Search This Blog

Friday, November 9, 2012

UNSUR-UNSUR KEJAHATAN GENOSIDA

 
Makalah ini disampaikan dalam Training Hukum HAM untuk Dosen Pengajar Hukum HAM di Fakultas Hukum Negeri dan Swasta di Indonesia, diselenggarakan oleh PUSHAM UII dan Norwegian Center for Human Rights (NCHR)  Di Yogyakarta, 22-24 September 2005


Kejahatan Genosida
Ø    Setiap perbuatan yg dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan / memusnahkan sebagian /seluruh kelompok: bangsa, ras, etnis, agama, dengan cara:
  • Membunuh
  • Mengakibatkan penderitaan berat fisik /mental
  • Meciptakan kondisi kehidupan yg akan mengakibatkan kemusnahan fisik, seluruh / sebagian
  • Memaksakan tindakan2 yg bertujuan mencegah kelahiran di dlm suatu kelompok
  • Memindahkan paksa anak2 dari kelompok  tertentu ke kelompok lain


Pengantar
Ø    Raphael Lemkin : “genos suku, “cidepembunuhan
Ø    Lemkin : Genosida :
  • Pemusnahan kelompok etnis
  • Tdk hrs berarti pemusnahan “segera” suatu bangsa
  • Adanya unsur “niat” yg sdh direncanakan
  • Ditujukan utk menghancurkan fondasi utama bangsa
  • Dgn cara memecah belah institusi politik, sos, budaya, bahasa, perasaan kebangsaan, dll
  • Pemusnahan trhdp keamanan pribadi, kemerdekaan, kesehatan, martabat bahkan kehidupan individu suatu keleluarga.
Ø    Kejahatan genosida Norma Hukum kebiasaan inti ius cogens (peremptorynorms)
Ø    Konvensi Genosida 1948 juga melarang tindakan “mengarahkan dan menghasut publik utk melakukan genosida” contoh : penghasutan pembunuhan suku Tutsi oleh suku Hutu di Rwanda”


 “Dengan Maksud”
Ø    Akayesu : unsur niat adlh faktor mental yg sulit dibuktikan. Bbrp faktor utk membuktikan unsur ini :
¾           Konteks umum tindak pidana ditujukan kpd kelompok yg sama
¾           Skala kekejaman
¾           Tindak pidana ditujukan pd suatu kelompok dan
   tdk menargetkan kel lain
¾           Doktrin yg menimbulkan tindakan tsb
¾           Penghancuran yg berulang dan diskriminatif

Ø   Kayishema dan Ruzindana : indikasi adanya niat :
¾Jumlah anggota kel yg menjadi korban
¾Sasaran fisik&hak milik anggota kel
¾Cara2 merumuskan perencanaan
¾Cara pembunuhan yg sistematik
¾Tindakan percobaan untuk menghancurkan anggota keleluarga  “menghancurkan / memusnahkan seluruhnya/sebagian
Ø   Teks asli Statuta Roma :”to destroy”, penambahan kata memusnahkan akan mengundang multi intepretasi
Ø   Akayesu : kata ”menghancurkan” dimaksudkan utk mencakup pengertian genosida secara fisik & biologi
Ø   seluruhnya/sebagian” : pelaku tdk perlu bermaksud utk menghancurkan seluruh anggota kelompok tp cukup sebagian saja
Ø   sebagian” : istilah ini sampai saat ini blm ada penjelasannya
Ø   Krstic : “sebagian” diartikan hendak menghancurkan bagian tertentu anggota kelompok (mrpkn entitas tersendiri yg harus dimusnahkan)
Ø   Bagilishema : …niat utk melakukan penghancuran harus ditujukan setidaknya kepada “bagian yg substansial (substantial part) dari keluarga tersebut.


“Kelompok yg dilindungi”

Ø   Kelompok yg dilindungi :
Ø   Bangsa
Ø   Etnis
Ø   Ras
Ø   Pemeluk agama

Ø   Tdk termasuk kelompok pengguna bahasa, ekonomi, sosial, politik tertentu
Ø   “Stable” groups, constituted in a permanent fashion; dan yang keanggotaannya ditentukan oleh kelahiran (ICTR)
DENGAN CARA”
Diperlukan adanya motif yg jelas untuk mencegah kebingungan tentang pembuktian adanya unsur-unsur penting dari kejahatan genosida

 




“ANAK-ANAK”

Ø   Statuta Roma : usia dibawah 18 thn
Ø   Protokol Tambahan I : antara 15-18 thn
Ø   CRC : usia di bawah 18 thn
Ø   KUHP : 16 tahun
Ø   UU 23/2000 ttg perlindungan anak : di bawah 18 tahun
 
Unsur-Unsur Kejahatan Genosida
Ø   Unsur-Unsur Umum :
™Korban berasal dari keluarga, bangsa, etnis, ras atau agama tertentu
™Pelaku berniat utk menghancurkan, seluruh/sebagian, kel.bangsa, etnis, ras atau agama tertentu. “Melakukan Pembunuhan Terhadap Anggota Keluarga”
Ø   Unsur pembunuhan : pelaku membunuh satu orang atau lebih
Ø   Akayesu : pembunuhan=meurtre=dilakukan dgn niat untuk menyebabkan kematian
Ø   Pembunuhan di Indonesia : pasal 338 KUHP
 “mengakibatkan penderitaan yg berat terhadap fisik/mental
Ø   Unsurnya : pelaku menyebabkan luka fisik dan mental yg serius trhdp satu org/lebih
Ø   Pasal 90 KUHP : “luka beratÆ luka badaniah
Ø   ICTR : penderitaan yg berat trhdp fisik dan mental tdk perlu bersifat permanen (agar perkosaan dan pelecehan seksual dpt tercakup), misalnya :
a.       Perkosaan dan kekerasan seksual
b.       Ancaman ketika interogasi  “menciptakan…kondisi kehidupan”
Ø   Unsur-unsurnya :
a.  Pelaku menimbulkan kondisi kehidupan
b.  Kondisi tsb diperhitungkan akan mendatangkan kehancuran fisik terhadap kel tersebut, seluruhnya/sebagian.


Ø   Menciptakan… kondisi kehidupan” : segala jenis tindakan yg mengakibatkan meninggalnya orang scr perlahan :
a.   Perkosaan
b.   Membuat penduduk kelaparan
c.   Kurangnya fasilitas tempat berteduh yg layak
d.   Dipaksa melakukan pekerjaan berat baik fisik/mental
e.   Mengurangi pelayanan kesehatan sampai dibwh minimum
f.    Pengusiran paksa
“MENCEGAH KELAHIRAN”
     Unsur-unsurnya :
a.        Pelaku memaksakan tindakan tertentu
b.       Tindakan itu dimaksudkan untuk mencegah kelahiran kel tsb
     Konvensi Genosida : mencegah kelahiran mencakup tindakan :
a.        Sterilisasi
b.       Aborsi paksa
c.        Pemisahan pria & wanita
d.       Menghambat perkawinan


“Pemindahan Paksa Anak-Anak”
Ø    Unsur-unsurnya :
a.     Pelaku menindahkan scr paksa satu/lebih anak-anak
b.    Dari suatu kel ke kel lain
c.     Korban berusia di bwh 18 thn
d.    Pelaku mengetahui korban berusia di bwh 18 thn
Ø    ILC : memindahkan anak secara paksa dpt berakibat serius terhadap masa depan & kelangsungan terhadap suatu keluarga.
Ø    ICTR : tindakan ini juga mencakup tindakan ancaman/trauma yg dpt mengarah pd pemindahan paksa anak-anak
Ø
“MENCEGAH KELAHIRAN”
     Unsur-unsurnya :
a.        Pelaku memaksakan tindakan tertentu
b.       Tindakan itu dimaksudkan untuk mencegah kelahiran kel tsb
     Konvensi Genosida : mencegah kelahiran mencakup tindakan :
a.        Sterilisasi
b.       Aborsi paksa
c.        Pemisahan pria & wanita
d.       Menghambat perkawinan


“Pemindahan Paksa Anak-Anak”
Ø    Unsur-unsurnya :
a.     Pelaku menindahkan scr paksa satu/lebih anak-anak
b.    Dari suatu kel ke kel lain
c.     Korban berusia di bwh 18 thn
d.    Pelaku mengetahui korban berusia di bwh 18 thn
Ø    ILC : memindahkan anak secara paksa dpt berakibat serius terhadap masa depan & kelangsungan terhadap suatu keluarga.
Ø    ICTR : tindakan ini juga mencakup tindakan ancaman/trauma yg dpt mengarah pd pemindahan paksa anak-anak
Ø    Paksa” : dilakukan dgn menggunakan kekerasan, termasuk juga ancaman kekerasan
 Klik Gambar untuk memperbesar...

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.