Search This Blog

Tuesday, December 6, 2011

Pelanggaran HAM Internasional


1. Prasangka berdasarkan keturunan bangsa; perlakuan yg berat sebelah terhadap (suku) bangsa yg berbeda-beda;
2.  Paham bahwa ras diri sendiri adalah ras yg paling unggul

Apartheid (arti dari bahasa Afrikaans: apart memisah, heid sistem atau hukum) adalah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan dari sekitar awal abad ke-20 hingga tahun 1990.
Hukum Apartheid dicanangkan pertama kali di Afrika Selatan, yang pada tahun 1930-an dikuasai oleh dua bangsa kulit putih, koloni Inggris di Cape Town dan Namibia dan para Afrikaner Boer (Petani Afrikaner) yang mencari emas/keberuntungan di tanah kosong Arika Selatan bagian timur atau disebut Transvaal (sekarang kota Pretoria dan Johannesburg).
Setelah Perang Boer selesai, penemuan emas terjadi di beberapa daerah di Afrika Selatan, para penambang ini tiba-tiba menjadi sangat kaya, dan kemudian sepakat untuk mengakhiri perang di antara mereka, dan membentuk Persatuan Afrika Selatan.

Friday, December 2, 2011

Pengembara

CINTA membuatku bodoh. Sebetulnya aku membenci keadaan ini. Sudah lama aku tidak jatuh cinta. Dan tiba-tiba makhluk gaib itu datang, menyergapku dari belakang, membantingku dengan kasar, jatuhlah aku ke pelaminan.

Aku seorang pengembara, tapi kini aku terjerat tali pernikahan. Bayangkan. Seorang pengembara terjerat tali pernikahan! Pernikahan tanpa janur kuning melengkung, tanpa kelapa gading menggelantung, tanpa setandan pisang raja, melati dironce-ronce, apalagi gending Kodok Ngorek, tidak ada sama sekali. Semua berlangsung tawar, tidak semerbak, abu-abu, persis mendung menggantung.

PERADILAN RAKYAT

Cerpen Putu Wijaya
Seorang pengacara muda yang cemerlang mengunjungi ayahnya, seorang pengacara senior yang sangat dihormati oleh para penegak hukum.

"Tapi aku datang tidak sebagai putramu," kata pengacara muda itu, "aku datang ke mari sebagai seorang pengacara muda yang ingin menegakkan keadilan di negeri yang sedang kacau ini."

Pengacara tua yang bercambang dan jenggot memutih itu, tidak terkejut. Ia menatap putranya dari kursi rodanya, lalu menjawab dengan suara yang tenang dan agung.

Malam-Malam Rina

Ini sudah hari ke Lima Rina kelihatan murung. Kian hari wajahnya semakin mendung dengan mata nanar dan bisu. Kerjanya setiap hari bangun dengan masai lalu duduk termenung.

Sebetulnya itu bukan urusanku. Karena Rina bukan siapa-siapaku. Ia hanya menyewa sebuah kamar di rumahku. Ia tinggal bersamaku baru dua bulan ini. Tetapi entah kenapa aku langsung menyukainya.

Rumahku tidak terlalu besar. Juga tidak terlalu bagus. Sederhana saja. Rumahku berada di kampung yang dindingnya rapat dengan tembok rumah sebelah. Ada tiga kamar kosong. Tetapi aku tinggal sendirian. Karenanya aku menyewakan kamar-kamar kosong itu untuk menunjang hidupku di samping aku membuka sebuah warung kelontongan kecil di depan rumah.

Lelaki dengan Bekas Luka di Jidatnya


Cerpen Sunaryono Basuki Ks

Lelaki yang duduk tepekur di atas kursi malas yang diletakkan di kebun bunga dengan halaman tertutup rerumputan hijau lembut itu adalah seorang pemburu yang terkenal mahir menggunakan senapannya. Tak ada suara anak-anak di rumah itu sebab mereka semuanya, kecuali si bungsu, sudah pergi meninggalkannya mencari rezeki di kota-kota yang jauh, bahkan di sebuah pengeboran minyak lepas pantai di wilayah Ceram.

Langit Menggelap di Vredeburg


Cerpen Sulialine Adelia
Beginilah menjelang senja di jantung kota. Sekelompok remaja nongkrong di atas motor model terbaru mereka sambil ngobrol dan tertawa-tawa. Ada juga remaja atau mereka yang beranjak dewasa duduk berdua-dua, di bangku semen, di atas sadel motor, atau di trotoar. Anak-anak kecil berlarian sambil disuapi orang tuanya. Pengamen yang beristirahat setelah seharian bekerja. Dan orang gila yang tidur di sisi pagar.
Di salah satu bangku kayu panjang, bersisihan dengan remaja yang sedang bermesraan, Reyna duduk menghadap ke jalan. Hanya duduk. Mengamati kendaraan atau orang-orang yang melintas. Menunggu senja rebah di hamparan kota.
Tiba-tiba laki-laki itu sudah berada di depannya sambil mengulurkan tangan. "Apa kabar?" katanya memperlihatkan giginya yang kekuningan. Asap rokok telah menindas warna putihnya.
"Kamu di sini?" Reyna tak mampu menyembunyikan keterkejutannya. Segala rasa berpendaran dalam hatinya. Senang, sendu, haru, pilu, yang kesemuanya membuat Reyna ingin menjatuhkan dirinya dalam peluk lelaki itu.
Begitu juga Mozes, lelaki tua yang berdiri di depan Reyna. Dadanya bergemuruh hebat mendapati perempuan itu di depan matanya. Ingin ia memeluk, menciumi perempuan itu seperti dulu, tetapi tak juga dilakukannya.
Hingga Reyna kembali menguasai perasaannya, lalu menggeser duduknya memberi tempat Mozes di sebelahnya.

Kupu-Kupu Tidur


Cerpen Wawan Setiawan

Kupu-kupu itu bersayap kuning, terbang ke sana kemari di tanah samping. Coba lihat, ia sedang mencari sesuatu, di balik daun bunga sepatu. O, ternyata benar, ia sedang menitipkan telurnya. Nanti telur-telur itu jadi ulat. Ulat-ulat itu merayap dari daun ke daun. Memangsa daun-daun itu, nyaem nyaem nyaem, ia besar, gemuk, lalu masuk ke kepompong. Nah sudah. Coba lihat, dari satu ujung lubang kepompong, lepaslah seekor kupu-kupu, warnanya kuning, seperti induknya.

Aku mengimajikan proses itu. Sebuah proses alami. Alam telah menyediakan segala sesuatunya, agar semuanya dapat berproses, tentu secara alami pula. Kupu-kupu kuning tadi telah pergi, ke halaman rumah tetangga. Di samping rumah ada sirsak, pisang, mangga, dan pepaya. Ada juga bluntas dan gambas. Di bawah pohon dan perdu itu, sedikit menghampar rumput hijau, halus, enak di kaki. Di halaman depan, sama, ada rumput hijau. Di atasnya, ada pepaya, alamanda, cemara pipih, dan melati. Tanaman itu mengisi hari-hariku, ya di tengah-tengah alam semesta yang besar dan "tenang" ini, aku ditimpa keraguan, kebimbangan.

Kota Kelamin



Mataku berkaca membentuk bayangan. Bayangan wajahnya. Wajah pacarku. Wajah penuh hasrat menjerat. Duh, dia menyeringai dan matanya seperti anjing di malam hari. Aku tersenyum dalam hati, ia menggeliat, seperti manusia tak tahan pada purnama dan akan segera menjadi serigala. Auu! Ia melolong keras sekali, serigala berbadan sapi. Mamalia jantan yang menyusui. Aku meraih putingnya, menetek padanya, lembut sekali. Lolongannya semakin keras, menggema seperti panggilan pagi. Pada puncaknya ia terkapar melintang di atas tubuhku. Dan tubuh pagi yang rimbun. Ia tertidur.

Pagi menjelang, ketika gelap perlahan menjadi terang. Tampak tebar rerumput dan pepohonan menjulang, angin dan sungai dan di baliknya bebek-bebek tenggelam dalam gemericik. Kutatap tubuhnya yang berkeringat membasahi tubuhku. Mengalir menumpuk menjadi satu dengan keringatku. Bulir-bulir air seperti tumbuh dari mahluk hidup. Bulir-bulir yang juga dinamai embun-embun bertabur di atasnya, bercampur keringat kami.

Kamar Belakang



Cerpen Teguh Winarsho AS

SAMAR dan kabur pandangan Nastiti, saat kedua kakinya menginjak lantai ruang tamu. Lututnya kian gemetar menjaga keseimbangan tubuh yang mulai goyah. Mencoba berdiri lebih tegak, Nastiti benar-benar tak kuat, buru-buru merapat dinding, merambat persis seekor cicak. Nastiti menghampiri kamar depan yang paling dekat, membuka pintu dengan sisa tenaga yang ada, lalu menjatuhkan tubuhnya di atas kasur empuk. Perlahan-lahan kelopak matanya mengatup.

Di kamar belakang, masih setengah telanjang, Sawitri dan Wiguno pucat. Sekian menit mereka menahan napas, tak tahu harus berbuat apa. Wiguno tak menduga sama sekali jika Nastiti, istrinya, pulang lebih cepat dari biasanya. Tapi tiba-tiba Wiguno heran, tak mendengar lagi suara Nastiti. Wiguno jadi penasaran tak yakin jika istrinya sudah pulang. Anak-anak muda Karang Taruna suka nyelonong masuk rumah memberi undangan. Wiguno hendak keluar memastikan siapa yang datang, tapi tiba-tiba Sawitri menahan lengannya. Kuat.

"Sstt! Jangan cari perkara!" Suara Sawitri pelan, tapi tajam.
Wiguno urung melangkah, menatap Sawitri yang sibuk mengenakan kutang. Ada kecewa di mata Wiguno. Ada hasrat yang belum lunas. "Kita belum selesai…" Wiguno menelan ludah.

Tuesday, November 29, 2011

Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia


Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3.      Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah

Friday, November 25, 2011

Naskah Asli UUD 1945 Dan Amandemen I Sampai IV



Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara. Dalam perjalanannya tejadi Amandemen terhadap UUD 1945 tersebut. Amandemen merupakan penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Amandemen UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk melakukan perubahan mendasar atas Preambul/Pembukaan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila, bentuk negara Kesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil.

Amandemen UUD 1945 didasari oleh semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.

Dengan demikian dilakukannya amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat. Wewenang, prosedur, dan putusan perubahan UUD 1945 dilakukan melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) oleh Panitia Ad Hoc (PAH) Badan Pekerja MPR yang diatur dengan undang-undang. Komitmen mereka dalam melakukan amandemen UUD 1945 adalah:

UUD 1945 Amandemen IV




Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan :
(a)    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada Tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat ;

UDD 1945 Amandemen III



                                         
                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                         
                                          

Setelah  mempelajari,  menelaah,  dan  mempertimbangkan  dengan  saksama  dan  sungguh-sungguh
hal-hal  yang  bersifat  mendasar  yang  dihadapi  oleh  rakyat,  bangsa,  dan  negara,  serta  dengan
menggunakan  kewenangannya  berdasarkan  Pasal  37  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik
Indonesia  Tahun  1945,  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  Republik  Indonesia  mengubah  dan/atau
menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1), dan (2); Pasal
6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A; Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C;
Pasal 8 Ayat (1) dan (2); Pasal 11 ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4); Bab VIIA, Pasal 22C Ayat
(1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIb, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3),
(4), (5), dan (6); Pasal 23 Ayat (1), (2), (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1),
(2), (3), dan (4); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2);
Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 24C Ayat (1),
(2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

                                     

UDD 1945 Amenden II




DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

    Setelah  mempelajari,  menelaah,  dan  mempertimbangkan  dengan  saksama  dan  sungguh-
sungguh    hal -hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta
dengan  menggunakan  kewenangannya  berdasarkan  Pasal  37  Undang-Undang  Dasar  Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah
dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal
22A, Pasal 22B, Bab IXA, pasal 25E, Bab X, pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3),
Bab XA, pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, pasal 28H,
Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-
Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  sehingga  selengkapnya  berbunyi  sebagai
berikut:
    

UUD 1945 Amandemen I




Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1)    Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9

Wednesday, November 23, 2011

DAMPAK / PENGARUH GLOBALISASI BAGI UMAT ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang Masalah
Bebrapa tahun sebelumnya, istilah globalisasi sudah menggema di seantero jagat. Kata “Globalisasi” seakan menjadi buah bibir setiap insan yang berfikir dan membayangkan terwujudnya kehidupan global di era sekarang ini. Kemajuan sains dan teknologi sudah mencapai perkembangan yang amat pesat, termasuk di Negara kita Indonesia. Kini pembangunan di Negara kita telah mencapai kemajuan yang sangat pesat, terlebih sejak bergulirnya era reformasi hingga saat sekarang ini.
Dalam bidang ekonomi, sosial dan politik dimasing-masing diseluruh dunia keberadaan umat islam saat ini boleh dikata belum seberapa menggembirakan. Dalam bidang politik masih banyak umat islam yang mengalami penindasan dan tekanan, bahkan masih ada yang hidup dibawah tekanan keidiktatoran pemerintah setempat, hidupnya dibawah bayang-bayang terror dan ancama. Dari segi ekonomi juga mengalami masalah serupa, tidak sedikit dari umat islam yang hidup dibawah garis kemiskinan akibat ketidakadilan kaum kapitalis dan kaum borjuis, khususnya di Negara Eropa dan Amerika. Sektor-sektor perekonomian banyak diskuasai mereka. Akibatnya umat Islam terpinggirkan, umat Islam tidak dapat tampil seabagai subyek namun malah sebagai obyek..
Keadaan ini sesungguhnya tak lain adalah disebabkan karena minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) dari umat Islam. Sesungguhnya banyak diantara kita yang menghuni lahan dan pekarangan yang subur, namun saying mereka tidak mampu mengolahnya. Kekayaan alam yang mereka miliki dikeruk oleh orang-orang asing yang memiliki modal besar dan sumber daya yang memadai. Kita umat Islam memiliki kekayaan sumber daya alam yang cukup, tetapi dilain pihak kita masih miskin dengan sunber daya manusia, bahkan sampai saat dan detik ini kita belum memiliki tenaga-tenaga yang professional.

PERANAN INTERNET BAGI KEHIDUPAN MANUSIA




BAB I PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
            Perkembangan teknologi  informasi dan komunikasi meningkat dengan cepat ,terutama dalamhal jaringan computer, jaringan computer mampu menghubungkan computer satu dengan computer lainnya.salah satu contoh jaringan computer adalah internet .internet merupakan teknologi jaringan raksasa yang telah menjadi realitas dalam kebutuhan informasi dan komunikasi jutaan manusia di dunia ini.
            Internet sangat menarik bagi setiap orang karena bentuk informasi dapat berkomunikasi dengan seluruh manusia didunia ini.tidak terpisah oleh jarak dan lain sebagainya.internet mempunyai kelebihan sebagai media informasi dan komunikasi di bandingkan dengan media lain adalah informasi yang didapatkan lebih mudah ,cepat dan murah dengan jangkauan global.
B.Identifikasi Masalah

Dampak Penggunaan Handphone




1. Pendahuluan
Dewasa ini pengguna HP semakin banyak,tanpa kita sadari pengguaan Hp menimb ulkan banyak penyakit, penelitian menun jukan angka betambahnya penyakit baru cukup tinggi. Disampin g manfaatnya banyak pen yakit yang di timbulkan.
Kehadiran Hand Phone atau telepon selular yang hampir merata di seluruh penjuru negeri Indonesia telah membentuk aktivitas komunikasi tersendiri. Dengan kata lain revolusi dalam berkomunikasi di Indonesia sudah memasuki tahap baru dengan kehadiran Hand Phone (HP).
Dari seabrek keuntungan yang diberikan oleh teknologi komunikasi berupa Hand Phone/ telepon seluler, ternyata terselip banyak sekali kerugian yang membawa dampak buruk terhadap perkembangan psikologis seseorang, terhadap kesehatan dan juga membuat aksi kejahatan serta praktik bisnis illegal semakin marak terjadi. negative dari penggunaan telepon seluler atau Hand Phone.

2. Pembahasan

Pengaruh HP (handphone) atau ponsel terhadap kesehatan, sebenarnya handphone/ponsel itu memiliki dampak negatif atau efek samping kita tidak tau. Bukan saja makanan dan minuman itu memiliki Efek samping bahkan alat-alat elektonik yang canggih dan modern memiliki efek samping yaitu RADIASI HANDPHONE Memang handphone radiasinya kecil tapi sangat berbahaya bagi kesehatan kita dari hal kecil bisa menjadi besar. dampak- dampak yang di timbulkan handphone atau ponsel antara lain:

  • Dapak membuat otak jadi lelet
Memang betul hp ini dapat membuat otak menjadi lelet, karena pengaruh radiasinya. kalau kita bicara atau berkomunikasi teman, keluarga, tapi kebanyakan pacar yaa kita komunikasinya terlalu lama biasa sampai berjam-jam 2 jam-4 jam. ini yang bisa membuat otak menjadi lambat. memang pertamanya menimbulkan kepala jadi pusing,itu kan dari hal kecil bisa menjadi besar. dan ini sudah terjadi sama diri saya sendiri, itu pertamanya saya telpon setiap hari biasa 2 jam sampai 4 jam, hampir satu minggu saya telpon-telponan sama pacar, habis itu saya kurang enak badan dan kepalaku sangat sakit sekali dan cara berpikirku pun jadi lambat, dan pada waktu saya cari di internet, dan ternyata handphone itu memiliki dampak negatif atau efek samping, tetapi orang yang membuatnya tidak menampilkan efek sampingnya karena kalau di tampilkan mungkin tidak ada orang yang mau menggunakan HP.
  • Mengurangi hormon
berkomunikasi dengan menggunakan handphone terlalu lama bisa mengurangi hormon. dan jangan juga sering-sering menyimpan hp dalam saku celana, ini sangat mempengaruhi sekali kesuburan alat kontraseksi kita.
  • mempengaruhi irama jantung
  • jangan sering-sering menggantungkan hp anda di depan dada kayak kalum, seperti kalau di pamerkan ini sangat mempengaruhi nada irama jantung kita. ini semua akibat radiasi hp, sehingga akhirnya jadi lemah.

Dampak Penggunaan Ponsel…

Para ahli mengungkapkan radiasi yang ditimbulkan ponsel tidak seratus persen bisa menyebabkan gangguan kesehatan terhadap manusia, mengingat masih banyak orang yang masih setia menggunakan piranti wireless ini untuk memudahkan aktifitasnya dan tidak terjadi suatu hal apapun bahkan boleh dibilang masih aman-aman saja.
Ponsel merupakan alat komunikasi dua arah dengan menggunakan gelombang radio yang juga dikenal dengan radio frequensi (RF), dimanapun kita melakukan panggilan, suara akan ditulis dalam sebuah kode tertentu ke dalam gelombang radio dan selanjutnya diteruskan melalui antena ponsel menuju ke base station terdekat dimana kita melakukan panggilan. Gelombang radio inilah yang menimbulkan radiasi dan banyak kontroversi dari berbagai kalangan tentang keamanan dalam menggunakan ponsel.
Pengukuran kadar radiasi sebuah ponsel umumnya disebut dengan Specific Absorption Rate (SAR). Pengukur energi radio frekuensi atau RF yang diserap oleh jaringan tubuh pengguna ponsel bisa dinyatakan sebagai unit dari watts perkilogram (W/kg). Batas SAR yang ditetapkan oleh International Commission on Non-Ionizing Radiation Protection (ICNIRP) adalah 2.0 W/kg. Sementara The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) juga telah menetapkan sebuah standar baru yang digunakan oleh negara Amerika dan negara lain termasuk Indonesia dengan menggunakan batas 1.6 W/kg.
Bahaya-bahaya penggunaan ponsel :
  • Resiko gangguan pada Otak dan Kulit
Inggris. Ponsel dapat membuat panas otak sehingga mengganggu fungsinya. Sebuah kajian yang telah diterbitkan di Inggris tahun lalu, mengungkapkan tingkat paparan (exposure) gelombang dari ponsel yang ditempelkan di dekat telinga atau bagian badan tertentu lebih besar daripada tingkat paparan dari stasiun ponsel terhadap seluruh badan.
Swedia. Sebuah studi menunjukkan peningkatan rasa/sensasi panas sebesar 48 kali terhadap telinga, muka dan kepala dari pengguna ponsel. Di Swedia juga dilaporkan pada tahun 2006 bahwa kita memiliki risiko 240 persen lebih besar terkena kanker otak berbahaya, tepatnya di bagian kepala yang berdekatan dengan telinga yang sering digunakan untuk bertelepon.
Rusia Ponsel dapat meningkatan suhu permukaan kulit sampai 4,7 oC yang dapat mengarah ke timbulnya kangker kulit. Di Inggris, ditemukan seorang pengguna ponsel yang meninggal karena tumbuhnya sel-sel kanker pada permukaan kulit yang sering bersentuhan dengan ponsel.
Beberapa peneliti memperingatkan bahwa dampak panas ponsel ini dapat menyebabkan paras pengguna bergaris-garis dan cekung yang menjadi awal terjadinya penuaan dini. Diduga panas menyebabkan sel-sel badan menurun kerjanya karena proses-proses dalam sel tak dapat berjalan secara efisien.
  • Risiko Terkena Kanker
Pengguna ponsel berat (beberapa jam / hari) ditemukan terkena kangker getah bening non-Hodgkin pada leher di area yang sering mengalami kontak ponsel. Beberapa menit paparan radiasi ponsel dapat mengubah 5% sel kangker aktif menjadi 95% sel kangker aktif, selama periode paparan dan beberapa saat setelah itu. Risiko terkena tumor yang amat langka, neuro-epithelia, yang berkembang di luar otak, meningkat dua kali lipat pada penggunaan ponsel di bandingkan non-pengguna. Pada tahun 1998, tercatat tak kurang 8 tuntutan hokum berkenaan dengan timbulnya tumor otak akibat penggunaan ponsel.
  • Menyebabkan Tumor
Sebuah studi yang dilakukan oleh Deltour dkk baru-baru ini menemukan bahwa jumlah penyakit tumor otak yang disebut glioma dan meningioma menunjukkan gejala tetap stabil, menurun, atau mengikuti peningkatan gradual yang sama antara waktu sebelum adanya penggunaan ponsel maupun setelah telepon genggam populer dipakai. Studi ini dilakukan dengan meneliti data nasional negara-negara Skandinavia (Denmark, Finlandia, Norwegia, dan Swedia) dari tahun 1974 hingga 2003. Keempat negara Skandinavia ini memiliki jaringan seluler sejak 1981, atau dua tahun lebih dulu dari AS.
Hasil penelitian ini menambah bukti tentang tidak adanya hubungan antara pemakaian ponsel dengan kecenderungan seseorang mengidap penyakit otak akibat gelombang elektromagnetik yang dipancarkan oleh ponsel. Jika ponsel disebut sebagai salah satu penyebab utama tumor otak dalam waktu pemakaian antara 5 sampai 10 tahun, maka seharusnya ada peningkatan gejala tumor otak yang diakibatkan maraknya pemakaian ponsel di negara-negara Skandinavia pada tahun 1998 hingga 2003 yang lalu.
Meski begitu, mereka menyatakan bahwa pemakaian ponsel mungkin akan memberikan resiko tumor jenis langka kepada pengguna ponsel kelas berat. Selain itu, jika periode induksi tumor yang dihubungkan dengan ponsel ini lebih lama dari 10 tahun, maka masih diperlukan penelitian lebih lanjut, terutama pada populasi lain yang juga memiliki tingkat pemakaian ponsel tinggi.
  • Menyebabkan Kemandulan ( Berkurangnya tingkat kesuburan )
Pernah terjadi seorang wanita berturut-turut mengalami keguguran ketika usia janin berusia 2-3 bulan. Pasangan suami istri ini mengecek kehamilan berikutnya dan mendapati bahwa janin mengalami kerusakan sel berkesinambungan sampai janin mati. Dokter mengatakan bahwa rahim wanita ini telah terinfeksi oleh radiasi HP sehingga membuat janin di dalamnya tidak bisa bertahan lama untuk hidup dan berkembang. Rahimnya telah mati jadi tidak mungkin bagi dia untuk memiliki janin yang hidup pula.. Selidik punya selidik, wanita ini ternyata memiliki kebiasaan menyimpan HP di jaket kerja dia yang posisinya tepat dekat rahim selama beberapa tahun.
Hasil dari sebuah perhitungan menunjukkan bahwa quantum energi yang ditimbulkan oleh radiasi elektromagnetik ponsel, secara kuantitas relatif masih kecil karena hanya berkisar seper sejuta elektron Volts. Namun kalau jarak sumber radiasi dengan materi, yaitu jarak antara pesawat ponsel dengan kepala (khususnya telinga) diperhitungkan, maka dampak radiasi elektromagnetik yang dipancarkan oleh ponsel tidak boleh diabaikan begitu saja. Alasannya adalah karena intensitas radiasi elektromagnetik yang diterima oleh materi (kepala khusus bagian telinga), akan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak, artinya makin dekat dengan sumber radiasi (ponsel) akan makin besar radiasi yang diterima. Persoalan akan lebih menarik lagi, kalau waktu kontak atau waktu berbicara melalui ponsel diperhitungkan, maka akumulasi dampak radiasi akibat pemakaian ponsel perlu dicermati lebih jauh lagi. Hal-hal inilah yang pada saat ini sedang diteliti oleh Prof. Leid Salford, yaitu dampak radiasi elektromagnetik ponsel terhadap tubuh manusia.
Hal penelitian mengenai pengaruh gelombang mikro terhadap tubuh manusia menyatakan bahwa untuk daya sampai dengan 10 mW/cm2 masih termasuk dalam nilai ambang batas aman. Nilai ambang batas aman sebesar 10 mW/cm2 ini berlaku di Amerika, sedangkan untuk negara-negara lain belum dicapai kata sepakat berapa sebenarnya nilai ambang batas aman tersebut. Sebagai contoh, Rusia menetapkan nilai ambang batas aman adalah 0,01 mW/cm2, jauh lebih kecil (1/1000 nya) nilai ambang batas aman yang ditetapkan oleh Amerika. Jadi mengenai penetapan nilai ambang batas aman masih perlu diteliti lebih jauh lagi, demi keselamatan pemakai gelombang mikro termasuk pula terhadap pemakaian ponsel.
Kekhawatiran terhadap adanya radiasi elektromagnetik yang dikeluarkan oleh ponsel, ternyata telah dimanfaatkan secara psikologis oleh produsen peralatan proteksi radiasi yang ditimbulakan oleh ponsel. Pada saat ini memang telah diperdagangkan suatu alat yang dikatakan dapat memproteksi radiasi yang ditimbulkan oleh pontel, terutama yang katanya dapat menembus dan mempengaruhi jaringan otak manusia.
Seberapa jauh efektifitas alat proteksi radiasi yang ditimbulkan oleh pemakaian ponsel, sejauh ini masih perlu diteliti kebenarannya. Namun yang jelas, dampak psikologis terhadap kemungkinan adanya pengaruh radiasi elektromagnetik yang dikeluarkan oleh ponsel, telah dimanfaatkan oleh para pedagang untuk menjual peralatan proteksi tersebut. Peralatan proteksi radiasi tersebut ada yang berlabel buatan Amerika dan berbentuk cincin yang menurut “petunjukknya” harus ditempelkan pada bagian telinga agar radiasi elektromagnetik dari ponsel tidak sampai ke jaringan otak. Ada juga peralatan lain yang dikatakan sebagai reduktor radiasi elektromagnetik ponsel berupa loudspeaker telinga yang dilengkapi dengan extension kabel atau lebih populer dengan sebutan alat “hands free”. Dengan alat hands free ini orang dapat berkomunikasi via ponsel tanpa memegang ponsel. Alat ini agaknya masih dekat dengan tubuh karena pada umumnya dimasukkan ke dalam saku baju. Namun sekali lagi, seberapa jauh efektifitas peralatan proteksi radiasi elektromagnetik tersebut, kiranya masih perlu diteliti lebih lanjut. Satu hal yang pasti dan perlu diperhatikan adalah berkomunikasilah dengan ponsel seperlunya saja, agar waktu kontaknya singkat sehingga dosis yang diterima kecil dan waktu kontak yang singkat juga berpengaruh terhadap kantong Anda, karena menghemat pemakaian pulsa ponsel.
Namun kendati sudah ada peringatan dimana-mana belum tentu masyarakat sekarang yang cenderung Ponsel mau dipisahkan dari alat komunikasi yang satu ini. Karena hp kini telah menjadi salah satu kebutuhan utama.
Kesimpulan :
Penggunaah Ponsel atau HP dalam waktu yang lama akan menyebabkan kanker, tumor, kemandulan (berkurangnya kesuburan), karena radiasi yang diberikan oleh sinyal Ponsel tersebut cukup tinggi. Selama tidak menggunakan dalam jangka waktu lama (kurang dari 15 menit), resiko terkena kanker cukup kecil.

http://jimmydj81.blogspot.com/2011/11/dampak-penggunaan-handphone.html