di bandingkan dengan media lain adalah informasi yang didapatkan lebih mudah
,cepat dan murah dengan jangkauan global.
Dewasa ini pengguna HP
semakin banyak,tanpa kita sadari pengguaan Hp menimb ulkan banyak penyakit,
penelitian menun jukan angka betambahnya penyakit baru cukup tinggi. Disampin g
manfaatnya banyak pen yakit yang di timbulkan.
Kehadiran Hand Phone atau telepon selular yang hampir merata di seluruh penjuru
negeri Indonesia telah membentuk aktivitas komunikasi tersendiri. Dengan kata
lain revolusi dalam berkomunikasi di Indonesia sudah memasuki tahap baru dengan
kehadiran Hand Phone (HP).
Dari seabrek keuntungan yang diberikan oleh teknologi komunikasi berupa Hand
Phone/ telepon seluler, ternyata terselip banyak sekali kerugian yang membawa
dampak buruk terhadap perkembangan psikologis seseorang, terhadap kesehatan dan
juga membuat aksi kejahatan serta praktik bisnis illegal semakin marak terjadi.
negative dari penggunaan telepon seluler atau Hand Phone.
2. Pembahasan
Pengaruh
HP (handphone) atau ponsel terhadap kesehatan, sebenarnya handphone/ponsel itu
memiliki dampak negatif atau efek samping kita tidak tau. Bukan saja makanan
dan minuman itu memiliki Efek samping bahkan alat-alat elektonik yang canggih
dan modern memiliki efek samping yaitu RADIASI HANDPHONE Memang handphone
radiasinya kecil tapi sangat berbahaya bagi kesehatan kita dari hal kecil bisa
menjadi besar. dampak- dampak yang di timbulkan handphone atau ponsel antara
lain:
Dapak membuat otak jadi lelet
Memang betul hp ini dapat membuat otak menjadi lelet,
karena pengaruh radiasinya. kalau kita bicara atau berkomunikasi teman,
keluarga, tapi kebanyakan pacar yaa kita komunikasinya terlalu lama biasa
sampai berjam-jam 2 jam-4 jam. ini yang bisa membuat otak menjadi lambat.
memang pertamanya menimbulkan kepala jadi pusing,itu kan dari hal kecil bisa
menjadi besar. dan ini sudah terjadi sama diri saya sendiri, itu pertamanya
saya telpon setiap hari biasa 2 jam sampai 4 jam, hampir satu minggu saya
telpon-telponan sama pacar, habis itu saya kurang enak badan dan kepalaku
sangat sakit sekali dan cara berpikirku pun jadi lambat, dan pada waktu saya
cari di internet, dan ternyata handphone itu memiliki dampak negatif atau efek
samping, tetapi orang yang membuatnya tidak menampilkan efek sampingnya karena
kalau di tampilkan mungkin tidak ada orang yang mau menggunakan HP.
Mengurangi
hormon
berkomunikasi
dengan menggunakan handphone terlalu lama bisa mengurangi hormon. dan jangan
juga sering-sering menyimpan hp dalam saku celana, ini sangat mempengaruhi
sekali kesuburan alat kontraseksi kita.
mempengaruhi irama jantung
jangan sering-sering
menggantungkan hp anda di depan dada kayak kalum, seperti kalau di
pamerkan ini sangat mempengaruhi nada irama jantung kita. ini semua akibat
radiasi hp, sehingga akhirnya jadi lemah.
Dampak Penggunaan Ponsel…
Para ahli mengungkapkan radiasi yang ditimbulkan
ponsel tidak seratus persen bisa menyebabkan gangguan kesehatan terhadap
manusia, mengingat masih banyak orang yang masih setia menggunakan
piranti wireless ini untuk memudahkan aktifitasnya dan tidak terjadi
suatu hal apapun bahkan boleh dibilang masih aman-aman saja. Ponsel
merupakan alat komunikasi dua arah dengan menggunakan gelombang radio yang juga
dikenal dengan radio frequensi (RF), dimanapun kita melakukan panggilan, suara
akan ditulis dalam sebuah kode tertentu ke dalam gelombang radio dan
selanjutnya diteruskan melalui antena ponsel menuju ke base
station terdekat dimana kita melakukan panggilan. Gelombang radio inilah yang
menimbulkan radiasi dan banyak kontroversi dari berbagai kalangan tentang
keamanan dalam menggunakan ponsel. Pengukuran
kadar radiasi sebuah ponsel umumnya disebut dengan Specific Absorption
Rate (SAR). Pengukur energi radio frekuensi atau RF yang diserap
oleh jaringan tubuh pengguna ponsel bisa dinyatakan sebagai unit dari watts perkilogram
(W/kg). Batas SAR yang ditetapkan oleh International Commission on Non-Ionizing
Radiation Protection (ICNIRP) adalah 2.0 W/kg. Sementara The Institute of
Electrical and Electronics Engineers (IEEE) juga telah menetapkan sebuah
standar baru yang digunakan oleh negara Amerika dan negara lain termasuk
Indonesia dengan menggunakan batas 1.6 W/kg. Bahaya-bahaya penggunaan
ponsel :
Resiko gangguan padaOtak dan Kulit
Inggris. Ponsel dapat membuat panas otak sehingga mengganggu
fungsinya. Sebuah kajian yang telah diterbitkan di Inggris tahun lalu,
mengungkapkan tingkat paparan (exposure) gelombang dari ponsel yang ditempelkan
di dekat telinga atau bagian badan tertentu lebih besar daripada tingkat
paparan dari stasiun ponsel terhadap seluruh badan. Swedia. Sebuah studi menunjukkan peningkatan rasa/sensasi
panas sebesar 48 kali terhadap telinga, muka dan kepala dari pengguna ponsel.
Di Swedia juga dilaporkan pada tahun 2006 bahwa kita memiliki risiko 240 persen
lebih besar terkena kanker otak berbahaya, tepatnya di bagian kepala yang
berdekatan dengan telinga yang sering digunakan untuk bertelepon. Rusia Ponsel dapat meningkatan suhu permukaan kulit
sampai 4,7 oC yang dapat mengarah ke timbulnya kangker kulit. Di
Inggris, ditemukan seorang pengguna ponsel yang meninggal karena tumbuhnya
sel-sel kanker pada permukaan kulit yang sering bersentuhan dengan ponsel. Beberapa
peneliti memperingatkan bahwa dampak panas ponsel ini dapat menyebabkan paras
pengguna bergaris-garis dan cekung yang menjadi awal terjadinya penuaan dini.
Diduga panas menyebabkan sel-sel badan menurun kerjanya karena proses-proses
dalam sel tak dapat berjalan secara efisien.
Risiko Terkena Kanker
Pengguna
ponsel berat (beberapa jam / hari) ditemukan terkena kangker getah bening
non-Hodgkin pada leher di area yang sering mengalami kontak ponsel. Beberapa
menit paparan radiasi ponsel dapat mengubah 5% sel kangker aktif menjadi 95%
sel kangker aktif, selama periode paparan dan beberapa saat setelah itu. Risiko
terkena tumor yang amat langka, neuro-epithelia, yang berkembang di
luar otak, meningkat dua kali lipat pada penggunaan ponsel di bandingkan
non-pengguna. Pada tahun 1998, tercatat tak kurang 8 tuntutan hokum berkenaan
dengan timbulnya tumor otak akibat penggunaan ponsel.
Menyebabkan Tumor
Sebuah
studi yang dilakukan oleh Deltour dkk baru-baru ini menemukan bahwa jumlah
penyakit tumor otak yang disebut glioma dan meningioma menunjukkan gejala tetap
stabil, menurun, atau mengikuti peningkatan gradual yang sama antara waktu
sebelum adanya penggunaan ponsel maupun setelah telepon genggam populer
dipakai. Studi ini dilakukan dengan meneliti data nasional negara-negara
Skandinavia (Denmark, Finlandia, Norwegia, dan Swedia) dari tahun 1974 hingga
2003. Keempat negara Skandinavia ini memiliki jaringan seluler sejak 1981, atau
dua tahun lebih dulu dari AS. Hasil
penelitian ini menambah bukti tentang tidak adanya hubungan antara pemakaian
ponsel dengan kecenderungan seseorang mengidap penyakit otak akibat gelombang
elektromagnetik yang dipancarkan oleh ponsel. Jika ponsel disebut sebagai salah
satu penyebab utama tumor otak dalam waktu pemakaian antara 5 sampai 10 tahun,
maka seharusnya ada peningkatan gejala tumor otak yang diakibatkan maraknya
pemakaian ponsel di negara-negara Skandinavia pada tahun 1998 hingga 2003 yang
lalu. Meski
begitu, mereka menyatakan bahwa pemakaian ponsel mungkin akan memberikan resiko
tumor jenis langka kepada pengguna ponsel kelas berat. Selain itu, jika periode
induksi tumor yang dihubungkan dengan ponsel ini lebih lama dari 10 tahun, maka
masih diperlukan penelitian lebih lanjut, terutama pada populasi lain yang juga
memiliki tingkat pemakaian ponsel tinggi.
Menyebabkan Kemandulan ( Berkurangnya tingkat kesuburan )
Pernah
terjadi seorang wanita berturut-turut mengalami keguguran ketika usia janin
berusia 2-3 bulan. Pasangan suami istri ini mengecek kehamilan berikutnya dan
mendapati bahwa janin mengalami kerusakan sel berkesinambungan sampai janin
mati. Dokter mengatakan bahwa rahim wanita ini telah terinfeksi oleh radiasi HP
sehingga membuat janin di dalamnya tidak bisa bertahan lama untuk hidup dan
berkembang. Rahimnya telah mati jadi tidak mungkin bagi dia untuk memiliki
janin yang hidup pula.. Selidik punya selidik, wanita ini ternyata memiliki
kebiasaan menyimpan HP di jaket kerja dia yang posisinya tepat dekat rahim
selama beberapa tahun. Hasil
dari sebuah perhitungan menunjukkan bahwa quantum energi yang ditimbulkan oleh
radiasi elektromagnetik ponsel, secara kuantitas relatif masih kecil karena
hanya berkisar seper sejuta elektron Volts. Namun kalau jarak sumber radiasi
dengan materi, yaitu jarak antara pesawat ponsel dengan kepala (khususnya
telinga) diperhitungkan, maka dampak radiasi elektromagnetik yang dipancarkan
oleh ponsel tidak boleh diabaikan begitu saja. Alasannya adalah karena
intensitas radiasi elektromagnetik yang diterima oleh materi (kepala khusus
bagian telinga), akan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak, artinya makin
dekat dengan sumber radiasi (ponsel) akan makin besar radiasi yang diterima.
Persoalan akan lebih menarik lagi, kalau waktu kontak atau waktu berbicara
melalui ponsel diperhitungkan, maka akumulasi dampak radiasi akibat pemakaian
ponsel perlu dicermati lebih jauh lagi. Hal-hal inilah yang pada saat ini sedang
diteliti oleh Prof. Leid Salford, yaitu dampak radiasi elektromagnetik ponsel
terhadap tubuh manusia. Hal
penelitian mengenai pengaruh gelombang mikro terhadap tubuh manusia menyatakan
bahwa untuk daya sampai dengan 10 mW/cm2 masih termasuk dalam nilai
ambang batas aman. Nilai ambang batas aman sebesar 10 mW/cm2 ini
berlaku di Amerika, sedangkan untuk negara-negara lain belum dicapai kata
sepakat berapa sebenarnya nilai ambang batas aman tersebut. Sebagai contoh,
Rusia menetapkan nilai ambang batas aman adalah 0,01 mW/cm2, jauh
lebih kecil (1/1000 nya) nilai ambang batas aman yang ditetapkan oleh Amerika.
Jadi mengenai penetapan nilai ambang batas aman masih perlu diteliti lebih jauh
lagi, demi keselamatan pemakai gelombang mikro termasuk pula terhadap pemakaian
ponsel. Kekhawatiran
terhadap adanya radiasi elektromagnetik yang dikeluarkan oleh ponsel, ternyata
telah dimanfaatkan secara psikologis oleh produsen peralatan proteksi radiasi
yang ditimbulakan oleh ponsel. Pada saat ini memang telah diperdagangkan suatu
alat yang dikatakan dapat memproteksi radiasi yang ditimbulkan oleh pontel,
terutama yang katanya dapat menembus dan mempengaruhi jaringan otak manusia. Seberapa
jauh efektifitas alat proteksi radiasi yang ditimbulkan oleh pemakaian ponsel,
sejauh ini masih perlu diteliti kebenarannya. Namun yang jelas, dampak
psikologis terhadap kemungkinan adanya pengaruh radiasi elektromagnetik yang
dikeluarkan oleh ponsel, telah dimanfaatkan oleh para pedagang untuk menjual
peralatan proteksi tersebut. Peralatan proteksi radiasi tersebut ada yang
berlabel buatan Amerika dan berbentuk cincin yang menurut “petunjukknya” harus
ditempelkan pada bagian telinga agar radiasi elektromagnetik dari ponsel tidak
sampai ke jaringan otak. Ada juga peralatan lain yang dikatakan sebagai
reduktor radiasi elektromagnetik ponsel berupa loudspeaker telinga yang
dilengkapi dengan extension kabel atau lebih populer dengan sebutan alat “hands
free”. Dengan alat hands free ini orang dapat berkomunikasi via ponsel tanpa
memegang ponsel. Alat ini agaknya masih dekat dengan tubuh karena pada umumnya
dimasukkan ke dalam saku baju. Namun sekali lagi, seberapa jauh efektifitas
peralatan proteksi radiasi elektromagnetik tersebut, kiranya masih perlu
diteliti lebih lanjut. Satu hal yang pasti dan perlu diperhatikan adalah
berkomunikasilah dengan ponsel seperlunya saja, agar waktu kontaknya singkat
sehingga dosis yang diterima kecil dan waktu kontak yang singkat juga
berpengaruh terhadap kantong Anda, karena menghemat pemakaian pulsa ponsel. Namun
kendati sudah ada peringatan dimana-mana belum tentu masyarakat sekarang yang
cenderung Ponsel mau dipisahkan dari alat komunikasi yang satu ini. Karena hp
kini telah menjadi salah satu kebutuhan utama. Kesimpulan : Penggunaah Ponsel atau HP
dalam waktu yang lama akan menyebabkan kanker, tumor, kemandulan (berkurangnya
kesuburan), karena radiasi yang diberikan oleh sinyal Ponsel tersebut cukup
tinggi. Selama tidak menggunakan dalam jangka waktu lama (kurang dari 15
menit), resiko terkena kanker cukup kecil.