Makalah ini disampaikan dalam Training Hukum HAM untuk
Dosen Pengajar Hukum HAM di Fakultas Hukum Negeri dan Swasta di Indonesia, diselenggarakan oleh PUSHAM
UII dan Norwegian
Center for Human Rights (NCHR) Di Yogyakarta, 22-24 September 2005
Kejahatan Genosida
Ø
Setiap perbuatan yg dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan / memusnahkan sebagian
/seluruh kelompok: bangsa, ras, etnis, agama, dengan cara:
- Membunuh
- Mengakibatkan penderitaan berat fisik /mental
- Meciptakan kondisi kehidupan yg akan mengakibatkan kemusnahan fisik, seluruh / sebagian
- Memaksakan tindakan2 yg bertujuan mencegah kelahiran di dlm suatu kelompok
- Memindahkan paksa anak2 dari kelompok tertentu ke kelompok lain
Pengantar
Ø Raphael Lemkin : “genos” suku, “cide” pembunuhan
Ø Lemkin : Genosida :
- Pemusnahan kelompok etnis
- Tdk hrs berarti pemusnahan “segera” suatu bangsa
- Adanya unsur “niat” yg sdh direncanakan
- Ditujukan utk menghancurkan fondasi utama bangsa
- Dgn cara memecah belah institusi politik, sos, budaya, bahasa, perasaan kebangsaan, dll
- Pemusnahan trhdp keamanan pribadi, kemerdekaan, kesehatan, martabat bahkan kehidupan individu suatu keleluarga.
Ø
Kejahatan genosida
Norma Hukum kebiasaan
inti ius cogens (peremptorynorms)
Ø Konvensi Genosida
1948 juga melarang tindakan “mengarahkan dan menghasut publik utk melakukan genosida” contoh : penghasutan pembunuhan suku Tutsi oleh suku Hutu di Rwanda”
“Dengan Maksud”
Ø Akayesu : unsur
niat adlh faktor mental yg sulit
dibuktikan. Bbrp faktor utk membuktikan unsur ini :
¾ Konteks
umum tindak pidana ditujukan kpd kelompok yg sama
¾ Skala
kekejaman
¾ Tindak
pidana ditujukan pd suatu kelompok
dan
tdk menargetkan kel lain
¾ Doktrin
yg menimbulkan tindakan tsb
¾ Penghancuran
yg berulang dan diskriminatif
Ø
Kayishema
dan Ruzindana : indikasi adanya niat :
¾Jumlah anggota kel yg menjadi korban
¾Sasaran fisik&hak milik
anggota kel
¾Cara2 merumuskan perencanaan
¾Cara pembunuhan yg sistematik
¾Tindakan percobaan untuk menghancurkan anggota
keleluarga “menghancurkan / memusnahkan seluruhnya/sebagian”
Ø
Teks asli Statuta Roma :”to destroy”, penambahan kata memusnahkan akan mengundang multi intepretasi
Ø
Akayesu : kata ”menghancurkan” dimaksudkan utk
mencakup pengertian genosida secara
fisik & biologi
Ø “seluruhnya/sebagian”
: pelaku tdk perlu bermaksud utk menghancurkan
seluruh anggota kelompok tp cukup sebagian
saja
Ø
“sebagian” : istilah ini sampai saat ini blm
ada penjelasannya
Ø
Krstic :
“sebagian” diartikan hendak menghancurkan bagian tertentu anggota kelompok
(mrpkn entitas tersendiri yg
harus dimusnahkan)
Ø
Bagilishema : …niat utk melakukan
penghancuran harus ditujukan setidaknya kepada “bagian yg substansial (substantial part)” dari keluarga tersebut.
“Kelompok
yg dilindungi”

Ø Kelompok yg dilindungi :
Ø Bangsa
Ø Etnis
Ø Ras
Ø Pemeluk agama
Ø
Tdk
termasuk kelompok pengguna bahasa,
ekonomi, sosial, politik tertentu
Ø
“Stable” groups, constituted in a permanent
fashion; dan yang keanggotaannya ditentukan oleh kelahiran (ICTR)
DENGAN CARA”
Diperlukan adanya motif
yg jelas untuk
mencegah kebingungan tentang pembuktian adanya unsur-unsur penting dari kejahatan genosida
“ANAK-ANAK”
Ø Statuta Roma : usia
dibawah 18 thn
Ø Protokol Tambahan
I : antara 15-18 thn
Ø CRC : usia di bawah 18 thn
Ø
KUHP :
16 tahun
Ø UU 23/2000 ttg perlindungan anak : di bawah 18 tahun
Unsur-Unsur
Kejahatan Genosida
Ø Unsur-Unsur
Umum :
™Korban berasal
dari keluarga, bangsa,
etnis, ras atau agama tertentu
™Pelaku berniat
utk menghancurkan, seluruh/sebagian, kel.bangsa, etnis, ras atau agama tertentu. “Melakukan Pembunuhan Terhadap Anggota Keluarga”
Ø Unsur pembunuhan : pelaku membunuh satu orang atau lebih
Ø Akayesu :
pembunuhan=meurtre=dilakukan dgn
niat untuk menyebabkan kematian
Ø Pembunuhan
di Indonesia : pasal
338 KUHP
“mengakibatkan penderitaan yg berat terhadap fisik/mental
Ø Unsurnya : pelaku menyebabkan luka fisik dan mental yg serius trhdp satu
org/lebih
Ø Pasal 90 KUHP :
“luka berat”Æ luka badaniah
Ø ICTR : penderitaan yg berat trhdp fisik dan
mental tdk perlu bersifat permanen (agar perkosaan
dan pelecehan
seksual dpt tercakup), misalnya :
a. Perkosaan
dan kekerasan seksual
b. Ancaman
ketika interogasi “menciptakan…kondisi
kehidupan”
Ø Unsur-unsurnya
:
a. Pelaku
menimbulkan kondisi kehidupan
b. Kondisi
tsb diperhitungkan akan mendatangkan kehancuran fisik terhadap kel tersebut, seluruhnya/sebagian.

a.
Perkosaan
b.
Membuat penduduk kelaparan
c. Kurangnya
fasilitas tempat berteduh yg layak
d. Dipaksa melakukan
pekerjaan berat baik fisik/mental
e.
Mengurangi pelayanan kesehatan sampai
dibwh minimum
f.
Pengusiran paksa
“MENCEGAH KELAHIRAN”
• Unsur-unsurnya
:
a.
Pelaku
memaksakan tindakan tertentu
b.
Tindakan itu dimaksudkan untuk mencegah kelahiran
kel tsb
• Konvensi Genosida : mencegah kelahiran
mencakup tindakan :
a.
Sterilisasi
b.
Aborsi paksa
c.
Pemisahan
pria & wanita
d.
Menghambat perkawinan
“Pemindahan Paksa
Anak-Anak”
Ø
Unsur-unsurnya :
a.
Pelaku
menindahkan scr paksa satu/lebih anak-anak
b.
Dari suatu kel
ke kel lain
c.
Korban
berusia di bwh 18 thn
d.
Pelaku mengetahui
korban berusia di bwh 18 thn
Ø
ILC :
memindahkan anak secara paksa dpt
berakibat serius terhadap masa depan & kelangsungan terhadap suatu keluarga.
Ø
ICTR : tindakan ini juga mencakup
tindakan ancaman/trauma yg dpt mengarah pd pemindahan paksa anak-anak
Ø
“MENCEGAH KELAHIRAN”
• Unsur-unsurnya
:
a.
Pelaku
memaksakan tindakan tertentu
b.
Tindakan itu dimaksudkan untuk mencegah kelahiran
kel tsb
• Konvensi Genosida : mencegah kelahiran
mencakup tindakan :
a.
Sterilisasi
b.
Aborsi paksa
c.
Pemisahan
pria & wanita
d.
Menghambat perkawinan
“Pemindahan Paksa
Anak-Anak”
Ø
Unsur-unsurnya :
a.
Pelaku
menindahkan scr paksa satu/lebih anak-anak
b.
Dari suatu kel
ke kel lain
c.
Korban
berusia di bwh 18 thn
d.
Pelaku mengetahui
korban berusia di bwh 18 thn
Ø
ILC :
memindahkan anak secara paksa dpt
berakibat serius terhadap masa depan & kelangsungan terhadap suatu keluarga.
Ø
ICTR : tindakan ini juga mencakup
tindakan ancaman/trauma yg dpt mengarah pd pemindahan paksa anak-anak
Ø “Paksa” :
dilakukan dgn menggunakan kekerasan, termasuk juga ancaman kekerasan


No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.