Search This Blog

Wednesday, November 21, 2012

Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara - Rakyat, Wilayah, Pemerintahan & Pengakuan


Suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional minimal harus memenuhi empat persyaratan faktor / unsur negara berikut di bawah ini :
1.      Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2.      Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3.      Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4.      Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.





PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT MENURUT PANCASILA : SUATU TINJAUAN


Pancasila sudah lengkap dan final, susunan redaksinya sudah baku, kelima silanya merupakan satu kesatuan yang utuh dan menjadi asas dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka bangsa Indonesia akan kehilangan jati dirinya, bila meninggalkan atau tidak mengamalkan Pancasila. Bagaimana menyelenggarakan pemerintahan yang berdaulat menurut Pancasila, berikut akan dibahas : (1) berdasarkan kedaulatan tuhan, dan (2) berdasarkan kedaulatan rakyat.
           
1.         Berdasarkan Kedaulatan Tuhan

            Melihat sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” maka peninjauan susunan redaksi kalimat kedaulatan lebih cocok dengan “kedaulatan tuhan”, tetapi pengertiannya sangat jauh berbeda dengan isi dan makna dari Pancasila itu sendiri, yakni :

a.             Indonesia akan menganut paham Teokrasi, yang beranalogi dengan ajaran bahwa “raja adalah titisan dewa”, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Romawi Kuno dan Persia. Akibatnya penguasa tidak bertanggung jawab kepada rakyat, tapi bertanggung jawab kepada tuhan. Bagaimana mengukur pertanggungjawaban kepada tuhan, sedangkan yang menanggung akibat dari penyelenggaraan pemerintahan adalah rakyat.

b.             Terjadi kultus individu, padahal pejabat dimanapun sama, sebagai manusia biasa. Tidak mungkin setelah jadi pejabat secara otomatis berubah derajatnya jadi wali, nabi, dewa, pendeta atau rahib. Untuk apa pejabat minta dikultuskan? Mengapa calon pejabat yang dikultuskan umumnya dipilih oleh rakyat, ada apa dengan masyarakat Indonesia?

c.              Terjadi jabatan disakralkan, padahal jabatan apapun adalah pekerjaan dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Jabatan tidak sakral dan tidak suci, lalu apa kriteria sakral dan suci untuk semua jabatan? Sebenarnya yang suci adalah hati kita dan agama kita. Kalau hati kita kotor dan jahat dan meninggalkan ajaran agama, maka penyelenggaraan pekerjaan apapun akan kotor dan jahat. Untuk apa jabatan minta disakralkan? Untuk apa jabatan disombongkan dan diagungkan?

d.            Pola hablum minannas (hubungan horizontal sesama manusia) menjadi hilang, yang ada hanyalah pola bablum minllah (hubungan vertical kepada tuhan). Pola yang tidak lengkap dan timpang seperti ini akan mengakibatkan kehinaan baik bagi diri pejabat itu sendiri maupun bagi rakyat dan masyarakatnya.*

2.         Berdasarkan Kedaulatan Rakyat.

Kedaulatan rakyat tentu sejalan dengan Pancasila, sebagai perwujudan dari kedaulatan tuhan, atau lebih jelasnya sebagai upaya untuk merealisasikan kedaulatan tuhan secara nyata di bumi Indonesia, yang meliputi :

a.             Bertanggung jawab kepada rakyat terlebih dahulu, baru kemudian bertanggung jawab kepada tuhan di akhirat. Maka selagi masih hidup penguasa sebagai pelayan masyarakat umum, harus mementingkan rakyat banyak terlebih dahulu. Sikap pemimpin yang tidak mau berbuat sewenang-wenang dan bertanggung jawab kepada rakyat, telah dicontohkan oleh Nabi SAW pada haji wada’, beliau berpidato di muka khalayak ramai :”Pada hari ini, siapa yang teraniaya oleh saya, hendaklah ia membalas. Siapa yang pernah dipukul, hendaklah ia memukul saya. Siapa yang pernah diambil hartanya, hendaklah ia mengambil kembali hartanya”.  Ini bukti penguasa yang bertanggung jawab kepada rakyatnya. Adakah pemimpin yang bersikap demikian, selain Nabi SAW.?

b.             Menganiaya rakyat berarti menganiaya Allah dan rasulnya, nabi bersabda: ”Barang siapa menganiaya orang kafir atau orang yang berlainan agama dan yang tidak berlaku jahat serta harus dilindungi, berarti telah menganiaya aku”.

c.              Menindas rakyat berarti melanggar hukum Tuhan, melanggar hukum Tuhan berarti melanggar kedaulatan Tuhan, dan pasti akan diadili oleh Tuhan di akhirat. Maka tidak akan ada kediktatoran atas nama agama, tidak ada kezaliman atau kesewenang-wenangan dengan pembenaran agama, serta tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dengan kedok agama.

d.            Menyelenggarakan musyawarah bersama-sama seluruh rakyat dengan adil dan bijaksana, sehingga rakyat dipimpin oleh kebijaksanaan. Semuanya diselenggarakan dengan bermusyawarah dan setelah bermufakat dilaksanakan untuk menciptakan keadilan sosial, dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sebagai pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara di Indonesia.

e.             Pemerintah yang menyeleggarakan kedaulatan rakyat akan lebih mampu dalam mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup di tengah rakyatnya, seperti tidak akan ada konsensus  terhadap hal-hal universal yang dianggap jelek, sehingga pemerintah tidak pernah meninabobokan rakyatnya dengan symbol-simbol formal dan aksesoris keagamaan yang digunakan sebagai kedok untuk menutupi kebobrokan.

f.               Pemerintah yang menyelenggarakan kedaulatan rakyat akan lebih mampu menegakkan demokrasi dalam semua segi kehidupan masyarakatnya dan akan lebih mampu dalam upaya penegakan keadilan.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan berikan komentar tentang artikel ini. jimmydj81.blogspot.com berhak menyaring Komentar yang akan ditampilkan.